Kamis, 20 Januari 2011

Tesis Ali Umar Bab V

BAB IV
PENGARUH TRADISI MELIHAT BULAN TERHADAP
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

A. Pengaruh Tradisi Melihat Bulan Terhadap Sikap
dan Amaliyah Pengikut Paham Syattariyah
     
      Tradisi melihat bulan bagi pengikut paham Syattariyah adalah salah satu ajaran agama yang tidak boleh diragukan kebenarannya. Keyakinan tersebut masih bertahan sampai sekarang. Pada hari Jumat terakhir bulan Sya’ban, di setiap masjid yang berada di bawah pengaruh paham Syattariyah selalu disampaikan pengumuman tentang tanggal pelaksanaan kegiatan melihat bulan. Pengumuman disampaikan oleh salah seorang imam-khatib sebelum adzan pertama dikumandangkan. Isinya antara lain tentang pelaksanaan kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban (istikmâl).
      Pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim Khamsiyah (biasanya bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama), pengikut paham Syattariyah dari berbagai nagari hadir di Ulakan untuk melihat bulan. Jam 17.00 WIB pantai Ulakan sepanjang 1 km sudah dipadati oleh jama’ah yang akan menyaksikan kehadiran hilal Ramadhan. Para pedagang pun tidak ketinggalan untuk meraih keuntungan dari keramaian tersebut.
      Ketika hilal telah kelihatan di ufuk barat pada waktu maghrib, di antara peserta kegiatan melihat bulan itu ada bersorak gembira, dan ada pula yang bertakbir. Masing-masing jama’ah melaksanakan shalat maghrib sendiri-sendiri di pantai beralaskan daun kelapa kering. Ada pula yang melaksanakan shalat maghrib di mushalla, dekat makam Syekh Burhanuddin yang jaraknya lebih kurang 500 meter dari pantai. Setelah shalat maghrib, masing-masing peserta bersiap-siap pulang ke tempat asalnya untuk menyampaikan informasi bahwa hilal telah kelihatan. Biasanya informasi hilal ini diiringi dengan dentuman meriam di Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik dan di Mudiak Padang (Tandikek, Kecamatan Patamuan).
      Jika hilal tidak kelihatan, peserta kegiatan melihat bulan tidak langsung membubarkan diri. Akhir-akhir ini dengan menggunakan handphone, peserta kegiatan melihat bulan di Ulakan sudah dapat bertukar informasi informasi dengan peserta kegiatan melihat bulan di Koto Tuo (Agam) dan Malalo (Tanah Datar). Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam bab III sebelumnya, dalam kegiatan melihat bulan pada hari Jumat 15 Oktober 2004, hilal tidak kelihatan. Sebahagian peserta pulang ke tempat masing-masing. Tetapi pada jam 22.00 WIB datang informasi dari Koto Tuo bahwa hilal kelihatan. Pada waktu itu tidak semua peserta mendapat informasi itu, karena telah lebih dahulu kembali ke tempat asal masing-masing. Akibatnya penetapan awal Ramadhan bervariasi, ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari Sabtu 16 Oktober  2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober  2004.
      Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan untuk penetapan tanggal 01 Syawal juga disampaikan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari ke-30 itu ditetapkan sebagai tanggal 30 Ramadhan.
      Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada hari Jumat terakhir di bulan Sya’ban dan Ramadhan seperti yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah di atas juga dilakukan oleh kelompok Arba’iyah. Perbedaan di antara dua kelompok itu adalah tentang perhitungan tanggal 29 Sya’ban kelompok Arba’iyah ini lebih cepat satu hari dari  kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan di pantai Kamumuan, Sungai Limau. Teknis pelaksanaannya hampir sama dengan yang di Ulakan. Pada jam 17.00 WIB, peserta kegiatan melihat bulan yang berasal dari Sungai Limau, Gasan Gadang, Batu Gadang, Tanjung Alai, Sungai Garinggiang, dan lain-lain sudah hadir di pantai Kamumuan. Shalat Maghrib pun dilaksanakan sendiri-sendiri beralaskan daun kelapa kering seperti di Ulakan. Jika hilal kelihatan maka seluruh peserta membubarkan diri, langsung pulang ke tempat masing-masing untuk melaksanakan shalat tarawih sebagai pertanda bahwa hari berikutnya merupakan tanggal 01 Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka seluruh peserta berkumpul lebih dahulu sambil menunggu informasi dari kelompok Arba’iyah yang juga melihat bulan di tempat lain seperti dari Balai Baiak, Kecamatan IV Koto Aur Malintang), Gunuang Salasiah, Ampalu Tinggi (keduanya dalam Kecamatan VII Koto Sungai Sarik), dan Batang Kabung (Kota Padang). Jika tidak ada informasi sama sekali tentang hilal, maka diputuskan untuk menempuh istikmâl.
      Jika dilihat sepintas lalu, maka kegiatan melihat bulan di Ulakan dan Kamumuan di atas sejalan dengan ketentuan hukum fikih madzhab Syafi’i. Ulama Syattariyah beserta pengikutnya secara lahiriah adalah pendukung rukyat hilal dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi setelah dilihat kenyataannya di lapangan, maka anggapan tersebut ternyata tidak benar. Kelompok Khamsiyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal di Ulakan pada tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Sekalipun Menteri Agama menetapkan tanggal tersebut berdasarkan hasil rukyat hilal (yang juga menggunakan ilmu hisab sebagai alat bantu), namun penetapan itu tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah. Penetapan Menteri Agama tidak diterima karena karena tanggal pelaksanaan rukyat hilal Badan Hisab dan Rukyat tidak sesuai dengan perhitungan taqwim.
      Kelompok Arba’iyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan di Kamumuan bersamaan waktunya dengan rukyat hilal yang dilaksanakan Badan Hisab dan Rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat hilal kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, tetapi hasil penetapannya bisa berbeda. Jika hilal tidak kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah, maka istikmâl tetap dilakukan, sekalipun hilal kelihatan dalam rukyat nasional dan sudah ditetapkan dalam sidang Itsbat Badan Hisab dan Rukyat. Tanggal pelaksanaannya melihat bulan untuk tanggal 01 Syawal bagi kelompok Arba’iyah relatif, tergantung pada penetapan tanggal 01 Ramadhan, kadang-kadang waktunya bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, dan sering pula bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
      Menurut ketentuan fikih madzhab Syafi’i, jika hilal kelihatan pada suatu tempat, maka penduduk di tempat yang mathla’-nya sama dianggap telah melihat bulan. Oleh karena itu, organisasi massa Islam yang bermadzhab Syafi’i seperti Nahdlatul Ulama dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (termasuk PERTI) dapat menerima penetapan Menteri Agama tentang tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi ulama Syattariyah (baik kelompok Khamsiyah maupun Arba’iyah) tidak mau mengikuti hasil rukyat yang ditetapkan Menteri Agama karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim. Bahkan sesama pengikut paham Syattariyah pun demikian. Jika hilal kelihatan oleh kelompok Arba’iyah, maka kelompok Khamsiyah tidak mau mengikutinya. Alasannya sama, karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim Khamsiyah.
      Kenyataan ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi pengikut paham Syattariyah dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal bukanlah hasil rukyat hilal, tetapi yang menjadi pegangan sebenarnya adalah perhitungan taqwim. Ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Arba’iyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwim Arba’iyah. Begitu pula ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Khamsiyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwimnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengikut paham Syattariyah tidak konsisten dalam mengikuti ketentuan fikih madzhab Syafi’i. Hasil rukyat hilal di tempat lain tidak diterima jika tidak sesuai dengan perhitungan taqwim (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama senior di Sungai Limau yang juga menjadi tokoh adat, pimpinan Pondok Pesantren Gaya baru Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru Paingan Sungai Limau, wawancara langsung, 3 September 2005).
      Demikianlah pengaruh tradisi melihat bulan terhadap sikap dan amaliyah ulama Syattariyah. Pengaruh ini cukup kuat di tingkat bawah. Di wilayah pedesaan dapat dilihat orang-orang yang masih makan dan minum secara terbuka di warung siang hari pada tanggal 01 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama. Sebaliknya juga dapat dilihat orang-orang masih berpuasa pada tanggal 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Ini menunjukkan bahwa pengaruh tradisi melihat bulan di tengah masyarakat masih kuat. Walaupun saat ini teknologi informasi sudah menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat, namun informasi itu belum dapat merubah sikap dan amaliyah pengikut paham Syattariyah, sejalan dengan loyalitas mereka kepada ulama yang mengajarkan paham Syattariyah.
      Ulama Syattariyah beserta pengikutnya hingga saat ini masih loyal terhadap tradisi melihat bulan. Sekalipun tradisi tersebut kelihatannya statis, namun sedikit banyaknya tetap mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah mnasyarakat. Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan adanya dinamika tersebut.
      Bahkan di kalangan ulama Syattariyah yang mengikuti taqwim Khamsiyah sendiri ada yang membolehkan perbedaan secara pribadi dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Misalnya pada hari Senin sudah ada informasi bahwa hilal telah kelihatan, sedangkan rukyat hilal menurut jadwal taqwim akan dilaksanakan pada hari Selasa. Bagi yang sudah meyakini adanya hilal diperbolehkan berpuasa secara pribadi. Yang tidak boleh adalah merubah jadwal rukyat hilal dalam sistem perhitungan taqwim yang sudah ada. Ini disampaikan oleh Haji Ibrahim, ulama Syattariyah  yang pernah memimpin Pesantren Luhur Kalampaian Ampalu Tinggi kepada murid-muridnya pada tahun 1950-an. Haji Ibrahim merupakan murid langsung dari Syekh Muhammad Yatim Ampalu Tinggi (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging (yang pernah belajar kepada Haji Ibrahim di Ampalu Tinggi), di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007).
      Syekh Ali Imran Hasan dari Pesantren Nurul Yaqin pun pernah menegaskan bahwa ia berpegang kepada taqwim Khamsiyah dalam penentuan jadwal rukyat hilal untuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi Syekh Ali Imran Hasan pernah menegaskan bahwa ia akan berpuasa seandainya hilal kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2007. Hal ini disampaikannya ketika menutup mudzakarah alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pada hari Minggu 2 September 2007. Menurut Syekh Ali Imran Hasan, sikapnya yang demikian sesuai dengan fatwa gurunya ketika di Ampalu Tinggi, yaitu Haji Ibrahim (Dikutip dari Khatimah (kalimat penutup) yang disampaikan Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007).
      Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah yang pernah menjabat sebagai Tuanku Kadhi Nagari Ulakan pun menyampaikan hal yang senada. Menurut Tuanku Bagindo, ada dua kelompok yang berbeda dalam menyikapi taqwim ketika hilal tidak kelihatan. Jika sehari sebelumnya hilal tidak kelihatan ketika kelompok Arba’iyah melihat bulan, maka kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Pada hari kelompok Khamsiyah juga melihat bulan di Ulakan, hilal pun tidak kelihatan. Di sini kelompok Khamsiyah terpecah dua dalam menyikapinya. Kelompok pertama yang berinduk ke Lubuak Ipuah (Nagari Kurai Taji) tetap berpegang teguh kepada hasil rukyat hilal menurut perhitungan taqwim Khamsiyah. Sedangkan kelompok kedua terdiri ulama yang berpedoman kepada hukum fikih. Kelompok ini secara diam-diam menerima hasil rukyat kelompok lain yang lebih dahulu satu hari. Akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan secara terbuka, karena akan merusak tatanan yang telah mapan (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007).  Jika dicermati secara detail beberapa kasus di atas, menunjukkan adanya dinamika dalam tradisi melihat bulan. Dinamika itu muncul sejalan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.

B. Pengaruh Melihat Bulan Terhadap Kerukunan Hidup Beragama
     
      Tradisi melihat bulan di tengah masyarakat nampaknya tidak mengganggu kerukunan hidup beragama. Ada satu faktor yang menyebabkan kerukunan hidup beragama tetap terjamin, yakni ikatan kekeluargaan secara adat. Masyarakat diikat dengan tali kekeluargaan dalam kesatuan kaum atau persukuan. Dalam struktur kaum ada hubungan kekerabatan dalam bentuk: (1)xmamak-kemenakan, (2) dunsanak (saudara), (3)xsumando atau ipar, (4) besan, (5) bako-anak pisang. Kekerabatan itu tidak hanya terbatas pada hubungan darah, tetapi mencakup semua warga yang berasal dari suku yang sama.
      Ikatan kekeluargaan itu masih dihormati sampai sekarang. Ini terbukti ketika seorang perempuan mendapat perlakuan tidak senonoh dari laki-laki dari suku lain, maka semua laki-laki dari suku yang sama akan bangkit menuntut penyelesaian. Eratnya hubungan kekeluargaan ini dilukiskan dalam peribahasa:
               
               
    Kaluak paku kacang balimbiang
    Daun katari lenggang-lenggangkan
    Bawo manurun ka Saruaso
    Anak dipangku kamanakan dibimbiang
    Urang kampuang dipatenggangkan
    Tenggang nagari jan binaso
   
      Tali kekerabatan adat itu dihormati oleh semua warga suku, tanpa memandang perbedaan status sosial-ekonomi dan paham keagamaan. Jika ada perbedaan dalam paham keagamaan, maka perbedaan itu tidak akan mempengaruhi tali kekerabatan secara adat. Hubungan kekerabatan antara penganut paham keagamaan yang berbeda tidak merusak kerukunan hidup bermasyarakat. Chairuddin Datuk Majolelo Basa, Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman yang juga ninik mamak di kampungnya dan pernah menjabat sebagai ketua Pimpinan Muhammadiyah Cabang V Koto Kampung Dalam, juga turut hadir di surau kaumnya ketika diadakan upacara pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) dalam peringatan Maulid Nabi dalam kapasitas sebagai ninik-mamak (Haji Chairuddin, Ketua MUI Padang Pariaman, di Kampus STIT Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 19 Desember 2003). Haji Mukhtar (almarhum), seorang pemuka Muhammadiyah di Kurai Taji dan pendiri Pondok Pesantren Modern TAPUZ Marunggi, tetap hadir dalam peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) di kampung istrinya di Kampung Jambak, Nagari Sunur dalam kapasitasnya sebagai urang sumando (Observasi di Surau Kampung Jambak Sunur Kecamatan Nan Sabaris, tanggal 15 Januari 1996).
      Sekalipun dua peristiwa di atas hanya terjadi terjadi secara kasuistik, naumn kasus yang sama dengan tokoh yang berbeda dapat pula terjadi di tempat lain. Ini membuktikan bahwa perbedaan dalam paham dan amaliyah keagamaan tidak merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Hubungan kekeluargaan secara adat yang masih dihormati tidak memungkinkan pertentangan dalam perbedaan paham dan amaliyah keagamaan.
      Keeratan hubungan kekeluargaan itu tidak hanya sebatas hal-hal yang berkaitan dengan adat dan pusako, tetapi juga memasuki wilayah keagamaan yang bersifat seremonial. Jika ada anggota komunitas masyarakat Syattariyah yang meninggal dunia dan mengadakan acara mandoa, maka semua warga masyarakat tanpa memandang perbedaan paham keagamaan akan hadir dalam acara tersebut. Orang-orang yang hadir itu, di samping menikmati hidangan yang tesedia, juga ikut memberikan sumbangan kepada tuan rumah (Hidangan itu sebahagian besarnya juga berasal pembawaan ipar-besan, dengan sebutan manjanguak. Yang membawa hidangan yang telah dimasak seperti nasi, sambal, lemang, dan kue disebut manjanguak jo nan masak, sedangkan yang membawa beras, kelapa, atau ayam yang masih hidup disebut manjanguak jo nan  matah. Dan ada pula yang manjanguak jo nan ringan dalam bentuk uang). Sebaliknya jika ada warga yang bukan pengikut paham Syattariyah meninggal dunia, komunitas orang Syattariyah juga hadir dalam acara takziyah. Jika masjid yang menyelenggarakan tabligh akbar untuk memperingati Maulid Nabi, orang Syattariyah juga diundang, hadir, dan turut memberikan sumbangan. Sebaliknya jika penganut paham Syattariyah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan Syarafal Anam, orang non-Syattariyah juga hadir, dan turut serta pula memberikan sumbangan (Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama. Ada pepatah yang masih hidup di tengah masyarakat: Hiduik sarupo bajulo-julo, anduang urang mati, anduang awak ka mati pulo. Nan baiak baimbauan, nan buruak bahambauan).
      Masyarakat Padang Pariaman sudah terbiasa dengan keragaman dalam amaliyah keagamaan. Dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa tidak jarang terjadi perbedaan. Jika terjadi perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan  antara Muhammadiyah, Pemerintah, dan ulama Syattariyah, maka dalam satu keluarga yang plural akan nampak ketiga macam perbedaan tersebut. Menantu baru yang mempunyai latar belakang Muhammadiyah beserta istrinya dalam keluarga itu akan berpuasa lebih dahulu, di samping ada pula anggota keluarga itu yang mengikuti pengumuman Pemerintah, padahal orang tua mereka memulai puasa sesuai dengan tradisi melihat bulan. Walaupun demikian, perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan tidak mempengaruhi kerukunan sesama warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial seperti peringatan Maulid Nabi, penyelenggaraan jenazah, upacara perkawinan, dan lain-lain telah terjalin kerjasama yang erat.
      Kebersamaan dalam perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan telah dicontohkan oleh masyarakat Korong Koto Hilalang, Nagari Sikucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Setiap bulan Ramadhan, Masjid Raya yang terletak di Kampung Tangah ramai semenjak habis berbuka puasa sampai tengah malam. Jam 20.00 WIB azan berkumandang dan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah. Sebelum shalat tarawih dilaksanakan ada ceramah agama. Shalat tarawih dilaksanakan sebanyak delapan rakaat dua salam dan witir tiga rakaat satu salam. Kemudian mereka mengadakan tadarus Alquran.
      Sekitar jam 22.00 WIB, adzan berkumandang sekali lagi di tempat yang sama. Jamaah pertama yang terdiri dari sebahagian ibu-ibu, remaja, dan anak-anak pulang ke rumah masing-masing. Lalu masuk pula jamaah yang terdiri dari ibu-ibu yang sudah tua. Bapak-bapak yang tadinya masih duduk-duduk di warung mendapat kesempatan pula untuk mengikuti shalat tarawih gelombang kedua. Shalat tarawih gelombang kedua ini 20 rakaat dengan 10 salam dan witir tiga rakaat dua salam. Setelah shalat witir selesai, ada tahlilan dan doa bersama (Observasi di Koto Hilalang pada tahun 1990. Menurut Nasiruddin, pemuka masyarakat Koto Hilalang yang kini bertugas sebagai PPAI TK/SD Pariaman Tengah Kota Pariaman, kondisi yang demikian masih berlangsung hingga sekarang, wawancara langsung, 9 September 2008).
      Selama lima tahun terakhir ini (2003 sampai 2007), sebagaimana telah dikemukakan dalam bab III, terdapat beberapa perbedaan dalam merayakan Idul Fitri, tetapi tidak ada ekses negatif yang dapat merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Bahkan ada peristiwa yang agak lucu kedengarannya. Peristiwa ini terjadi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada akhir Ramadhan 1426 H. Pada hari Jumat 28 Oktober 2006, sebelum khatib naik mimbar menyampaikan pengumuman bahwa rukyat hilal untuk tanggal 01 Syawal 1426 H dilaksanakan pada hari Kamis 03 November 2005. Jika hilal kelihatan, maka Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 04 November 2005. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan maka hari Jumat 04 November 2005 dinyatakan sebagai tanggal 30 Ramadhan 1426 H dan hari Sabtu 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Observasi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Jumat 28 Oktober 2006).
      Ternyata pada hari Rabu 02 November 2005 keluar pengumuman Pemerintah yang menyatakan bahwa hilal Syawal kelihatan dan hari Kamis 03 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H. Masjid Raya Nagari Kurai Taji tersebut di atas dipakai oleh masyarakat sekitarnya sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Kamis 03 Novembver 2005. Pengurus Masjid Raya yang pada umumnya berasal dari Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat berbuat apa-apa, karena secara teritorial masjid itu terletak di Desa Pasar Balai Kurai Taji,  Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Dan sesuai dengan hasil rukyat di Ulakan pada hari Kamis 03 November 2005 yang menetapkan hari Jumat 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, tidak satu pun jamaah yang datang ke masjid ini untuk melaksanakan salat Idul Fitri untuk kedua kalinya. Dari pemuka masyarakat Korong Paguah Nagari Kurai Taji diperoleh informasi bahwa salat Idul Fitri 1426 H yang jatuh pada hari Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Raya Kurai Taji, karena sehari sebelumnya masjid tersebut sudah digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga sekitar masjid yang notabene adalah warga Desa Pasar Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Oleh sebab itu, salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat dilaksanakan di mushalla-mushalla yang ada di Korong Paguah, Korong Talogondan, dan Korong Lubuak Ipuah, Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman (Suardi Taher Datuak Sinaro Basa, Ninik mamak suku Sikumbang Nagari Kurai Taji, di di Masjid Sejarah Muhammadiyah Balai Kurai Taji, wawancara langsung, 4 November 2005).
      Dalam tahun yang sama, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pawai takbiran dari Parit Malintang menuju Sicincin dan kembali ke Parit Malintang, tepatnya pada petang Rabu (malam Kamis) 02 November 2005, jam 20.00 WIB. Padahal pada malam itu masyarakat Parit Malintang, Saranggagak, Sungai Asam, Kiambang, dan Kampung Bonai (yang dilalui oleh rombongan pawai takbiran) masih melaksanakan shalat tarawih dan masih berpuasa esok harinya. Tidak ada satupun warga masyarakat di sana yang protes karena kampungnya dilewati oleh pawai takbiran (Masrican Tuanku Marajo Basa, Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 7 November 2005).
     
C. Pandangan Ulama Terhadap Tradisi Melihat Bulan
      Dasar perhitungan awal bulan qamariyah menurut ulama Syattariyah adalah perhitungan hisab taqwim. Taqwim itu bersumber dari hadis yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir dari buku Insân al-’Uyûn. Hadis yang sama dengan redaksi yang lebih pendek juga ditulis oleh Imam Maulana Abdul Manap Amin dari Batang Kabung Koto Tangah, Kota Padang.
      Imam Maulana menulis hadis yang menyatakan bahwa taqwim adalah metode yang ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam penentuan awal bulan qamariyah. Menurut Imam Maulana, hadis al-Taqwîm tharîqî.... diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan Tuanku Kuniang Zubir, di samping menyebutkan hadis yang sama, juga menulis hadis yang menyebutkan huruf-huruf yang menjadi rumus tahun dan bulan qamariyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir hadis itu  diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Dalam tulisan Tuanku Kuniang Zubir, hadis itu didahului oleh hadis tentang huruf awal tahun dan awal bulan qamariyah "A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da" tanpa mencantumkan nama sanadnya. Penulisan hadis seperti ini akan menimbulkan kesan pembaca bahwa kedua hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang sama. Padahal kenyataannya tidak.
      Setelah dicari dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad, seperti dalam Shahîh al-Bukhâriy, Shahîh Muslim, Sunan al-Tirmidziy, Sunan Abû Dâwûd, Sunan al-Nasâiy, dan Sunan Ibn Mâjah, hadis tersebut tidak ditemukan.  Bahkan hadis dengan makna yang sama, sekalipun dengan redaksi yang berbeda, pun tidak ditemukan sama sekali. Dengan demikian, hadis itu dapat dikategorikan sebagai hadis mawdhû’,  sebagaimana ditegaskan oleh Zulkifli Zakaria dalam muzakarah di Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, 2 x 11 Enam Lingkung (Zakaria, 2003:8).
      Akan tetapi, tidak semua ulama Syattariyah yang meyakini kebenaran hadis taqwim itu. Tuanku Marzuki dari Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung dengan tegas menolaknya. Menurut Marzuki, hadis taqwim itu hanya dijumpai dalam buku Syifâ’ al-Qulûb yang disusun Tuanku Kuniang Zubir. Kutipan Raaytu fî laylatin usriya bî....  maupun Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-Shawm....  itu bukan hadis. Alasannya sederhana, hadis itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad (Tuanku Marzuki, Pimpinan Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan Kec. 2 x 11 Enam Lingkung, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 15 Juni 2006).
      Sependapat dengan Tuanku Marzuki, Tuanku M. Yasir dari Malalo juga menegaskan bahwa kutipan Tuanku Kuniang Zubir itu bukan hadis. Yasir juga memperjelas status kitab Insân al-Uyûn yang menjadi referensi Tuanku Kuniang Zubir itu bukan kitab hadis, melainkan kitab târîkh (sejarah) bertulisan tangan. Selanjutnya menurut Yasir, kutipan itu tidak terdapat di bagian dalam kitab Insân al-Uyûn, tetapi ditulis tangan pada cover belakang. Oleh karena itu, Yasir juga tidak mengakuinya sebagai hadis. Menurut Yasir, taqwim (sitem perhitungan Tahun Qamariyah) sudah ada sebelum kedatangan Nabi Muhammad, bahkan telah digunakan oleh bangsa Cina dan Arab jauh sebelum Hammurabi dari Babilonia memakai sistem perhitungan Tahun Syamsiyah. Oleh karena itu taqwim tidak membutuhkan hadis sebagai dalil, karena taqwim itu sudah ada jauh sebelum lahirnya hadis (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
      Walaupun kedudukan hadisnya telah jelas sebagai hadis dha’if seperti yang dikemukakan oleh dua orang tokoh Syattariyah di atas, namun ulama Syattariyah yang lain menolak kritikan dan tetap meyakini kebenaran hadis taqwim dan ada pula yang mencari-cari alasan untuk tetap mempertahankan kebenaran hadis taqwim. Kelompok yang disebut terakhir ini tetap menggunakan hadis taqwim sebagai hujjah dengan alasan tidak ada hadis lain yang bertentangan dengannya.
      Alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pernah menggelar muzakarah khusus untuk membahas hisab taqwim. Muzakarah diadakan pada hari Minggu, 2 September 2007 yang dihadiri oleh lebih kurang 25 orang alumni yang sudah berpredikat tuanku. Pemakalah dalam muzakarah tersebut adalah Tuanku M.Yasir. Sekalipun Yasir telah menjelaskan bahwa kutipan “al-Taqwîm tharîqî” bukan hadis Nabi, namun pimpinan pondok pesantren tersebut tetap menerimanya sebagai hadis. Alasannya karena tidak ada hadis lain yang berlawanan dengannya. Syekh Ali Imran hasan menegaskan: “Sekalipun al-Taqwîm tharîqî sanadnya lemah, namun ia tetap menjadi dalil syar’i, karena tidak ada hadis yang berlawanan dengannya” (Dikutip dari khâtimah (kalimat penutup) dari Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007). Di sini kelihatan bahwa kajian ilmu hadis belum mendapat perhatian di kalangan ulama Syattariyah.
      Alasan yang menyatakan bahwa tidak ada hadis yang bertentangan dengan hadis taqwim itu tidak dapat diterima, karena alasan itu dapat digunakan terhadap hadis yang kualitasnya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mempunyai rujukan yang jelas. Sedangkan hadis taqwim tidak ada rujukannya sama sekali dalam kitab-kitab hadis yang mu'tamad.
      Haji Chairuddin, seorang tokoh Muhammadiyah Padang Pariaman yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hadis taqwim: Ulama yang memfatwakan sesuatu perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi hendaknya memiliki rujukan yang jelas berupa kitab-kitab hadis yang resmi seperti Shahih Bukhâriy, Shahih Muslim, Sunan Abu Dâwûd, Sunan Tirmidziy, Sunan Nasâiy, Sunan Ibn Mâjah, Musnad Ahmad, atau al-Muwaththa' Imam Malik. Kalau yang berkaitan dengan hukum, kitab-kitab hadis ahkâm yang bisa digunakan antara lain seperti Subul al-Salâm dan Nayl al-Awthâr. Saya belum pernah bertemu dalam kitab-kitab tersebut hadis yang katanya menjadi landasan hisab taqwim (Haji Chairuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2007).
      Tuanku Buyung Laut Addenay dari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto yang aktif dalam organisasi Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya tentang hadis taqwim: Ulama Syattariyah Padang Pariaman yang menetapkan tanggal pelaksanaan rukyat hilal berdasarkan hisab taqwim yang katanya diajarkan oleh Nabi SAW adalah tidak benar. Ada tiga alasan kita menolak hadis taqwim itu. Alasan pertama, hadis itu tidak ada sanadnya. Alasan kedua, tidak seorang pun dari imam-imam ahli hadis yang mencatat hadis taqwim dalam kitab-kitab hadis yang terkenal. Alasan keempat, tidak satu pun kitab fikih yang membicarakan hisab taqwim, apalagi dalam kaitannya dengan rukyat hilal (Tuanku Buyung Laut Addenay, Ketua DDII Kabupaten Padang Pariaman, di Masjid Al Muttaqin Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto, wawancara langsung, 29 September 2007).
      Ramli Ismail Tuanku Muncak dari Kudu yang mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Menurut saya, upaya Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat menetapkan hari-hari besar Islam, termasuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal sudah sesuai dengan hukum fikih mazhab Syafi'i. Oleh karena itu sebaiknya ulama Syattariyah dalam hal ini tidak berbeda dengan ulama yang berasal dari Tarbiyah Islamiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain (Ramli Ismail Tuanku Muncak, ulama yang aktif dalam organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah Padang Pariaman, di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 20 Oktober 2007).
      Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah dari Paingan Sungai Limau yang juga mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah juga menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Ulama Syattariyah berbeda pendapat dengan kita soal sunnah Nabi dan ajaran guru. Bagi kita, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran Nabi yang dijadikan pegangan. Sedangkan bagi ulama Syattariyah, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran guru yang dijadikan pegangan. Kalau hilal sudah kelihatan, menurut hadis Nabi kita wajib berpuasa. Tetapi bagi ulama Syattariyah, jadwal taqwim lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan hadis Shûmû li ru'yatihû wa afthirû li ru'yatih (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama dan ninik mamak di Nagari Kuranji Hilir yang juga menjadi pimpinan Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan, wawancara langsung, 11 November 2006).
      Haji Chairuddin, Tuanku Buyung Laut Addenay, Ramli Ismail Tuanku Muncak, Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah yang penulis hubungi secara terpisah, semuanya menyarankan agar ulama Syattariyah mengikuti hasil rukyat hilal yang dilakukan oleh Badan Hisab dan Rukyat secara nasional yang juga dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama. Kalau memang benar ulama Syattariyah mengikuti mazhab Syafi'i dalam bidang fikih, tidak ada alasan untuk tidak menerima Keputusan Menteri Agama dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan, 01 Syawal dan 10 Zulhijjah. Selanjutnya keabsahan kutipan hadis taqwim itu dapat pula dilacak secara historis. Jika benar kutipan itu hadis Nabi dan pernah ada dalam sejarah tasyrî’, tentu pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Umm, Syarah al-Muhadzdzab, I’ânat al-Thâlibîn, Minhâj al-Thâlibîn, al-Mahalliy, Kifâyat al-Akhyâr, dan lain-lain. Ternyata dalam kitab-kitab tersebut tidak satu pun yang menyebut-nyebut hisab taqwim.
      Zulkifli Zakaria, seorang tokoh muda yang mempunyai latar belakang Syattariyah yang saat ini tekun melakukan studi hadis, mengemukakan kritikannya terhadap hadis taqwim versi Tuanku Kuniang Zubir : Hadis berisikan huruf tahun, seperti di atas —demi Allah— belum penulis temukan dasar (teksnya) yang hampir serupa dengan itu, setelah dicari dari puluhan judul kitab hadits, baik yang dha’if apalagi yang shahih. Hendaklah kita —terutama orang-orang yang menyampaikan dan mengajarkan hadits ini— mengingat sabda Rasulullah SAW yang disampakan oleh Salamah bin Al-Akwa’ RA di dalam Shahih Al-Bukhariy berikut: Man yaqul 'alayya ma lam aqul, fal-yatabawwa' maq'adahu min al-nar (Barangsiapa yang berkata atasku apa yang tak pernah aku ucapkan, hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka) (Zakaria, 2003:8).
      Mengenai hadis “Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-shawm”, Zulkifli Zakaria menulis: Hadits al-Taqwim thariqi illa fi al-shawm) tak ditemukan di dalam kitab Al-Bukhariy, Muslim, Al-Tirmidziy dan puluhan kitab hadits lainnya, yang shahih dan dha’if. Bahkan, rasanya ada pertentangan bunyi teks yang dikatakan sebagai hadits di atas dengan apa yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabiy perihal Rasulullah SAW tak melakukan penghitungan bintang dan taqwim:"Tatkala Nabi SAW berbicara tentang bulan-bulan dan pengetahuan tentangnya, beliau menjelaskan bahwa mengetahui bulan tidaklah dengan jalan yang ditempuh oleh ahl munajjim (ahli bintang) dan ashhabut taqwim (ahli taqwim)” (Zakaria, 2003:8).
      Demikianlah pandangan beberapa orang ulama di Kabupaten Padang Pariaman mengenai kedudukan hadis taqwim yang menjadi pegangan ulama Syattariyah. Ulama yang dimintai pendapatnya cukup beragam latar belakangnya. Ada yang dari Muhammadiyah, DDII, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Bahkan ada pula beberapa orang ulama dari kalangan internal Syattariyah juga dimintai pendapatnya. Semuanya menyatakan bahwa hadis taqwim itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang menjadi pegangan ulama. Oleh karena itu tidak adapat dijadikan alasan untuk mempertahankan hisab taqwim.
      Selanjutnya dari segi bahasa, menurut hemat penulis, hadis taqwim itu perlu dikoreksi. Ada lima hal yang perlu dikoreksi dalam teks di atas. Pertama, kata "al-tsaminiyah" yang mengikuti frase "awwal al-kalimat" tidak perlu menggunakan wazan al-fâ’il  yang dibubuhi Yâ’ Nisbah, cukup dengan menggunakan kata "al-tsamaniyah" untuk menunjukkan bilangan delapan, sama dengan "itsnay 'asyara" yang menunjukkan bilangan dua belas dalam anak kalimat berikutnya tanpa Yâ’ Nisbah. Kedua, anak kalimat "wa awwal al-kalimat itsnay 'asyara al-akhiriyyah" ِtermasuk jenis muannats, sedangkan "itsnay 'asyara" termasuk jenis mudzakkar. Jadi susunan kalimat dalam hadis tersebut tidak muthâbaqah. Ibnu ’Aqil mengemukakan contoh-contoh penggunaan kata "itsnay 'asyara" dalam kalimat: "itsnay 'asyara rajulan" dan "itsnatay 'asyrata imraatan" (Khudhariy, 1955:137). Ketiga, kalau yang dimaksud dengan "Fa-jtami'u" adalah kalimat perintah untuk menjumlahkan huruf tahun dan huruf bulan, cukup dengan menggunakan kata "Fa-jma'u" yang berarti kumpulkanlah atau jumlahkanlah, dan bukan kata"Fa-jtami'u"  yang artinya berkumpullah. Keempat, dalam susunan kalimat "Fa-bda-u bi al-Khams aw min al-Arba'i" ada dua huruf jarr yang digunakan, bi dan min. Sesuai dengan struktur bahasa Arab yang ringkas, maka huruf jarr min itu tidak perlu, cukup dengan "Fa-bda-u bi al-Khams aw al-Arba'i". Kelima, kata al-khams dan al-arba’ berarti lima dan empat. Jika yang dimaksud adalah hari Kamis atau Rabu, tentu lafazhnya berbunyi "Fa-bda-u bi al-Khamisi aw al-Arbi'a". Kelima, susunan "intaha al-adadu" kalau maksudnya untuk “berakhirnya bilangan” maka lafazh yang digunakan adalah “al-adadu” tanpa alif madd  pada huruf Dâl. Dengan lima aspek kelemahan dalam penggunaan bahasa Arab di atas, dapat dipastikan bahwa kutipan itu bukanlah hadis Nabi.
     Walaupun demikian, hadis hisab taqwim ini masih tetap menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah pada umumnya. Nampaknya kajian hadis di kalangan ulama Syattariyah belum dikembangkan. Kitab hadis yang ada di lingkungan ulama Syattariyah hanya terbatas pada kitab Bulûgh al-Marâm karya Ibn Hujr al-’Asqalâniy dan Riyâdh al-Shâlihîn karya Imam al-Nawawiy. Terminologi takhrîj, kritik sanad, kritik matan, dan  jarh wa ta’dîl merupakan suatu terminologi yang kurang dikenal di lingkungan ulama Syattariyah. Agaknya kajian hadis perlu dikembangkan pula di pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah.
     Kajian hadis saat ini lebih mudah dilakukan karena kitab-kitab hadis telah dimuat dalam al-Maktabat al-Syamilah (= perpustakaan lengkap) berbentuk software yang bisa diperoleh secara gratis. Software itu ada yang berkapasitas 13,3 GygaBytes. Software itu tidak membutuhkan komputer yang mutakhir, al-Maktabat al-Syamilah bisa dijalankan dengan komputer pentium I dengan OS (Operating System) Windows 98. Penginstalasiannya hanya menempati ruang hard disk sebanyak 6,4 MB (MegaBytes). Dengan demikian, kajian hadis saat ini lebih mudah diakses saat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Software al-Maktabat al-Syâmilah menampilkan ratusan kitab hadis, ada yang dalam bentuk matan dan ada pula yang berbentuk syarah, ada yang berbaris (masykûl), dan ada pula yang gundul (ghayr masykûl). Program tersebut bisa dinikmati oleh para santri pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah, karena rata-rata lembaga pendidikan ini telah memiliki perangkat komputer.
     Jika pengkajian hadis diabaikan, sementara itu para tuanku tetap menggunakan hadis taqwim yang sangat diragukan itu, perlu diingatkan  ancaman Nabi SAW terhadap orang yang menganggap suatu perkataan sebagai hadis Nabi, padahal Nabi SAW tidak pernah mengucapkannya. Ancaman itu tercantum di dalam hadis al-Bukhâriy yang dikutip oleh Zulkifli Zakaria. Meyakini, mengajarkan, dan menyebarkan kata-kata yang tidak pernah diucapkan Nabi merupakan dosa yang sangat besar dalam agama. Jika tidak mampu melakukan kajian hadis, maka dalam bidang hukum cukup mengikuti  pendapat ulama terdahulu yang telah dimuat dalam kitab-kitab fikih.
     Di samping kajian hadis dan fikih, agakanya kajian ilmu hisab modern pun perlu diperkenalkan ke dalam lingkungan ulama Syattariyah. Menurut Yunasman, Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, ulama Syattariyah juga perlu mengkaji ilmu hisab modern. Yunasman menegaskan: Di samping meningkatkan kajian hadis, di kalangan ulama Syattariyah perlu pula diperkenalkan ilmu hisab modern. Karena walau bagaimanapun, ilmu itu selalu berkembang secara dinamis dan bermanfaat. Ilmu hisab modern telah mampu menentukan awal bulan qamariyah (terjadinya ijtima’) secara lebih detail dengan menentukan hari, tanggal, jam, menit, dan detik (Yunasman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan V Koto Kampung Dalam, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara lansung, 3 Januari 2007).
     Untuk kajian ilmu hisab modern, ini merupakan beban bagi Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Nampaknya badan ini belum sempat melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada ulama Syattariyah. Setidak-tidaknya ulama Syattariyah dilibatkan dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Kenyataannya belum ada ulama Syattariyah diajak untuk turut serta dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabuaptena Padang Pariaman (Rahmat Tuanku Sulaiman, alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, wawancara langsung, 2 September 2007).
     Nampaknya ilmu hisab modern perlu pula diperkenalkan kepada ulama Syattariyah. Setelah ulama Syattariyah mengenal ilmu hisab modern, tentu kelompok akan membandingkannya dengan hisab taqwim yang mereka percayai selama ini. Ilmu hisab modern yang diperkenalkan itu tentunya dalam sosialisasi ditegaskan bahwa ilmu itu hanya digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan. Sedangkan untuk penetapannya, tetap menggunakan metode rukyat sesuai dengan ketentuan hukum fikih mazhab Syafi'i. Strategi ini ditempuh sebagai pendekatan untuk menimbulkan simpati ulama Syattariyah. Jika dalam sosialisasi itu ada kesan bahwa ilmu hisab modern akan mengabaikan metode rukyat, ini akan menimbulkan sikap antipati ulama Syattariyah.
??

??

??

??