Kamis, 20 Januari 2011

TesisAli Umar Bab I

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
      Kehadiran Kaum Muda di Minangkabau pada awal abad ke-20 ternyata membawa berbagai pembaruan dalam pemahaman keagamaan. Ini antara lain terlihat dari penggunaan ilmu hisab dalam menentukan awal bulan qamariyah. Di pihak lain Kaum Tua tetap berpegang teguh kepada metode rukyat hilal. Implikasinya dalam kehidupan beragama ialah terjadinya perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan hari raya Idul Adha (Noer, 1988:108).
      Identik dengan Kaum Muda dan Kaum Tua di Minangkabau, di pulau Jawa muncul pula Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, Muhammadiyah menggunakan hisab, sedangkan NU berpegang kepada rukyat. Perbedaan ini sering menimbulkan ketegangan antar sesama umat Islam, sehingga KHM Hasjim Asjari (dari NU) mengeluarkan himbauan agar perdebatan mengenai soal-soal khilafiyah dihentikan(Noer, 1988:viii).
      Departemen Agama terbentuk pada tanggal 3 Januari 1946. Sejak itu penentuan awal Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan hari raya Idul Adha menjadi kewenangan departemen tersebut. Kewenangan itu dikukuhkan dengan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um.7/Um.9/Um. Tahun 1946 (Dahlan, 1999:9). Untuk mengatur pelaksanaannya, Menteri Agama KH Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Nomor 5 Tahun 1947 yang bertujuan untuk menciptakan persatuan umat Islam dalam penetapan hari-hari besar keagamaan. Akan tetapi upaya ini belum tuntas sehingga menjadi agenda penting Departemen Agama setiap tahun sampai sekarang (Azra, 1998:149).‎
      Pada tahun 1972 Departemen Agama membentuk Lembaga Rukyat dan Hisab melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 1972. Lembaga ini bertujuan untuk mengusahakan persatuan umat Islam dalam menentukan tanggal 1 Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Tugas pokoknya ialah memberi saran kepada Menteri Agama tentang penentuan awal bulan qamariyah (Dahlan, 1999:9). Walaupun demikian, kadang-kadang terjadi juga perbedaan dalam masalah ini karena masih adanya perbedaan antara hisab dan rukyat.‎
      Perbedaan antara hisab dan rukyat dapat dilihat dalam penetapan Idul Fitri dan Idul Adha tahun 1423 Hijriyah [selanjutnya disingkat: H). Muhammadiyah merayakan Idul Fitri (1 Syawal 1423 H) pada hari Kamis 5 Desember 2002, sedangkan menurut penetapan Menteri Agama tanggal 1 Syawal 1423 H jatuh pada hari Jumat 6 Desember 2002. Muhammadiyah menetapkan Idul Adha (10 Zulhijjah 1423 H) jatuh pada hari Selasa 11 Februari 2003. Di pihak lain Menteri Agama menetapkan tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu 12 Februari 2003. Penyebabnya ialah karena Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha tersebut berdasarkan hasil perhitungan ilmu hisab, sedangkan Menteri Agama berpedoman kepada  hasil rukyat hilal.
      Perbedaan antara hisab dan rukyat di atas adalah dalam skala nasional. Di samping itu ada pula perbedaan yang berskala lokal seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sumatra Barat. Di daerah ini ada kelompok yang merayakan Idul Fitri dan Idul Adha 1423 H terlambat satu hingga dua hari dari penetapan Menteri Agama. Kelompok ini menganut paham Syattariyah dalam bidang tashawuf. Tarekat ini diajarkan oleh Syekh Abdullah al-Syaththar di India pada abad XV M, yang selanjutnya dikembangkan pula oleh Syekh Ahmad al-Qusyasyi di Madinah pada abad ke-17. Syekh Abdurrauf Singkel mempelajarinya dari al-Qusyasyi dan mengembangkannya di Aceh. Salah seorang murid Syekh Abdurrauf adalah Syekh Burhanuddin Ulakan (wafat 1111 H/1704 M), mengembangkan tarekat ini di Minangkabau (Esposito, 1995:50-52). Kelompok ini merayakan Idul Fitri 1423 H pada hari Sabtu 7 Desember 2002, di samping ada pula yang merayakannya pada hari Jumat 6 Desember 2002. Pengikut tarekat Syattariyah merayakan Idul Adha 1423 H pada hari Kamis 13 Februari 2003 dan ada pula yang merayakannya pada hari Jumat 14 Februari 2003.‎
      Pada tahun 1424 H warga Muhammadiyah dan Nahdliyin secara serentak memulai puasa Ramadhan pada hari Senin 27 Oktober 2003, merayakan Idul Fitri pada hari Selasa 25 November 2003, dan Idul Adha tahun 1424 H pada hari Ahad 1 Februari 2004 (bersamaan dengan tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Agama). Akan tetapi pengikut  paham Syattariyah ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari Senin 27 Oktober 2003 dan ada pula yang memulainya pada hari Selasa 28 Oktober 2003.  Idul Fitri dirayakan oleh kelompok ini secara serentak pada hari Rabu 26 November 2003. Sedangkan untuk Idul Adha, ada yang merayakannya pada hari Senin 2 Februari 2004 dan ada pula yang merayakannya pada hari Selasa 3 Februari 2004.‎
      Dari beberapa fakta yang dikemukakan di atas nampak perbedaan dalam penentuan awal bulan qamariyah antara pengikut paham Syattariyah dengan penetapan Menteri Agama. Ironisnya lagi, sesama pengikut paham Syattariyah pun terjadi perbedaan. Faktor penyebabnya bersumber dari perbedaan hari dan tanggal pelaksanaan melihat bulan. Menteri Agama menetapkan tangal pelaksanaan rukyat hilal berdasarkan hasil perhitungan ilmu hisab modern yang sudah memperhitungkan posisi bulan dalam hitungan jam, menit, dan detik. Sedangkan ulama Syattariyah menetapkan tanggal melihat bulan berdasarkan perhitungan taqwim yang hanya memperhitungkan tanggal tanpa mempedulikan posisi bulan. Sekalipun setiap tahun disadari bahwa perhitungan taqwim itu selalu terlambat dari kondisi bulan yang sebenarnya, namun kesadaran tersebut belum bisa merobah tradisi melihat bulan yang diwarisi secara turun temurun. ‎
      Tradisi melihat bulan dijaga dan dilestarikan oleh ulama Syattariyah dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian metode tersebut sudah menjadi tradisi yang turun temurun dari dahulu sampai sekarang. Bahkan ada fatwa dari ulama Syattariyah bahwa salah satu ciri khas pengikut paham Syattariyah adalah menetapkan tanggal rukyat hilal berdasarkan hisab Taqwim Khamsiyah (Zubir, tt:2). Taqwim merupakan sistem perhitungan kalender Hijriyah tradisional yang memiliki rumus tersendiri. Karena awal perhitungan dimulai dari hari Kamis, taqwim ini disebut Khamsiyah. Menurut Tuanku Bandaro, ulama Syattariyah dari Sicincin, sistem perhitungan taqwim itu merupakan ajaran Islam yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW.‎
      Dengan adanya penegasan tentang penggunaan Taqwim Khamsiyah sebagai acuan dalam penetapan tanggal rukyat hilal, maka ulama Syattariyah beserta pengikutnya menjadi satu kelompok tersendiri yang berbeda dari kelompok lainnya. Keberadaan tradisi melihat bulan merupakan satu fenomena dalam kehidupan beragama di tengah masyarakat, seperti yang ditulis BJO Schrieke yang menyatakan bahwa metode perhitungan bulan di kalangan ulama Syattariyah sebagai sesuatu yang  aneh,  ganjil  dan menyimpang serta pantang menggunakan ketentuan yang sah (Schrieke, 1973:26).‎
      Badan Hisab dan Rukyat yang melakukan rukyat hilal secara nasional pada waktu yang bersamaan di setiap kabupaten dan kota, menyatakan bahwa hilal kelihatan pada beberapa tempat. Pernyataan itu kemudian  dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama dan disiarkan secara luas oleh media cetak dan elektronik. Akan tetapi keputusan tersebut tidak diikuti oleh ulama Syattariyah dengan alasan bahwa tanggal pelaksanaan rukyat yang dilakukan Badan Hisab dan Rukyat itu tidak sesuai dengan perhitungan taqwim. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah adalah perhitungan taqwim dan bukan hasil rukyat hilal.‎
      Ini merupakan satu fenomena dalam kehidupan umat beragama. Mestinya ulama Syattariyah sebagai pengikut mazhab Syafii, mengakui hilal yang kelihatan oleh kelompok lain. Menurut mazhab  Syafii, bila hilal sudah kelihatan oleh satu orang yang adil di suatu negeri dan hasil rukyatnya telah disahkan oleh pihak yang berwenang, maka hasil rukyat tersebut mengikat semua warga masyarakat yang tinggal di negeri yang berdekatan dan mathla hilalnya sama (Abbas, 1994:227-228).‎
      Dulu ada di antara ulama Syattariyah yang menyadari bahwa sistem perhitungan taqwim terlambat dari kondisi bulan yang sebenarnya. Maka lahirnya upaya untuk mempercepat perhitungan taqwim satu hari. Jika komunitas yang lama memulai perhitungan taqwimnya dari dari Kamis (Taqwim Khamsiyah), maka kelompok yang baru mempercepat perhitungannya ke hari Rabu (disebut Taqwim Arbaiyah). Munculnya Taqwim Arbaiyah merupakan satu dinamika dalam perjalanan tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah.‎
      Dinamika dalam tradisi melihat bulan tidak hanya berhenti dengan terbentuknya kelompok Arbaiyah. Akhir-akhir ini di kalangan pengikut taqwim Khamsiyah muncul pula wacana yang ingin meninjau ulang keabsahan sistem perhitungan taqwim. Ketika rukyat hilal untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan tahun 1426 H dilaksanakan pada hari Rabu 5 Oktober 2005 hilal tidak kelihatan. Di kalangan kelompok Khamsiyah muncul dua pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis 6 Oktober 2005 dengan alasan hilal telah kelihatan bagi kelompok lain pada hari Rabu 5 Oktober 2005, dan ada pula yang berpendapat bahwa tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Jumat 7 Oktober 2005 dengan alasan hilal tidak kelihatan dalam rukyat yang sesuai dengan taqwim Khamsiyah. ‎
      Ketika menghadapi Ramadhan 1428 H, alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringa-Ringan Pakandangan pun menggelar mudzakarah. Mudzakarah ini digelar karena adanya anggapan bahwa taqwim sudah terlambat dua hari dari kondisi bulan yang sebenarnya. Pada tahun berikutnya pun digelar pula mudzakarah yang  sama di Pondok Pesantren Luhur Kalampaian Ampalu Tinggi, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Walaupun pemikiran itu muncul terbatas pada orang perorangan dan kelompok dalam bentuk wacana yang belum berhasil merobah suatu tradisi yang sudah berurat berakar secara turun temurun, namun keberadaannya merupakan cikal bakal ke arah penyatuan sesama pengikut rukyat hilal dalam mengawali puasa Ramadhan dan berhari raya. Munculnya wacana tersebut merupakan satu dinamika baru yang menarik untuk diteliti, di samping keberadaan kelompok Arbaiyah yang sudah ada jauh sebelumnya.‎
      Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan penetapan awal bulan qamariyah, khususnya bulan Ramadhan dan Syawal antara Menteri Agama dan ulama Syattariyah, padahal keduanya sama-sama menggunakan metode rukyat. Sekalipun hilal telah kelihatan dalam rukyat nasional yang kemudian dikukuhkan dengan keputusan Menteri Agama, namun penetapan itu tidak diterima oleh ulama Syattariyah. Sebagai penganut paham Ahlussunnah Waljamaah dan pengikut mazhab Syafii, dalam penetapan awal Ramadhan dan Syawal seharusnya ulama Syattariyah mengikuti hasil rukyat hilal nasional yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Tetapi dalam kenyataannya ulama Syattariyah melaksanakan rukyat hilal sendiri pada hari pertama atau hari kedua Ramadhan menurut penetapan Pemerintah. Alasannya ialah karena rukyat tersebut tidak sesuai dengan Taqwim Khamsiyah.‎
      Tetapi di kalangan ulama Syattariyah yang menggunakan taqwim Khamsiyah telah muncul beberapa orang tokoh yang menyadari keterlambatan perhitungan taqwim dari kondisi bulan yang sebenarnya. Kesadaran itu mendorong lahirnya wacana yang menggugat keabsahan taqwim Khamsiyah. Wacana itu disikapi oleh ulama Syattariyah secara beragam. Ada yang merespons wacana tersebut dengan mengembalikan persoalan rukyat hilal kepada hukum fikih. Tetapi ada pula yang tetap mempertahankan taqwim sebagai warisan dan ciri khas paham Syattariyah. Munculnya wacana di atas yang kemudian diikuti dengan respons menerima dan menolak, merupakan satu dinamika yang berkaitan dengan tradisi melihat bulan. Dinamika itu agaknya merupakan cikal bakal ke arah penyatuan umat Islam dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. ‎
      Pokok-pokok pikiran di atas mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah. Penelitian dilakukan untuk mengungkapkan asal-usul tradisi melihat bulan, perkembangan yang terjadi selama kurun waktu penelitian, dan pengaruh tradisi tersebut terhadap kehidupan masyarakat.‎
      Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan di Ulakan (Kecamatan Ulakan Tapakis) dan  Kamumuan (Kecamatan Sungai Limau) selama lima tahun (dari tahun 2003 sampai 2007). Ulakan dipilih sebagai lokasi penelitian karena di tempat inilah kelompok Khamsiyah melihat bulan setiap akhir Syakban dan Ramadhan. Sedangkan Kamumuan dipilih karena di tempat ini kelompok Arbaiyah dari wilayah XII Koto melihat bulan. XII Koto adalah nama wilayah adat yang sekarang telah dijadikan empat kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Sungai Limau, Sungai Garingging, IV Koto Aur Malintang, dan Batang Gasan.‎
      Observasi pendahuluan yang dilakukan di Ulakan menunjukkan bahwa melihat bulan untuk hilal Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 29 Syakban menurut perhitungan taqwim, yang bertepatan dengan tanggal 01 Ramadhan menurut pengumuman Pemerintah. Sedangkan melihat bulan untuk tanggal 01 Syawal dilaksanakan pada hari ke-29 Ramadhan sesuai dengan hasil melihat bulan sebelumnya. Idul Adha ditetapkan dengan perhitungan taqwim, yang biasanya jatuh pada hari yang sama dengan hari jatuhnya tanggal 01 Ramadhan.  Melihat bulan di Kamumuan biasanya dilaksanakan satu hari lebih dahulu dari Ulakan. Hasilnya kadang-kadang bersamaan dengan pengumuman Pemerintah dan kadang-kadang bersamaan dengan Ulakan.‎
B. Rumusan dan Batasan Masalah
      Sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang telah dikemukakan di atas, masalah penelitian dirumuskan dengan kalimat pertanyaan: Bagaimana dinamika yang terjadi di kalangan ulama Syattariyah di Kabupaten Padang Pariaman berkaitan dengan tradisi melihat bulan? Agar kajian ini lebih fokus, masalah yang akan diteliti dibatasi pada tiga aspek, yaitu : (1) Bagaimana asal-usul dan dasar-dasar tradisi melihat bulan, (2) Bagaimana perkembangan pemikiran tentang tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah, dan (3) Bagaimana pengaruh tradisi melihat bulan terhadap kehidupan bermasyarakat.‎
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ‎

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah di Kabupaten Padang Pariaman. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan: (1) Asal-usul dan dasar-dasar tradisi melihat bulan, (2) Perkembangan tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah, dan (3) Pengaruh tradisi melihat bulan terhadap kehidupan bermasyarakat. ‎
      Hasil penelitian ini diharapkan berguna: (1) untuk memberikan pemahaman tentang tradisi melihat bulan secara obyektif dalam perspektif historis-sosiologis, (2) sebagai tesis dalam menyelesaikan studi program magister pada Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang dalam Konsentrasi Sejarah dan Peradaban Islam, dan (3)xuntuk memperkaya khazanah kajian ilmu pengetahuan agama, khususnya dalam kajian Sejarah dan Peradaban Islam.
D. Definisi Operasional
      Ada empat konsepsi yang perlu didefinisikan secara konkret dalam topik penelitian ini, yaitu dinamika, tradisi,  melihat bulan, dan ulama Syattariyah.‎
      Dinamika [Inggris = Dynamics], berarti: 1. Ilmu Dinamika; 2. Tenaga Gerak. Contoh: The dynamic of hurricare = tenaga gerak angin topan (Echols, 1984:203). WJS Poerwadarminta menjelaskan makna dinamika, sebagai (a) Dinamik, adalah sifat (tabiat)  berdaya dan berkekuatan (sehingga selalu bergerak, selalu sanggup menyesuaikan diri dengan keadaan dan sebagainya). (b) Dinamika, bahagian ilmu fisika yang menguasai barang-barang bergerak dan tenaga lain yang menggerakkan; (c) Dinamis, mempunyai sifat (tabiat) yang bertenaga dan berkekuatan sehingga selalu bergerak, selalu sanggup menguasai diri dengan keadaan dan sebagainya (Poerwadarminta, 1995:251).‎
      Dari beberapa arti yang dikemukakan WJS Poerwadarminta di atas, terdapat satu makna yang sinergis, yaitu perkembangan. Sesuatu yang berkembang disebut dinamis dan perkembangannya disebut dinamika. Dengan demikian, yang dimaksud dengan dinamika Tradisi Melihat Bulan ialah perkembangan tradisi melihat bulan di tengah masyarakat. Perkembangan itu muncul dari kalangan internal pengikut paham Syattariyah yang juga dipengaruhi oleh pihak ekternal.‎
      Tradisi berasal  dari bahasa Inggris  tradition.  AS Hornby menerjemahkannya sebagai (1) passing of  beliefs or customs from one generation to the  next, (2) belief or custom passed on in this way.... (Hornby, 1989:1359).  (artinya: 1. pewarisan  keyakinan atau kebiasaan dari satu generasi ke generasi berikutnya, 2. keyakinan atau kebiasaan yang diwariskan melalui cara ini.... ).  Menurut Soerjono Soekanto, tradisi adalah adat istiadat dan kepercayaan yang secara turun temurun dipelihara (Soekanto, 1983: 381).  Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tradisi diartikan sebagai (1)  adat kebiasaan turun temurun (dari nenek moyang) yang masih dijalankan di masyarakat;  (2)  penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan cara yang paling baik dan benar (1990:959). Dengan demikian tradisi merupakan suatu kebiasaan yang dipelihara secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya disertai dengan menyakini kebenarannya. Makna ini relevan dengan tradisi melihat bulan, karena tradisi itu diwarisi secara turun temurun dan  diyakini kebenarannya. ‎
      Melihat bulan adalah salah satu terminologi dalam kajian fikih yang lazim disebut rukyat hilal. Kegiatan ini berhubungan dengan memulai dan mengakhiri ibadah puasa. Menurut mazhab Syafii, ada dua metode yang ditempuh dalam menentukan awal bulan qamariyah, rukyat hilal atau menggenapkan umur bulan menjadi 30 hari (Dahlan, 1996:1424).‎
      Ulama, berasal dari bahasa Arab ulamâ [bentuk plural dari alîm] dengan arti orang yang mengetahui, orang yang berilmu (Yunus, 1990:278). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ini diartikan sebagai orang yang ahli dalam agama Islam (1990:985). Secara terminologis, ulama digunakan untuk setiap orang yang ahli dalam agama Islam dalam berbagai bidang disiplin ilmu, mazhab maupun paham. Terminologi ulama yang dihubungkan dengan keahlian seperti ulama Fikih, ulama Tafsir dan sebagainya. Yang dikaitkan dengan mazhab seperti ulama Syafii,  ulama Maliki, sedangkan yang dihubungkan dengan paham seperti ulama Muktazilah, ulama Syiah,  dan lain-lain.
      Syattariyah merupakan nama tarekat yang didirikan oleh Syekh Abdullah al-Syattar di India pada abad ke-16 M. Paham ini berkembang pula di Arabia, di bawah pimpinan Syekh Ahmad al-Qusyasyi dan Syekh Mullâ Ibrâhîm al-Kurâni di Madinah. Dua orang syekh inilah Syekh Abdul Rauf Singkel mempelajari tarekat tersebut. Syekh Abdul Rauf Singkel pun mengembangkannya di Aceh (Bakar, 1991:13). Syekh Burhanuddin, asal Sintuk Pariaman yang belajar kepada Syekh Abdul Rauf Singkel membawa paham ini ke Minangkabau dan mengajar di Ulakan (Chatib, 2002:187). Selanjutnya murid-murid Syekh Burhanuddin juga mengembangkan paham gurunya. Hubungan guru-murid dalam paham Syattariyah dipelihara melalui silsilah. Ulama yang belajar kepada guru-guru yang namanya terdapat dalam mata rantai silsilah itulah yang dimaksud dengan terminologi ulama Syattariyah dalam penelitian ini. ‎
      Dengan demikian penelitian ini merupakan suatu kajian tentang perkembangan tradisi melihat bulan di kalangan internal ulama yang mengikuti paham Syattariyah dalam tashawuf di Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian dilakukan dalam rentang waktu lima tahun berturut-turut, dari tahun 2003 sampai 2007.‎
E.  Tinjauan Kepustakaan
      Ada empat hasil penelitian yang agak dekat pembahasannya dengan topik ini, tiga disertasi dan satu tesis. Disertasi pertama ditulis oleh Azyumardi Azra dengan judul Jaringan Ulama Timur Tengah dan Indonesia Abad ke-17 (1989). Azra mengungkapkan hubungan guru-murid antara Syekh Abdul Rauf Singkel dengan Syekh Ahmad al-Qusyasyi dan Mullâ Ibrâhîm al-Kurâniy di Madinah serta jaringannya di kepulauan nusantara. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Madinah, Syekh Abdul Rauf pulang ke Aceh dan menjadi mufti di Kerajaan Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Ratu Syafiatuddin Tajul Alam. Di samping menjadi mufti, ia juga mengajar di sebuah pesantren yang terletak di Kuala, muara Sungai Aceh. Di sini banyak santri yang datang dari berbagai penjuru untuk memperdalam pengetahuan agama. Pakih Pono, murid Syekh Abdul Rauf yang berasal dari Sintuk Pariaman, diangkat menjadi khalifah Syattariyah untuk wilayah Minangkabau dengan gelar Syekh Burhanuddin. Syekh Burhanuddin mendirikan  surau  dan mengajar di Ulakan.  Dari Surau Ulakan, paham Syattariyah berkembang ke seluruh pelosok Minangkabau.‎
      Disertasi kedua ditulis oleh Oman Fathurrahman dengan judul Tanbîh al-Mâsyî: Menyoal Wahdatul Wujud Kasus Abdurrauf Singkel Abad 17 (1999). Dalam disertasi ini dijelaskan tentang riwayat hidup dan pemikiran Syekh Abdur Rauf Singkel yang diambil dari buku karangannya yang berjudul Tanbîh al-Mâsyî. Sekalipun pembahasannya fokus pada pemikiran Syekh Abdur Rauf mengenai Wahdatul Wujud dan Nur Muhammad, namun disertasi ini sangat membantu dalam melacak silsilah tarekat Syattariyah dari Syekh Abdur Rauf sampai kepada Nabi Muhammad SAW. ‎
      Disertasi ketiga ditulis oleh Duski Samad dengan judul Tradisionalisme Islam di Tengah Modernisme (2003). Dalam disertasi ini ulama Syattariyah dikelompokkan ke dalam golongan tradisionalis bersama-sama dengan ulama Naqsyabandiyah. Disertasi ini juga mengungkapkan sejarah dan ajaran-ajaran Tarekat Syattariyah maupun Tarekat Naqsyabandiyah. Sedangkan penelitian dalam bentuk tesis yang ditulis oleh Yurisman dengan judul Gerakan Dakwah Jamaah Syattariyah di Sumatra Barat (1999) membicarakan tentang sejarah, ajaran, dan gerakan dakwah organisasi Jamaah Syattariyah. ‎
      Tulisan BJO Schrieke juga berkaitan dengan penelitian ini. Schrieke melaporkan bahwa pada tahun 1919, ketika Tuanku Syekh di Ulakan mengumumkan lebaran, bulan sudah kelihatan tinggi di langit. Oleh karena itu lahirlah anekdot yang memberi julukan kepada ulama Syattariyah sebagai orang puasa kemudian.
      Suryadi juga memaparkan sedikit informasi tentang tradisi melihat bulan. Suryadi mengutip catatan Snackey, bahwa pada paruh pertama abad ke-19 telah muncul perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal di daerah rantau Pariaman. Syekh Daud dari Sunur (pengikut paham Naqsyabandiyah) berpegang kepada hasil perhitungan ilmu hisab dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal, sedangkan Tuanku Syekh Lubuk Ipuah (pengikut paham Syattariyah) dengan gigih mempertahankan metode  rukyat (Suryadi, 2001:83-84).‎
      Tulisan Tayar Yusuf  juga sangat membantu penelitian ini. Yusuf  menyebutkan bahwa ulama Syattariyah di Kecamatan VII Koto Sungai Sarik di bawah pimpinan Ungku Kali VII Koto tidak mau mengikuti pengumuman pemerintah dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan, kecuali jika tanggalnya kebetulan bersamaan  dengan hasil rukyat-nya (Yusuf, 1978:76).‎
      Duski Samad dalam Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau juga mengungkapkan peranan Imam, Khatib, Labai, dan Bilal sebagai mediator antara ulama dan ninik-mamak di Nagari Ulakan dalam pelaksanaan adat yang telah bersenyawa dengan syarak (agama). Buku ini juga memberikan banyak informasi mengenai kedudukan ulama Syattariyah dalam kaitannya dengan aturan adat Nagari Ulakan. Buku ini juga mengemukakan beberapa informasi sekitar kewenangan ulama Syattariyah dan ninik mamak Nagari Ulakan dalam kaitannya dengan tradisi melihat bulan (Samad, 2002: 156-159).‎
      Dari berbagai hasil tulisan di atas, belum ditemukan penelitian yang khusus membahas tradisi melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah. Walaupun demikian, keberadaan disertasi, tesis, dan buku-buku tersebut sangat membantu dalam memahami keberadaan ulama dan pengikut tarekat Syattariyah.‎
F.  Metodologi Penelitian‎
      Penelitian ini bercorak penelitian lapangan (field research) berupa observasi langsung di lokasi ulama Syattariyah melihat bulan, yaitu di Ulakan dan Kamumuan. Selain observasi langsung, wawancara juga dilakukan dengan beberapa tokoh yang memiliki keterkaitan dengan tradisi melihat bulan. Di samping itu data kepustakaan pun digunakan sebagai pelengkap maupun bahan konfirmasi terhadap data lapangan dan hasil wawancara. ‎
      Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sejarah. Sebagai konsekwensi dari pendekatan sejarah, ada empat langkah yang ditempuh dalam penelitian: heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. ‎
      Heuristik yaitu mencari dan menemukan sumber data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data lapangan, sejarah lisan, dan sumber kepustakaan. Data lapangan diperoleh melalui observasi langsung yang penulis lakukan di Ulakan dan Kamumuan antara Tahun 2003 sampai 2007. Sejarah lisan didapatkan melalui wawancara dengan beberapa orang ulama Syattariyah yang dianggap representatif dan tokoh-tokoh yang dianggap berkompeten dalam masalah yang diteliti. Tokoh yang diwawancarai adalah pimpinan atau tenaga pendidik pada pondok pesantren salafiyah yang diasuh oleh ulama Syattariyah. Di samping itu ulama di luar Syattariyah juga diwawancarai untuk memperoleh informasi maupun konfirmasi. Sedangkan data kepustakaan diperoleh dari tulisan yang berkaitan dengan paham Syattariyah dan tradisi melihat bulan, baik yang ditulis oleh kalangan internal maupun eksternal Syattariyah.‎
      Kritik sumber digunakan untuk menguji validitas data, baik ekstern maupun intern. Kritik ekstern digunakan untuk menguji keotentikan sumber. Hadis-hadis yang meriwayatkan sistem perhitungan taqwim perlu diuji kualitas sanadnya, apakah termasuk kategori sahih, hasan, atau dhaif menurut kajian ilmu hadis. Kritik intern dilakukan untuk menguji validitas informasi yang terdapat di dalam sumber data. Hadis yang memuat dasar-dasar taqwim perlu diuji validitas informasi yang terdapat di dalamnya dengan menggunakan kaedah ilmu bahasa dan ulumul hadis. ‎
      Data yang telah dikritik, dianalisis berdasarkan fakta sejarah, kemudian disintesiskan ke dalam unit-unit pembahasan. Hasil sintesis itu diinterpretasikan melalui eksplanasi sejarah. Langkah selanjutnya ialah historiografi, berupa penulisan laporan penelitian dalam bentuk tulisan. Penulisan berpedoman kepada teknik penulisan karya ilmiah, khususnya metode penulisan sejarah (Zed, 2003:37-39).‎

Daftar Kepustakaan
Abbas, Siradjuddin, 40 Masalah Agama, Jakarta, Pustaka Tarbiyah, 1994, Cet. ke-23, Jilid I
Azra, Azyumardi, [ed.],  Menteri-Menteri Agama RI: Biografi Sosial-Politik, Jakarta, PPIM, 1998, Cet. ke-1
Agusta, Hendra, Ulakan Idul Adha Jumat,  Harian Singgalang,  Padang, 21 Februari 2003
Bakar,  Alyasa' Abu, Abd al-Rauf Syiah Kuala: Riwayat Hidup dan Warisan Ilmiyah,  Kajian Islam,  Nomor 1 (1991)
Chatib, Adrianus, dkk, Gerakan Reformasi Paderi:  dalam Taufik Abdullah ed., Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 2002), Jilid 5 Asia Tenggara ‎
Dahlan, Abdul Aziz, dkk (ed), Lembaga Rukyat dan Hisab, Ensiklopedi Islam, (Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 1999), Cet. ke-6, Jilid 2
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta PN Balai Pustaka, 1990, Cet. ke-3
Echols, John M, & Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta, PT Gramedia, 1984, Cet. ke-13‎
Esposito, John L, [ed.], Shattariyyah, The Oxford Encyclopaedia of The Modern Islamic World,  New York,  Oxford University Press, 1995, Jilid 4
Hornby, AS, Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English,  suntingan AP Cowie, New York,: Oxford University Press, 1989, Edisi ke-4
Noer, Deliar, Gerakan Moderen Islam di Indonesia 1900-1942, judul asli The Modernist Muslim Movement in Indonesia 1900-1942,  Jakarta, LP3ES, 1988, Cet. Ke-4 ‎
Poerwardarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1995
Samad, Duski, Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak Mandaki Adat Manurun), Jakarta, The Minangkabau Fondation, 2002, Cet. ke-1
Shrieke, BJO, Pergolakan Agama di Sumatra Barat: Sebuah Sumbangan Bibliografi, terjemahan Soegarda Poerbakawatja, Jakarta, Bhratara, 1973‎
Soekanto,  Soeryono, Kamus Sosiologi,  Jakarta,  Rajawali, 1983, Cet. ke-1
Suryadi, Syaikh Daud of Sunur: Conflict between Reformists and the Shattâriyyah Sûfî Order in Rantau Pariaman in the First Half of the Nineteenth Century, Studia Islamika, Vol. 8, Nomor 3, 2001‎
Syamsul Bahri, Peranan Agama dan Adat dalam Melestarikan Kerukunan Beragama, Kajian Islam, Vol. XI, Nomor 1, 2001‎
Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Burhân al-Dîn, Syaikh, Ensiklopedi Islam, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 1999, Jilid 2
Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Syattariyah, Ensiklopedi Islam, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 1999, Jilid 5
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta, Hidakarya Agung, 1990, Cet. ke-8‎
Yusuf, Tayar, Upacara Basafa di Ulakan, Jurnal Dialog,  Maret 1978‎
Zed, Mestika, Metodologi Sejarah, Hand-out,  Padang, FIIS UNP, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar