BAB IV
PENGARUH TRADISI MELIHAT BULAN TERHADAP
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
A. Pengaruh Tradisi Melihat Bulan Terhadap Sikap
dan Amaliyah Pengikut Paham Syattariyah
Tradisi melihat bulan bagi pengikut paham Syattariyah adalah salah satu ajaran agama yang tidak boleh diragukan kebenarannya. Keyakinan tersebut masih bertahan sampai sekarang. Pada hari Jumat terakhir bulan Sya’ban, di setiap masjid yang berada di bawah pengaruh paham Syattariyah selalu disampaikan pengumuman tentang tanggal pelaksanaan kegiatan melihat bulan. Pengumuman disampaikan oleh salah seorang imam-khatib sebelum adzan pertama dikumandangkan. Isinya antara lain tentang pelaksanaan kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban (istikmâl).
Pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim Khamsiyah (biasanya bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama), pengikut paham Syattariyah dari berbagai nagari hadir di Ulakan untuk melihat bulan. Jam 17.00 WIB pantai Ulakan sepanjang 1 km sudah dipadati oleh jama’ah yang akan menyaksikan kehadiran hilal Ramadhan. Para pedagang pun tidak ketinggalan untuk meraih keuntungan dari keramaian tersebut.
Ketika hilal telah kelihatan di ufuk barat pada waktu maghrib, di antara peserta kegiatan melihat bulan itu ada bersorak gembira, dan ada pula yang bertakbir. Masing-masing jama’ah melaksanakan shalat maghrib sendiri-sendiri di pantai beralaskan daun kelapa kering. Ada pula yang melaksanakan shalat maghrib di mushalla, dekat makam Syekh Burhanuddin yang jaraknya lebih kurang 500 meter dari pantai. Setelah shalat maghrib, masing-masing peserta bersiap-siap pulang ke tempat asalnya untuk menyampaikan informasi bahwa hilal telah kelihatan. Biasanya informasi hilal ini diiringi dengan dentuman meriam di Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik dan di Mudiak Padang (Tandikek, Kecamatan Patamuan).
Jika hilal tidak kelihatan, peserta kegiatan melihat bulan tidak langsung membubarkan diri. Akhir-akhir ini dengan menggunakan handphone, peserta kegiatan melihat bulan di Ulakan sudah dapat bertukar informasi informasi dengan peserta kegiatan melihat bulan di Koto Tuo (Agam) dan Malalo (Tanah Datar). Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam bab III sebelumnya, dalam kegiatan melihat bulan pada hari Jumat 15 Oktober 2004, hilal tidak kelihatan. Sebahagian peserta pulang ke tempat masing-masing. Tetapi pada jam 22.00 WIB datang informasi dari Koto Tuo bahwa hilal kelihatan. Pada waktu itu tidak semua peserta mendapat informasi itu, karena telah lebih dahulu kembali ke tempat asal masing-masing. Akibatnya penetapan awal Ramadhan bervariasi, ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober 2004.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan untuk penetapan tanggal 01 Syawal juga disampaikan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari ke-30 itu ditetapkan sebagai tanggal 30 Ramadhan.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada hari Jumat terakhir di bulan Sya’ban dan Ramadhan seperti yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah di atas juga dilakukan oleh kelompok Arba’iyah. Perbedaan di antara dua kelompok itu adalah tentang perhitungan tanggal 29 Sya’ban kelompok Arba’iyah ini lebih cepat satu hari dari kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan di pantai Kamumuan, Sungai Limau. Teknis pelaksanaannya hampir sama dengan yang di Ulakan. Pada jam 17.00 WIB, peserta kegiatan melihat bulan yang berasal dari Sungai Limau, Gasan Gadang, Batu Gadang, Tanjung Alai, Sungai Garinggiang, dan lain-lain sudah hadir di pantai Kamumuan. Shalat Maghrib pun dilaksanakan sendiri-sendiri beralaskan daun kelapa kering seperti di Ulakan. Jika hilal kelihatan maka seluruh peserta membubarkan diri, langsung pulang ke tempat masing-masing untuk melaksanakan shalat tarawih sebagai pertanda bahwa hari berikutnya merupakan tanggal 01 Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka seluruh peserta berkumpul lebih dahulu sambil menunggu informasi dari kelompok Arba’iyah yang juga melihat bulan di tempat lain seperti dari Balai Baiak, Kecamatan IV Koto Aur Malintang), Gunuang Salasiah, Ampalu Tinggi (keduanya dalam Kecamatan VII Koto Sungai Sarik), dan Batang Kabung (Kota Padang). Jika tidak ada informasi sama sekali tentang hilal, maka diputuskan untuk menempuh istikmâl.
Jika dilihat sepintas lalu, maka kegiatan melihat bulan di Ulakan dan Kamumuan di atas sejalan dengan ketentuan hukum fikih madzhab Syafi’i. Ulama Syattariyah beserta pengikutnya secara lahiriah adalah pendukung rukyat hilal dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi setelah dilihat kenyataannya di lapangan, maka anggapan tersebut ternyata tidak benar. Kelompok Khamsiyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal di Ulakan pada tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Sekalipun Menteri Agama menetapkan tanggal tersebut berdasarkan hasil rukyat hilal (yang juga menggunakan ilmu hisab sebagai alat bantu), namun penetapan itu tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah. Penetapan Menteri Agama tidak diterima karena karena tanggal pelaksanaan rukyat hilal Badan Hisab dan Rukyat tidak sesuai dengan perhitungan taqwim.
Kelompok Arba’iyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan di Kamumuan bersamaan waktunya dengan rukyat hilal yang dilaksanakan Badan Hisab dan Rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat hilal kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, tetapi hasil penetapannya bisa berbeda. Jika hilal tidak kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah, maka istikmâl tetap dilakukan, sekalipun hilal kelihatan dalam rukyat nasional dan sudah ditetapkan dalam sidang Itsbat Badan Hisab dan Rukyat. Tanggal pelaksanaannya melihat bulan untuk tanggal 01 Syawal bagi kelompok Arba’iyah relatif, tergantung pada penetapan tanggal 01 Ramadhan, kadang-kadang waktunya bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, dan sering pula bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
Menurut ketentuan fikih madzhab Syafi’i, jika hilal kelihatan pada suatu tempat, maka penduduk di tempat yang mathla’-nya sama dianggap telah melihat bulan. Oleh karena itu, organisasi massa Islam yang bermadzhab Syafi’i seperti Nahdlatul Ulama dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (termasuk PERTI) dapat menerima penetapan Menteri Agama tentang tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi ulama Syattariyah (baik kelompok Khamsiyah maupun Arba’iyah) tidak mau mengikuti hasil rukyat yang ditetapkan Menteri Agama karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim. Bahkan sesama pengikut paham Syattariyah pun demikian. Jika hilal kelihatan oleh kelompok Arba’iyah, maka kelompok Khamsiyah tidak mau mengikutinya. Alasannya sama, karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim Khamsiyah.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi pengikut paham Syattariyah dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal bukanlah hasil rukyat hilal, tetapi yang menjadi pegangan sebenarnya adalah perhitungan taqwim. Ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Arba’iyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwim Arba’iyah. Begitu pula ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Khamsiyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwimnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengikut paham Syattariyah tidak konsisten dalam mengikuti ketentuan fikih madzhab Syafi’i. Hasil rukyat hilal di tempat lain tidak diterima jika tidak sesuai dengan perhitungan taqwim (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama senior di Sungai Limau yang juga menjadi tokoh adat, pimpinan Pondok Pesantren Gaya baru Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru Paingan Sungai Limau, wawancara langsung, 3 September 2005).
Demikianlah pengaruh tradisi melihat bulan terhadap sikap dan amaliyah ulama Syattariyah. Pengaruh ini cukup kuat di tingkat bawah. Di wilayah pedesaan dapat dilihat orang-orang yang masih makan dan minum secara terbuka di warung siang hari pada tanggal 01 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama. Sebaliknya juga dapat dilihat orang-orang masih berpuasa pada tanggal 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Ini menunjukkan bahwa pengaruh tradisi melihat bulan di tengah masyarakat masih kuat. Walaupun saat ini teknologi informasi sudah menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat, namun informasi itu belum dapat merubah sikap dan amaliyah pengikut paham Syattariyah, sejalan dengan loyalitas mereka kepada ulama yang mengajarkan paham Syattariyah.
Ulama Syattariyah beserta pengikutnya hingga saat ini masih loyal terhadap tradisi melihat bulan. Sekalipun tradisi tersebut kelihatannya statis, namun sedikit banyaknya tetap mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah mnasyarakat. Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan adanya dinamika tersebut.
Bahkan di kalangan ulama Syattariyah yang mengikuti taqwim Khamsiyah sendiri ada yang membolehkan perbedaan secara pribadi dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Misalnya pada hari Senin sudah ada informasi bahwa hilal telah kelihatan, sedangkan rukyat hilal menurut jadwal taqwim akan dilaksanakan pada hari Selasa. Bagi yang sudah meyakini adanya hilal diperbolehkan berpuasa secara pribadi. Yang tidak boleh adalah merubah jadwal rukyat hilal dalam sistem perhitungan taqwim yang sudah ada. Ini disampaikan oleh Haji Ibrahim, ulama Syattariyah yang pernah memimpin Pesantren Luhur Kalampaian Ampalu Tinggi kepada murid-muridnya pada tahun 1950-an. Haji Ibrahim merupakan murid langsung dari Syekh Muhammad Yatim Ampalu Tinggi (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging (yang pernah belajar kepada Haji Ibrahim di Ampalu Tinggi), di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007).
Syekh Ali Imran Hasan dari Pesantren Nurul Yaqin pun pernah menegaskan bahwa ia berpegang kepada taqwim Khamsiyah dalam penentuan jadwal rukyat hilal untuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi Syekh Ali Imran Hasan pernah menegaskan bahwa ia akan berpuasa seandainya hilal kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2007. Hal ini disampaikannya ketika menutup mudzakarah alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pada hari Minggu 2 September 2007. Menurut Syekh Ali Imran Hasan, sikapnya yang demikian sesuai dengan fatwa gurunya ketika di Ampalu Tinggi, yaitu Haji Ibrahim (Dikutip dari Khatimah (kalimat penutup) yang disampaikan Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007).
Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah yang pernah menjabat sebagai Tuanku Kadhi Nagari Ulakan pun menyampaikan hal yang senada. Menurut Tuanku Bagindo, ada dua kelompok yang berbeda dalam menyikapi taqwim ketika hilal tidak kelihatan. Jika sehari sebelumnya hilal tidak kelihatan ketika kelompok Arba’iyah melihat bulan, maka kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Pada hari kelompok Khamsiyah juga melihat bulan di Ulakan, hilal pun tidak kelihatan. Di sini kelompok Khamsiyah terpecah dua dalam menyikapinya. Kelompok pertama yang berinduk ke Lubuak Ipuah (Nagari Kurai Taji) tetap berpegang teguh kepada hasil rukyat hilal menurut perhitungan taqwim Khamsiyah. Sedangkan kelompok kedua terdiri ulama yang berpedoman kepada hukum fikih. Kelompok ini secara diam-diam menerima hasil rukyat kelompok lain yang lebih dahulu satu hari. Akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan secara terbuka, karena akan merusak tatanan yang telah mapan (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007). Jika dicermati secara detail beberapa kasus di atas, menunjukkan adanya dinamika dalam tradisi melihat bulan. Dinamika itu muncul sejalan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
B. Pengaruh Melihat Bulan Terhadap Kerukunan Hidup Beragama
Tradisi melihat bulan di tengah masyarakat nampaknya tidak mengganggu kerukunan hidup beragama. Ada satu faktor yang menyebabkan kerukunan hidup beragama tetap terjamin, yakni ikatan kekeluargaan secara adat. Masyarakat diikat dengan tali kekeluargaan dalam kesatuan kaum atau persukuan. Dalam struktur kaum ada hubungan kekerabatan dalam bentuk: (1)xmamak-kemenakan, (2) dunsanak (saudara), (3)xsumando atau ipar, (4) besan, (5) bako-anak pisang. Kekerabatan itu tidak hanya terbatas pada hubungan darah, tetapi mencakup semua warga yang berasal dari suku yang sama.
Ikatan kekeluargaan itu masih dihormati sampai sekarang. Ini terbukti ketika seorang perempuan mendapat perlakuan tidak senonoh dari laki-laki dari suku lain, maka semua laki-laki dari suku yang sama akan bangkit menuntut penyelesaian. Eratnya hubungan kekeluargaan ini dilukiskan dalam peribahasa:
Kaluak paku kacang balimbiang
Daun katari lenggang-lenggangkan
Bawo manurun ka Saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tali kekerabatan adat itu dihormati oleh semua warga suku, tanpa memandang perbedaan status sosial-ekonomi dan paham keagamaan. Jika ada perbedaan dalam paham keagamaan, maka perbedaan itu tidak akan mempengaruhi tali kekerabatan secara adat. Hubungan kekerabatan antara penganut paham keagamaan yang berbeda tidak merusak kerukunan hidup bermasyarakat. Chairuddin Datuk Majolelo Basa, Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman yang juga ninik mamak di kampungnya dan pernah menjabat sebagai ketua Pimpinan Muhammadiyah Cabang V Koto Kampung Dalam, juga turut hadir di surau kaumnya ketika diadakan upacara pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) dalam peringatan Maulid Nabi dalam kapasitas sebagai ninik-mamak (Haji Chairuddin, Ketua MUI Padang Pariaman, di Kampus STIT Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 19 Desember 2003). Haji Mukhtar (almarhum), seorang pemuka Muhammadiyah di Kurai Taji dan pendiri Pondok Pesantren Modern TAPUZ Marunggi, tetap hadir dalam peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) di kampung istrinya di Kampung Jambak, Nagari Sunur dalam kapasitasnya sebagai urang sumando (Observasi di Surau Kampung Jambak Sunur Kecamatan Nan Sabaris, tanggal 15 Januari 1996).
Sekalipun dua peristiwa di atas hanya terjadi terjadi secara kasuistik, naumn kasus yang sama dengan tokoh yang berbeda dapat pula terjadi di tempat lain. Ini membuktikan bahwa perbedaan dalam paham dan amaliyah keagamaan tidak merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Hubungan kekeluargaan secara adat yang masih dihormati tidak memungkinkan pertentangan dalam perbedaan paham dan amaliyah keagamaan.
Keeratan hubungan kekeluargaan itu tidak hanya sebatas hal-hal yang berkaitan dengan adat dan pusako, tetapi juga memasuki wilayah keagamaan yang bersifat seremonial. Jika ada anggota komunitas masyarakat Syattariyah yang meninggal dunia dan mengadakan acara mandoa, maka semua warga masyarakat tanpa memandang perbedaan paham keagamaan akan hadir dalam acara tersebut. Orang-orang yang hadir itu, di samping menikmati hidangan yang tesedia, juga ikut memberikan sumbangan kepada tuan rumah (Hidangan itu sebahagian besarnya juga berasal pembawaan ipar-besan, dengan sebutan manjanguak. Yang membawa hidangan yang telah dimasak seperti nasi, sambal, lemang, dan kue disebut manjanguak jo nan masak, sedangkan yang membawa beras, kelapa, atau ayam yang masih hidup disebut manjanguak jo nan matah. Dan ada pula yang manjanguak jo nan ringan dalam bentuk uang). Sebaliknya jika ada warga yang bukan pengikut paham Syattariyah meninggal dunia, komunitas orang Syattariyah juga hadir dalam acara takziyah. Jika masjid yang menyelenggarakan tabligh akbar untuk memperingati Maulid Nabi, orang Syattariyah juga diundang, hadir, dan turut memberikan sumbangan. Sebaliknya jika penganut paham Syattariyah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan Syarafal Anam, orang non-Syattariyah juga hadir, dan turut serta pula memberikan sumbangan (Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama. Ada pepatah yang masih hidup di tengah masyarakat: Hiduik sarupo bajulo-julo, anduang urang mati, anduang awak ka mati pulo. Nan baiak baimbauan, nan buruak bahambauan).
Masyarakat Padang Pariaman sudah terbiasa dengan keragaman dalam amaliyah keagamaan. Dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa tidak jarang terjadi perbedaan. Jika terjadi perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan antara Muhammadiyah, Pemerintah, dan ulama Syattariyah, maka dalam satu keluarga yang plural akan nampak ketiga macam perbedaan tersebut. Menantu baru yang mempunyai latar belakang Muhammadiyah beserta istrinya dalam keluarga itu akan berpuasa lebih dahulu, di samping ada pula anggota keluarga itu yang mengikuti pengumuman Pemerintah, padahal orang tua mereka memulai puasa sesuai dengan tradisi melihat bulan. Walaupun demikian, perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan tidak mempengaruhi kerukunan sesama warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial seperti peringatan Maulid Nabi, penyelenggaraan jenazah, upacara perkawinan, dan lain-lain telah terjalin kerjasama yang erat.
Kebersamaan dalam perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan telah dicontohkan oleh masyarakat Korong Koto Hilalang, Nagari Sikucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Setiap bulan Ramadhan, Masjid Raya yang terletak di Kampung Tangah ramai semenjak habis berbuka puasa sampai tengah malam. Jam 20.00 WIB azan berkumandang dan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah. Sebelum shalat tarawih dilaksanakan ada ceramah agama. Shalat tarawih dilaksanakan sebanyak delapan rakaat dua salam dan witir tiga rakaat satu salam. Kemudian mereka mengadakan tadarus Alquran.
Sekitar jam 22.00 WIB, adzan berkumandang sekali lagi di tempat yang sama. Jamaah pertama yang terdiri dari sebahagian ibu-ibu, remaja, dan anak-anak pulang ke rumah masing-masing. Lalu masuk pula jamaah yang terdiri dari ibu-ibu yang sudah tua. Bapak-bapak yang tadinya masih duduk-duduk di warung mendapat kesempatan pula untuk mengikuti shalat tarawih gelombang kedua. Shalat tarawih gelombang kedua ini 20 rakaat dengan 10 salam dan witir tiga rakaat dua salam. Setelah shalat witir selesai, ada tahlilan dan doa bersama (Observasi di Koto Hilalang pada tahun 1990. Menurut Nasiruddin, pemuka masyarakat Koto Hilalang yang kini bertugas sebagai PPAI TK/SD Pariaman Tengah Kota Pariaman, kondisi yang demikian masih berlangsung hingga sekarang, wawancara langsung, 9 September 2008).
Selama lima tahun terakhir ini (2003 sampai 2007), sebagaimana telah dikemukakan dalam bab III, terdapat beberapa perbedaan dalam merayakan Idul Fitri, tetapi tidak ada ekses negatif yang dapat merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Bahkan ada peristiwa yang agak lucu kedengarannya. Peristiwa ini terjadi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada akhir Ramadhan 1426 H. Pada hari Jumat 28 Oktober 2006, sebelum khatib naik mimbar menyampaikan pengumuman bahwa rukyat hilal untuk tanggal 01 Syawal 1426 H dilaksanakan pada hari Kamis 03 November 2005. Jika hilal kelihatan, maka Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 04 November 2005. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan maka hari Jumat 04 November 2005 dinyatakan sebagai tanggal 30 Ramadhan 1426 H dan hari Sabtu 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Observasi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Jumat 28 Oktober 2006).
Ternyata pada hari Rabu 02 November 2005 keluar pengumuman Pemerintah yang menyatakan bahwa hilal Syawal kelihatan dan hari Kamis 03 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H. Masjid Raya Nagari Kurai Taji tersebut di atas dipakai oleh masyarakat sekitarnya sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Kamis 03 Novembver 2005. Pengurus Masjid Raya yang pada umumnya berasal dari Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat berbuat apa-apa, karena secara teritorial masjid itu terletak di Desa Pasar Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Dan sesuai dengan hasil rukyat di Ulakan pada hari Kamis 03 November 2005 yang menetapkan hari Jumat 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, tidak satu pun jamaah yang datang ke masjid ini untuk melaksanakan salat Idul Fitri untuk kedua kalinya. Dari pemuka masyarakat Korong Paguah Nagari Kurai Taji diperoleh informasi bahwa salat Idul Fitri 1426 H yang jatuh pada hari Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Raya Kurai Taji, karena sehari sebelumnya masjid tersebut sudah digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga sekitar masjid yang notabene adalah warga Desa Pasar Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Oleh sebab itu, salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat dilaksanakan di mushalla-mushalla yang ada di Korong Paguah, Korong Talogondan, dan Korong Lubuak Ipuah, Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman (Suardi Taher Datuak Sinaro Basa, Ninik mamak suku Sikumbang Nagari Kurai Taji, di di Masjid Sejarah Muhammadiyah Balai Kurai Taji, wawancara langsung, 4 November 2005).
Dalam tahun yang sama, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pawai takbiran dari Parit Malintang menuju Sicincin dan kembali ke Parit Malintang, tepatnya pada petang Rabu (malam Kamis) 02 November 2005, jam 20.00 WIB. Padahal pada malam itu masyarakat Parit Malintang, Saranggagak, Sungai Asam, Kiambang, dan Kampung Bonai (yang dilalui oleh rombongan pawai takbiran) masih melaksanakan shalat tarawih dan masih berpuasa esok harinya. Tidak ada satupun warga masyarakat di sana yang protes karena kampungnya dilewati oleh pawai takbiran (Masrican Tuanku Marajo Basa, Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 7 November 2005).
C. Pandangan Ulama Terhadap Tradisi Melihat Bulan
Dasar perhitungan awal bulan qamariyah menurut ulama Syattariyah adalah perhitungan hisab taqwim. Taqwim itu bersumber dari hadis yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir dari buku Insân al-’Uyûn. Hadis yang sama dengan redaksi yang lebih pendek juga ditulis oleh Imam Maulana Abdul Manap Amin dari Batang Kabung Koto Tangah, Kota Padang.
Imam Maulana menulis hadis yang menyatakan bahwa taqwim adalah metode yang ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam penentuan awal bulan qamariyah. Menurut Imam Maulana, hadis al-Taqwîm tharîqî.... diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan Tuanku Kuniang Zubir, di samping menyebutkan hadis yang sama, juga menulis hadis yang menyebutkan huruf-huruf yang menjadi rumus tahun dan bulan qamariyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir hadis itu diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Dalam tulisan Tuanku Kuniang Zubir, hadis itu didahului oleh hadis tentang huruf awal tahun dan awal bulan qamariyah "A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da" tanpa mencantumkan nama sanadnya. Penulisan hadis seperti ini akan menimbulkan kesan pembaca bahwa kedua hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang sama. Padahal kenyataannya tidak.
Setelah dicari dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad, seperti dalam Shahîh al-Bukhâriy, Shahîh Muslim, Sunan al-Tirmidziy, Sunan Abû Dâwûd, Sunan al-Nasâiy, dan Sunan Ibn Mâjah, hadis tersebut tidak ditemukan. Bahkan hadis dengan makna yang sama, sekalipun dengan redaksi yang berbeda, pun tidak ditemukan sama sekali. Dengan demikian, hadis itu dapat dikategorikan sebagai hadis mawdhû’, sebagaimana ditegaskan oleh Zulkifli Zakaria dalam muzakarah di Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, 2 x 11 Enam Lingkung (Zakaria, 2003:8).
Akan tetapi, tidak semua ulama Syattariyah yang meyakini kebenaran hadis taqwim itu. Tuanku Marzuki dari Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung dengan tegas menolaknya. Menurut Marzuki, hadis taqwim itu hanya dijumpai dalam buku Syifâ’ al-Qulûb yang disusun Tuanku Kuniang Zubir. Kutipan Raaytu fî laylatin usriya bî.... maupun Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-Shawm.... itu bukan hadis. Alasannya sederhana, hadis itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad (Tuanku Marzuki, Pimpinan Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan Kec. 2 x 11 Enam Lingkung, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 15 Juni 2006).
Sependapat dengan Tuanku Marzuki, Tuanku M. Yasir dari Malalo juga menegaskan bahwa kutipan Tuanku Kuniang Zubir itu bukan hadis. Yasir juga memperjelas status kitab Insân al-Uyûn yang menjadi referensi Tuanku Kuniang Zubir itu bukan kitab hadis, melainkan kitab târîkh (sejarah) bertulisan tangan. Selanjutnya menurut Yasir, kutipan itu tidak terdapat di bagian dalam kitab Insân al-Uyûn, tetapi ditulis tangan pada cover belakang. Oleh karena itu, Yasir juga tidak mengakuinya sebagai hadis. Menurut Yasir, taqwim (sitem perhitungan Tahun Qamariyah) sudah ada sebelum kedatangan Nabi Muhammad, bahkan telah digunakan oleh bangsa Cina dan Arab jauh sebelum Hammurabi dari Babilonia memakai sistem perhitungan Tahun Syamsiyah. Oleh karena itu taqwim tidak membutuhkan hadis sebagai dalil, karena taqwim itu sudah ada jauh sebelum lahirnya hadis (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Walaupun kedudukan hadisnya telah jelas sebagai hadis dha’if seperti yang dikemukakan oleh dua orang tokoh Syattariyah di atas, namun ulama Syattariyah yang lain menolak kritikan dan tetap meyakini kebenaran hadis taqwim dan ada pula yang mencari-cari alasan untuk tetap mempertahankan kebenaran hadis taqwim. Kelompok yang disebut terakhir ini tetap menggunakan hadis taqwim sebagai hujjah dengan alasan tidak ada hadis lain yang bertentangan dengannya.
Alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pernah menggelar muzakarah khusus untuk membahas hisab taqwim. Muzakarah diadakan pada hari Minggu, 2 September 2007 yang dihadiri oleh lebih kurang 25 orang alumni yang sudah berpredikat tuanku. Pemakalah dalam muzakarah tersebut adalah Tuanku M.Yasir. Sekalipun Yasir telah menjelaskan bahwa kutipan “al-Taqwîm tharîqî” bukan hadis Nabi, namun pimpinan pondok pesantren tersebut tetap menerimanya sebagai hadis. Alasannya karena tidak ada hadis lain yang berlawanan dengannya. Syekh Ali Imran hasan menegaskan: “Sekalipun al-Taqwîm tharîqî sanadnya lemah, namun ia tetap menjadi dalil syar’i, karena tidak ada hadis yang berlawanan dengannya” (Dikutip dari khâtimah (kalimat penutup) dari Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007). Di sini kelihatan bahwa kajian ilmu hadis belum mendapat perhatian di kalangan ulama Syattariyah.
Alasan yang menyatakan bahwa tidak ada hadis yang bertentangan dengan hadis taqwim itu tidak dapat diterima, karena alasan itu dapat digunakan terhadap hadis yang kualitasnya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mempunyai rujukan yang jelas. Sedangkan hadis taqwim tidak ada rujukannya sama sekali dalam kitab-kitab hadis yang mu'tamad.
Haji Chairuddin, seorang tokoh Muhammadiyah Padang Pariaman yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hadis taqwim: Ulama yang memfatwakan sesuatu perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi hendaknya memiliki rujukan yang jelas berupa kitab-kitab hadis yang resmi seperti Shahih Bukhâriy, Shahih Muslim, Sunan Abu Dâwûd, Sunan Tirmidziy, Sunan Nasâiy, Sunan Ibn Mâjah, Musnad Ahmad, atau al-Muwaththa' Imam Malik. Kalau yang berkaitan dengan hukum, kitab-kitab hadis ahkâm yang bisa digunakan antara lain seperti Subul al-Salâm dan Nayl al-Awthâr. Saya belum pernah bertemu dalam kitab-kitab tersebut hadis yang katanya menjadi landasan hisab taqwim (Haji Chairuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2007).
Tuanku Buyung Laut Addenay dari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto yang aktif dalam organisasi Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya tentang hadis taqwim: Ulama Syattariyah Padang Pariaman yang menetapkan tanggal pelaksanaan rukyat hilal berdasarkan hisab taqwim yang katanya diajarkan oleh Nabi SAW adalah tidak benar. Ada tiga alasan kita menolak hadis taqwim itu. Alasan pertama, hadis itu tidak ada sanadnya. Alasan kedua, tidak seorang pun dari imam-imam ahli hadis yang mencatat hadis taqwim dalam kitab-kitab hadis yang terkenal. Alasan keempat, tidak satu pun kitab fikih yang membicarakan hisab taqwim, apalagi dalam kaitannya dengan rukyat hilal (Tuanku Buyung Laut Addenay, Ketua DDII Kabupaten Padang Pariaman, di Masjid Al Muttaqin Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto, wawancara langsung, 29 September 2007).
Ramli Ismail Tuanku Muncak dari Kudu yang mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Menurut saya, upaya Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat menetapkan hari-hari besar Islam, termasuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal sudah sesuai dengan hukum fikih mazhab Syafi'i. Oleh karena itu sebaiknya ulama Syattariyah dalam hal ini tidak berbeda dengan ulama yang berasal dari Tarbiyah Islamiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain (Ramli Ismail Tuanku Muncak, ulama yang aktif dalam organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah Padang Pariaman, di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 20 Oktober 2007).
Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah dari Paingan Sungai Limau yang juga mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah juga menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Ulama Syattariyah berbeda pendapat dengan kita soal sunnah Nabi dan ajaran guru. Bagi kita, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran Nabi yang dijadikan pegangan. Sedangkan bagi ulama Syattariyah, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran guru yang dijadikan pegangan. Kalau hilal sudah kelihatan, menurut hadis Nabi kita wajib berpuasa. Tetapi bagi ulama Syattariyah, jadwal taqwim lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan hadis Shûmû li ru'yatihû wa afthirû li ru'yatih (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama dan ninik mamak di Nagari Kuranji Hilir yang juga menjadi pimpinan Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan, wawancara langsung, 11 November 2006).
Haji Chairuddin, Tuanku Buyung Laut Addenay, Ramli Ismail Tuanku Muncak, Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah yang penulis hubungi secara terpisah, semuanya menyarankan agar ulama Syattariyah mengikuti hasil rukyat hilal yang dilakukan oleh Badan Hisab dan Rukyat secara nasional yang juga dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama. Kalau memang benar ulama Syattariyah mengikuti mazhab Syafi'i dalam bidang fikih, tidak ada alasan untuk tidak menerima Keputusan Menteri Agama dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan, 01 Syawal dan 10 Zulhijjah. Selanjutnya keabsahan kutipan hadis taqwim itu dapat pula dilacak secara historis. Jika benar kutipan itu hadis Nabi dan pernah ada dalam sejarah tasyrî’, tentu pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Umm, Syarah al-Muhadzdzab, I’ânat al-Thâlibîn, Minhâj al-Thâlibîn, al-Mahalliy, Kifâyat al-Akhyâr, dan lain-lain. Ternyata dalam kitab-kitab tersebut tidak satu pun yang menyebut-nyebut hisab taqwim.
Zulkifli Zakaria, seorang tokoh muda yang mempunyai latar belakang Syattariyah yang saat ini tekun melakukan studi hadis, mengemukakan kritikannya terhadap hadis taqwim versi Tuanku Kuniang Zubir : Hadis berisikan huruf tahun, seperti di atas —demi Allah— belum penulis temukan dasar (teksnya) yang hampir serupa dengan itu, setelah dicari dari puluhan judul kitab hadits, baik yang dha’if apalagi yang shahih. Hendaklah kita —terutama orang-orang yang menyampaikan dan mengajarkan hadits ini— mengingat sabda Rasulullah SAW yang disampakan oleh Salamah bin Al-Akwa’ RA di dalam Shahih Al-Bukhariy berikut: Man yaqul 'alayya ma lam aqul, fal-yatabawwa' maq'adahu min al-nar (Barangsiapa yang berkata atasku apa yang tak pernah aku ucapkan, hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka) (Zakaria, 2003:8).
Mengenai hadis “Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-shawm”, Zulkifli Zakaria menulis: Hadits al-Taqwim thariqi illa fi al-shawm) tak ditemukan di dalam kitab Al-Bukhariy, Muslim, Al-Tirmidziy dan puluhan kitab hadits lainnya, yang shahih dan dha’if. Bahkan, rasanya ada pertentangan bunyi teks yang dikatakan sebagai hadits di atas dengan apa yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabiy perihal Rasulullah SAW tak melakukan penghitungan bintang dan taqwim:"Tatkala Nabi SAW berbicara tentang bulan-bulan dan pengetahuan tentangnya, beliau menjelaskan bahwa mengetahui bulan tidaklah dengan jalan yang ditempuh oleh ahl munajjim (ahli bintang) dan ashhabut taqwim (ahli taqwim)” (Zakaria, 2003:8).
Demikianlah pandangan beberapa orang ulama di Kabupaten Padang Pariaman mengenai kedudukan hadis taqwim yang menjadi pegangan ulama Syattariyah. Ulama yang dimintai pendapatnya cukup beragam latar belakangnya. Ada yang dari Muhammadiyah, DDII, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Bahkan ada pula beberapa orang ulama dari kalangan internal Syattariyah juga dimintai pendapatnya. Semuanya menyatakan bahwa hadis taqwim itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang menjadi pegangan ulama. Oleh karena itu tidak adapat dijadikan alasan untuk mempertahankan hisab taqwim.
Selanjutnya dari segi bahasa, menurut hemat penulis, hadis taqwim itu perlu dikoreksi. Ada lima hal yang perlu dikoreksi dalam teks di atas. Pertama, kata "al-tsaminiyah" yang mengikuti frase "awwal al-kalimat" tidak perlu menggunakan wazan al-fâ’il yang dibubuhi Yâ’ Nisbah, cukup dengan menggunakan kata "al-tsamaniyah" untuk menunjukkan bilangan delapan, sama dengan "itsnay 'asyara" yang menunjukkan bilangan dua belas dalam anak kalimat berikutnya tanpa Yâ’ Nisbah. Kedua, anak kalimat "wa awwal al-kalimat itsnay 'asyara al-akhiriyyah" ِtermasuk jenis muannats, sedangkan "itsnay 'asyara" termasuk jenis mudzakkar. Jadi susunan kalimat dalam hadis tersebut tidak muthâbaqah. Ibnu ’Aqil mengemukakan contoh-contoh penggunaan kata "itsnay 'asyara" dalam kalimat: "itsnay 'asyara rajulan" dan "itsnatay 'asyrata imraatan" (Khudhariy, 1955:137). Ketiga, kalau yang dimaksud dengan "Fa-jtami'u" adalah kalimat perintah untuk menjumlahkan huruf tahun dan huruf bulan, cukup dengan menggunakan kata "Fa-jma'u" yang berarti kumpulkanlah atau jumlahkanlah, dan bukan kata"Fa-jtami'u" yang artinya berkumpullah. Keempat, dalam susunan kalimat "Fa-bda-u bi al-Khams aw min al-Arba'i" ada dua huruf jarr yang digunakan, bi dan min. Sesuai dengan struktur bahasa Arab yang ringkas, maka huruf jarr min itu tidak perlu, cukup dengan "Fa-bda-u bi al-Khams aw al-Arba'i". Kelima, kata al-khams dan al-arba’ berarti lima dan empat. Jika yang dimaksud adalah hari Kamis atau Rabu, tentu lafazhnya berbunyi "Fa-bda-u bi al-Khamisi aw al-Arbi'a". Kelima, susunan "intaha al-adadu" kalau maksudnya untuk “berakhirnya bilangan” maka lafazh yang digunakan adalah “al-adadu” tanpa alif madd pada huruf Dâl. Dengan lima aspek kelemahan dalam penggunaan bahasa Arab di atas, dapat dipastikan bahwa kutipan itu bukanlah hadis Nabi.
Walaupun demikian, hadis hisab taqwim ini masih tetap menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah pada umumnya. Nampaknya kajian hadis di kalangan ulama Syattariyah belum dikembangkan. Kitab hadis yang ada di lingkungan ulama Syattariyah hanya terbatas pada kitab Bulûgh al-Marâm karya Ibn Hujr al-’Asqalâniy dan Riyâdh al-Shâlihîn karya Imam al-Nawawiy. Terminologi takhrîj, kritik sanad, kritik matan, dan jarh wa ta’dîl merupakan suatu terminologi yang kurang dikenal di lingkungan ulama Syattariyah. Agaknya kajian hadis perlu dikembangkan pula di pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah.
Kajian hadis saat ini lebih mudah dilakukan karena kitab-kitab hadis telah dimuat dalam al-Maktabat al-Syamilah (= perpustakaan lengkap) berbentuk software yang bisa diperoleh secara gratis. Software itu ada yang berkapasitas 13,3 GygaBytes. Software itu tidak membutuhkan komputer yang mutakhir, al-Maktabat al-Syamilah bisa dijalankan dengan komputer pentium I dengan OS (Operating System) Windows 98. Penginstalasiannya hanya menempati ruang hard disk sebanyak 6,4 MB (MegaBytes). Dengan demikian, kajian hadis saat ini lebih mudah diakses saat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Software al-Maktabat al-Syâmilah menampilkan ratusan kitab hadis, ada yang dalam bentuk matan dan ada pula yang berbentuk syarah, ada yang berbaris (masykûl), dan ada pula yang gundul (ghayr masykûl). Program tersebut bisa dinikmati oleh para santri pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah, karena rata-rata lembaga pendidikan ini telah memiliki perangkat komputer.
Jika pengkajian hadis diabaikan, sementara itu para tuanku tetap menggunakan hadis taqwim yang sangat diragukan itu, perlu diingatkan ancaman Nabi SAW terhadap orang yang menganggap suatu perkataan sebagai hadis Nabi, padahal Nabi SAW tidak pernah mengucapkannya. Ancaman itu tercantum di dalam hadis al-Bukhâriy yang dikutip oleh Zulkifli Zakaria. Meyakini, mengajarkan, dan menyebarkan kata-kata yang tidak pernah diucapkan Nabi merupakan dosa yang sangat besar dalam agama. Jika tidak mampu melakukan kajian hadis, maka dalam bidang hukum cukup mengikuti pendapat ulama terdahulu yang telah dimuat dalam kitab-kitab fikih.
Di samping kajian hadis dan fikih, agakanya kajian ilmu hisab modern pun perlu diperkenalkan ke dalam lingkungan ulama Syattariyah. Menurut Yunasman, Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, ulama Syattariyah juga perlu mengkaji ilmu hisab modern. Yunasman menegaskan: Di samping meningkatkan kajian hadis, di kalangan ulama Syattariyah perlu pula diperkenalkan ilmu hisab modern. Karena walau bagaimanapun, ilmu itu selalu berkembang secara dinamis dan bermanfaat. Ilmu hisab modern telah mampu menentukan awal bulan qamariyah (terjadinya ijtima’) secara lebih detail dengan menentukan hari, tanggal, jam, menit, dan detik (Yunasman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan V Koto Kampung Dalam, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara lansung, 3 Januari 2007).
Untuk kajian ilmu hisab modern, ini merupakan beban bagi Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Nampaknya badan ini belum sempat melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada ulama Syattariyah. Setidak-tidaknya ulama Syattariyah dilibatkan dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Kenyataannya belum ada ulama Syattariyah diajak untuk turut serta dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabuaptena Padang Pariaman (Rahmat Tuanku Sulaiman, alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Nampaknya ilmu hisab modern perlu pula diperkenalkan kepada ulama Syattariyah. Setelah ulama Syattariyah mengenal ilmu hisab modern, tentu kelompok akan membandingkannya dengan hisab taqwim yang mereka percayai selama ini. Ilmu hisab modern yang diperkenalkan itu tentunya dalam sosialisasi ditegaskan bahwa ilmu itu hanya digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan. Sedangkan untuk penetapannya, tetap menggunakan metode rukyat sesuai dengan ketentuan hukum fikih mazhab Syafi'i. Strategi ini ditempuh sebagai pendekatan untuk menimbulkan simpati ulama Syattariyah. Jika dalam sosialisasi itu ada kesan bahwa ilmu hisab modern akan mengabaikan metode rukyat, ini akan menimbulkan sikap antipati ulama Syattariyah.
??
??
??
??
Kamis, 20 Januari 2011
Tesis Ali Umar Bab IV
BAB IV
PENGARUH TRADISI MELIHAT BULAN TERHADAP
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
A. Pengaruh Tradisi Melihat Bulan Terhadap Sikap
dan Amaliyah Pengikut Paham Syattariyah
Tradisi melihat bulan bagi pengikut paham Syattariyah adalah salah satu ajaran agama yang tidak boleh diragukan kebenarannya. Keyakinan tersebut masih bertahan sampai sekarang. Pada hari Jumat terakhir bulan Sya’ban, di setiap masjid yang berada di bawah pengaruh paham Syattariyah selalu disampaikan pengumuman tentang tanggal pelaksanaan kegiatan melihat bulan. Pengumuman disampaikan oleh salah seorang imam-khatib sebelum adzan pertama dikumandangkan. Isinya antara lain tentang pelaksanaan kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban (istikmâl).
Pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim Khamsiyah (biasanya bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama), pengikut paham Syattariyah dari berbagai nagari hadir di Ulakan untuk melihat bulan. Jam 17.00 WIB pantai Ulakan sepanjang 1 km sudah dipadati oleh jama’ah yang akan menyaksikan kehadiran hilal Ramadhan. Para pedagang pun tidak ketinggalan untuk meraih keuntungan dari keramaian tersebut.
Ketika hilal telah kelihatan di ufuk barat pada waktu maghrib, di antara peserta kegiatan melihat bulan itu ada bersorak gembira, dan ada pula yang bertakbir. Masing-masing jama’ah melaksanakan shalat maghrib sendiri-sendiri di pantai beralaskan daun kelapa kering. Ada pula yang melaksanakan shalat maghrib di mushalla, dekat makam Syekh Burhanuddin yang jaraknya lebih kurang 500 meter dari pantai. Setelah shalat maghrib, masing-masing peserta bersiap-siap pulang ke tempat asalnya untuk menyampaikan informasi bahwa hilal telah kelihatan. Biasanya informasi hilal ini diiringi dengan dentuman meriam di Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik dan di Mudiak Padang (Tandikek, Kecamatan Patamuan).
Jika hilal tidak kelihatan, peserta kegiatan melihat bulan tidak langsung membubarkan diri. Akhir-akhir ini dengan menggunakan handphone, peserta kegiatan melihat bulan di Ulakan sudah dapat bertukar informasi informasi dengan peserta kegiatan melihat bulan di Koto Tuo (Agam) dan Malalo (Tanah Datar). Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam bab III sebelumnya, dalam kegiatan melihat bulan pada hari Jumat 15 Oktober 2004, hilal tidak kelihatan. Sebahagian peserta pulang ke tempat masing-masing. Tetapi pada jam 22.00 WIB datang informasi dari Koto Tuo bahwa hilal kelihatan. Pada waktu itu tidak semua peserta mendapat informasi itu, karena telah lebih dahulu kembali ke tempat asal masing-masing. Akibatnya penetapan awal Ramadhan bervariasi, ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober 2004.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan untuk penetapan tanggal 01 Syawal juga disampaikan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari ke-30 itu ditetapkan sebagai tanggal 30 Ramadhan.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada hari Jumat terakhir di bulan Sya’ban dan Ramadhan seperti yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah di atas juga dilakukan oleh kelompok Arba’iyah. Perbedaan di antara dua kelompok itu adalah tentang perhitungan tanggal 29 Sya’ban kelompok Arba’iyah ini lebih cepat satu hari dari kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan di pantai Kamumuan, Sungai Limau. Teknis pelaksanaannya hampir sama dengan yang di Ulakan. Pada jam 17.00 WIB, peserta kegiatan melihat bulan yang berasal dari Sungai Limau, Gasan Gadang, Batu Gadang, Tanjung Alai, Sungai Garinggiang, dan lain-lain sudah hadir di pantai Kamumuan. Shalat Maghrib pun dilaksanakan sendiri-sendiri beralaskan daun kelapa kering seperti di Ulakan. Jika hilal kelihatan maka seluruh peserta membubarkan diri, langsung pulang ke tempat masing-masing untuk melaksanakan shalat tarawih sebagai pertanda bahwa hari berikutnya merupakan tanggal 01 Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka seluruh peserta berkumpul lebih dahulu sambil menunggu informasi dari kelompok Arba’iyah yang juga melihat bulan di tempat lain seperti dari Balai Baiak, Kecamatan IV Koto Aur Malintang), Gunuang Salasiah, Ampalu Tinggi (keduanya dalam Kecamatan VII Koto Sungai Sarik), dan Batang Kabung (Kota Padang). Jika tidak ada informasi sama sekali tentang hilal, maka diputuskan untuk menempuh istikmâl.
Jika dilihat sepintas lalu, maka kegiatan melihat bulan di Ulakan dan Kamumuan di atas sejalan dengan ketentuan hukum fikih madzhab Syafi’i. Ulama Syattariyah beserta pengikutnya secara lahiriah adalah pendukung rukyat hilal dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi setelah dilihat kenyataannya di lapangan, maka anggapan tersebut ternyata tidak benar. Kelompok Khamsiyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal di Ulakan pada tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Sekalipun Menteri Agama menetapkan tanggal tersebut berdasarkan hasil rukyat hilal (yang juga menggunakan ilmu hisab sebagai alat bantu), namun penetapan itu tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah. Penetapan Menteri Agama tidak diterima karena karena tanggal pelaksanaan rukyat hilal Badan Hisab dan Rukyat tidak sesuai dengan perhitungan taqwim.
Kelompok Arba’iyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan di Kamumuan bersamaan waktunya dengan rukyat hilal yang dilaksanakan Badan Hisab dan Rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat hilal kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, tetapi hasil penetapannya bisa berbeda. Jika hilal tidak kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah, maka istikmâl tetap dilakukan, sekalipun hilal kelihatan dalam rukyat nasional dan sudah ditetapkan dalam sidang Itsbat Badan Hisab dan Rukyat. Tanggal pelaksanaannya melihat bulan untuk tanggal 01 Syawal bagi kelompok Arba’iyah relatif, tergantung pada penetapan tanggal 01 Ramadhan, kadang-kadang waktunya bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, dan sering pula bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
Menurut ketentuan fikih madzhab Syafi’i, jika hilal kelihatan pada suatu tempat, maka penduduk di tempat yang mathla’-nya sama dianggap telah melihat bulan. Oleh karena itu, organisasi massa Islam yang bermadzhab Syafi’i seperti Nahdlatul Ulama dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (termasuk PERTI) dapat menerima penetapan Menteri Agama tentang tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi ulama Syattariyah (baik kelompok Khamsiyah maupun Arba’iyah) tidak mau mengikuti hasil rukyat yang ditetapkan Menteri Agama karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim. Bahkan sesama pengikut paham Syattariyah pun demikian. Jika hilal kelihatan oleh kelompok Arba’iyah, maka kelompok Khamsiyah tidak mau mengikutinya. Alasannya sama, karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim Khamsiyah.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi pengikut paham Syattariyah dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal bukanlah hasil rukyat hilal, tetapi yang menjadi pegangan sebenarnya adalah perhitungan taqwim. Ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Arba’iyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwim Arba’iyah. Begitu pula ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Khamsiyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwimnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengikut paham Syattariyah tidak konsisten dalam mengikuti ketentuan fikih madzhab Syafi’i. Hasil rukyat hilal di tempat lain tidak diterima jika tidak sesuai dengan perhitungan taqwim (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama senior di Sungai Limau yang juga menjadi tokoh adat, pimpinan Pondok Pesantren Gaya baru Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru Paingan Sungai Limau, wawancara langsung, 3 September 2005).
Demikianlah pengaruh tradisi melihat bulan terhadap sikap dan amaliyah ulama Syattariyah. Pengaruh ini cukup kuat di tingkat bawah. Di wilayah pedesaan dapat dilihat orang-orang yang masih makan dan minum secara terbuka di warung siang hari pada tanggal 01 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama. Sebaliknya juga dapat dilihat orang-orang masih berpuasa pada tanggal 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Ini menunjukkan bahwa pengaruh tradisi melihat bulan di tengah masyarakat masih kuat. Walaupun saat ini teknologi informasi sudah menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat, namun informasi itu belum dapat merubah sikap dan amaliyah pengikut paham Syattariyah, sejalan dengan loyalitas mereka kepada ulama yang mengajarkan paham Syattariyah.
Ulama Syattariyah beserta pengikutnya hingga saat ini masih loyal terhadap tradisi melihat bulan. Sekalipun tradisi tersebut kelihatannya statis, namun sedikit banyaknya tetap mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah mnasyarakat. Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan adanya dinamika tersebut.
Bahkan di kalangan ulama Syattariyah yang mengikuti taqwim Khamsiyah sendiri ada yang membolehkan perbedaan secara pribadi dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Misalnya pada hari Senin sudah ada informasi bahwa hilal telah kelihatan, sedangkan rukyat hilal menurut jadwal taqwim akan dilaksanakan pada hari Selasa. Bagi yang sudah meyakini adanya hilal diperbolehkan berpuasa secara pribadi. Yang tidak boleh adalah merubah jadwal rukyat hilal dalam sistem perhitungan taqwim yang sudah ada. Ini disampaikan oleh Haji Ibrahim, ulama Syattariyah yang pernah memimpin Pesantren Luhur Kalampaian Ampalu Tinggi kepada murid-muridnya pada tahun 1950-an. Haji Ibrahim merupakan murid langsung dari Syekh Muhammad Yatim Ampalu Tinggi (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging (yang pernah belajar kepada Haji Ibrahim di Ampalu Tinggi), di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007).
Syekh Ali Imran Hasan dari Pesantren Nurul Yaqin pun pernah menegaskan bahwa ia berpegang kepada taqwim Khamsiyah dalam penentuan jadwal rukyat hilal untuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi Syekh Ali Imran Hasan pernah menegaskan bahwa ia akan berpuasa seandainya hilal kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2007. Hal ini disampaikannya ketika menutup mudzakarah alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pada hari Minggu 2 September 2007. Menurut Syekh Ali Imran Hasan, sikapnya yang demikian sesuai dengan fatwa gurunya ketika di Ampalu Tinggi, yaitu Haji Ibrahim (Dikutip dari Khatimah (kalimat penutup) yang disampaikan Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007).
Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah yang pernah menjabat sebagai Tuanku Kadhi Nagari Ulakan pun menyampaikan hal yang senada. Menurut Tuanku Bagindo, ada dua kelompok yang berbeda dalam menyikapi taqwim ketika hilal tidak kelihatan. Jika sehari sebelumnya hilal tidak kelihatan ketika kelompok Arba’iyah melihat bulan, maka kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Pada hari kelompok Khamsiyah juga melihat bulan di Ulakan, hilal pun tidak kelihatan. Di sini kelompok Khamsiyah terpecah dua dalam menyikapinya. Kelompok pertama yang berinduk ke Lubuak Ipuah (Nagari Kurai Taji) tetap berpegang teguh kepada hasil rukyat hilal menurut perhitungan taqwim Khamsiyah. Sedangkan kelompok kedua terdiri ulama yang berpedoman kepada hukum fikih. Kelompok ini secara diam-diam menerima hasil rukyat kelompok lain yang lebih dahulu satu hari. Akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan secara terbuka, karena akan merusak tatanan yang telah mapan (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007). Jika dicermati secara detail beberapa kasus di atas, menunjukkan adanya dinamika dalam tradisi melihat bulan. Dinamika itu muncul sejalan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
B. Pengaruh Melihat Bulan Terhadap Kerukunan Hidup Beragama
Tradisi melihat bulan di tengah masyarakat nampaknya tidak mengganggu kerukunan hidup beragama. Ada satu faktor yang menyebabkan kerukunan hidup beragama tetap terjamin, yakni ikatan kekeluargaan secara adat. Masyarakat diikat dengan tali kekeluargaan dalam kesatuan kaum atau persukuan. Dalam struktur kaum ada hubungan kekerabatan dalam bentuk: (1)xmamak-kemenakan, (2) dunsanak (saudara), (3)xsumando atau ipar, (4) besan, (5) bako-anak pisang. Kekerabatan itu tidak hanya terbatas pada hubungan darah, tetapi mencakup semua warga yang berasal dari suku yang sama.
Ikatan kekeluargaan itu masih dihormati sampai sekarang. Ini terbukti ketika seorang perempuan mendapat perlakuan tidak senonoh dari laki-laki dari suku lain, maka semua laki-laki dari suku yang sama akan bangkit menuntut penyelesaian. Eratnya hubungan kekeluargaan ini dilukiskan dalam peribahasa:
Kaluak paku kacang balimbiang
Daun katari lenggang-lenggangkan
Bawo manurun ka Saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tali kekerabatan adat itu dihormati oleh semua warga suku, tanpa memandang perbedaan status sosial-ekonomi dan paham keagamaan. Jika ada perbedaan dalam paham keagamaan, maka perbedaan itu tidak akan mempengaruhi tali kekerabatan secara adat. Hubungan kekerabatan antara penganut paham keagamaan yang berbeda tidak merusak kerukunan hidup bermasyarakat. Chairuddin Datuk Majolelo Basa, Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman yang juga ninik mamak di kampungnya dan pernah menjabat sebagai ketua Pimpinan Muhammadiyah Cabang V Koto Kampung Dalam, juga turut hadir di surau kaumnya ketika diadakan upacara pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) dalam peringatan Maulid Nabi dalam kapasitas sebagai ninik-mamak (Haji Chairuddin, Ketua MUI Padang Pariaman, di Kampus STIT Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 19 Desember 2003). Haji Mukhtar (almarhum), seorang pemuka Muhammadiyah di Kurai Taji dan pendiri Pondok Pesantren Modern TAPUZ Marunggi, tetap hadir dalam peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) di kampung istrinya di Kampung Jambak, Nagari Sunur dalam kapasitasnya sebagai urang sumando (Observasi di Surau Kampung Jambak Sunur Kecamatan Nan Sabaris, tanggal 15 Januari 1996).
Sekalipun dua peristiwa di atas hanya terjadi terjadi secara kasuistik, naumn kasus yang sama dengan tokoh yang berbeda dapat pula terjadi di tempat lain. Ini membuktikan bahwa perbedaan dalam paham dan amaliyah keagamaan tidak merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Hubungan kekeluargaan secara adat yang masih dihormati tidak memungkinkan pertentangan dalam perbedaan paham dan amaliyah keagamaan.
Keeratan hubungan kekeluargaan itu tidak hanya sebatas hal-hal yang berkaitan dengan adat dan pusako, tetapi juga memasuki wilayah keagamaan yang bersifat seremonial. Jika ada anggota komunitas masyarakat Syattariyah yang meninggal dunia dan mengadakan acara mandoa, maka semua warga masyarakat tanpa memandang perbedaan paham keagamaan akan hadir dalam acara tersebut. Orang-orang yang hadir itu, di samping menikmati hidangan yang tesedia, juga ikut memberikan sumbangan kepada tuan rumah (Hidangan itu sebahagian besarnya juga berasal pembawaan ipar-besan, dengan sebutan manjanguak. Yang membawa hidangan yang telah dimasak seperti nasi, sambal, lemang, dan kue disebut manjanguak jo nan masak, sedangkan yang membawa beras, kelapa, atau ayam yang masih hidup disebut manjanguak jo nan matah. Dan ada pula yang manjanguak jo nan ringan dalam bentuk uang). Sebaliknya jika ada warga yang bukan pengikut paham Syattariyah meninggal dunia, komunitas orang Syattariyah juga hadir dalam acara takziyah. Jika masjid yang menyelenggarakan tabligh akbar untuk memperingati Maulid Nabi, orang Syattariyah juga diundang, hadir, dan turut memberikan sumbangan. Sebaliknya jika penganut paham Syattariyah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan Syarafal Anam, orang non-Syattariyah juga hadir, dan turut serta pula memberikan sumbangan (Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama. Ada pepatah yang masih hidup di tengah masyarakat: Hiduik sarupo bajulo-julo, anduang urang mati, anduang awak ka mati pulo. Nan baiak baimbauan, nan buruak bahambauan).
Masyarakat Padang Pariaman sudah terbiasa dengan keragaman dalam amaliyah keagamaan. Dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa tidak jarang terjadi perbedaan. Jika terjadi perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan antara Muhammadiyah, Pemerintah, dan ulama Syattariyah, maka dalam satu keluarga yang plural akan nampak ketiga macam perbedaan tersebut. Menantu baru yang mempunyai latar belakang Muhammadiyah beserta istrinya dalam keluarga itu akan berpuasa lebih dahulu, di samping ada pula anggota keluarga itu yang mengikuti pengumuman Pemerintah, padahal orang tua mereka memulai puasa sesuai dengan tradisi melihat bulan. Walaupun demikian, perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan tidak mempengaruhi kerukunan sesama warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial seperti peringatan Maulid Nabi, penyelenggaraan jenazah, upacara perkawinan, dan lain-lain telah terjalin kerjasama yang erat.
Kebersamaan dalam perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan telah dicontohkan oleh masyarakat Korong Koto Hilalang, Nagari Sikucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Setiap bulan Ramadhan, Masjid Raya yang terletak di Kampung Tangah ramai semenjak habis berbuka puasa sampai tengah malam. Jam 20.00 WIB azan berkumandang dan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah. Sebelum shalat tarawih dilaksanakan ada ceramah agama. Shalat tarawih dilaksanakan sebanyak delapan rakaat dua salam dan witir tiga rakaat satu salam. Kemudian mereka mengadakan tadarus Alquran.
Sekitar jam 22.00 WIB, adzan berkumandang sekali lagi di tempat yang sama. Jamaah pertama yang terdiri dari sebahagian ibu-ibu, remaja, dan anak-anak pulang ke rumah masing-masing. Lalu masuk pula jamaah yang terdiri dari ibu-ibu yang sudah tua. Bapak-bapak yang tadinya masih duduk-duduk di warung mendapat kesempatan pula untuk mengikuti shalat tarawih gelombang kedua. Shalat tarawih gelombang kedua ini 20 rakaat dengan 10 salam dan witir tiga rakaat dua salam. Setelah shalat witir selesai, ada tahlilan dan doa bersama (Observasi di Koto Hilalang pada tahun 1990. Menurut Nasiruddin, pemuka masyarakat Koto Hilalang yang kini bertugas sebagai PPAI TK/SD Pariaman Tengah Kota Pariaman, kondisi yang demikian masih berlangsung hingga sekarang, wawancara langsung, 9 September 2008).
Selama lima tahun terakhir ini (2003 sampai 2007), sebagaimana telah dikemukakan dalam bab III, terdapat beberapa perbedaan dalam merayakan Idul Fitri, tetapi tidak ada ekses negatif yang dapat merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Bahkan ada peristiwa yang agak lucu kedengarannya. Peristiwa ini terjadi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada akhir Ramadhan 1426 H. Pada hari Jumat 28 Oktober 2006, sebelum khatib naik mimbar menyampaikan pengumuman bahwa rukyat hilal untuk tanggal 01 Syawal 1426 H dilaksanakan pada hari Kamis 03 November 2005. Jika hilal kelihatan, maka Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 04 November 2005. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan maka hari Jumat 04 November 2005 dinyatakan sebagai tanggal 30 Ramadhan 1426 H dan hari Sabtu 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Observasi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Jumat 28 Oktober 2006).
Ternyata pada hari Rabu 02 November 2005 keluar pengumuman Pemerintah yang menyatakan bahwa hilal Syawal kelihatan dan hari Kamis 03 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H. Masjid Raya Nagari Kurai Taji tersebut di atas dipakai oleh masyarakat sekitarnya sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Kamis 03 Novembver 2005. Pengurus Masjid Raya yang pada umumnya berasal dari Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat berbuat apa-apa, karena secara teritorial masjid itu terletak di Desa Pasar Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Dan sesuai dengan hasil rukyat di Ulakan pada hari Kamis 03 November 2005 yang menetapkan hari Jumat 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, tidak satu pun jamaah yang datang ke masjid ini untuk melaksanakan salat Idul Fitri untuk kedua kalinya. Dari pemuka masyarakat Korong Paguah Nagari Kurai Taji diperoleh informasi bahwa salat Idul Fitri 1426 H yang jatuh pada hari Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Raya Kurai Taji, karena sehari sebelumnya masjid tersebut sudah digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga sekitar masjid yang notabene adalah warga Desa Pasar Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Oleh sebab itu, salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat dilaksanakan di mushalla-mushalla yang ada di Korong Paguah, Korong Talogondan, dan Korong Lubuak Ipuah, Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman (Suardi Taher Datuak Sinaro Basa, Ninik mamak suku Sikumbang Nagari Kurai Taji, di di Masjid Sejarah Muhammadiyah Balai Kurai Taji, wawancara langsung, 4 November 2005).
Dalam tahun yang sama, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pawai takbiran dari Parit Malintang menuju Sicincin dan kembali ke Parit Malintang, tepatnya pada petang Rabu (malam Kamis) 02 November 2005, jam 20.00 WIB. Padahal pada malam itu masyarakat Parit Malintang, Saranggagak, Sungai Asam, Kiambang, dan Kampung Bonai (yang dilalui oleh rombongan pawai takbiran) masih melaksanakan shalat tarawih dan masih berpuasa esok harinya. Tidak ada satupun warga masyarakat di sana yang protes karena kampungnya dilewati oleh pawai takbiran (Masrican Tuanku Marajo Basa, Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 7 November 2005).
C. Pandangan Ulama Terhadap Tradisi Melihat Bulan
Dasar perhitungan awal bulan qamariyah menurut ulama Syattariyah adalah perhitungan hisab taqwim. Taqwim itu bersumber dari hadis yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir dari buku Insân al-’Uyûn. Hadis yang sama dengan redaksi yang lebih pendek juga ditulis oleh Imam Maulana Abdul Manap Amin dari Batang Kabung Koto Tangah, Kota Padang.
Imam Maulana menulis hadis yang menyatakan bahwa taqwim adalah metode yang ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam penentuan awal bulan qamariyah. Menurut Imam Maulana, hadis al-Taqwîm tharîqî.... diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan Tuanku Kuniang Zubir, di samping menyebutkan hadis yang sama, juga menulis hadis yang menyebutkan huruf-huruf yang menjadi rumus tahun dan bulan qamariyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir hadis itu diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Dalam tulisan Tuanku Kuniang Zubir, hadis itu didahului oleh hadis tentang huruf awal tahun dan awal bulan qamariyah "A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da" tanpa mencantumkan nama sanadnya. Penulisan hadis seperti ini akan menimbulkan kesan pembaca bahwa kedua hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang sama. Padahal kenyataannya tidak.
Setelah dicari dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad, seperti dalam Shahîh al-Bukhâriy, Shahîh Muslim, Sunan al-Tirmidziy, Sunan Abû Dâwûd, Sunan al-Nasâiy, dan Sunan Ibn Mâjah, hadis tersebut tidak ditemukan. Bahkan hadis dengan makna yang sama, sekalipun dengan redaksi yang berbeda, pun tidak ditemukan sama sekali. Dengan demikian, hadis itu dapat dikategorikan sebagai hadis mawdhû’, sebagaimana ditegaskan oleh Zulkifli Zakaria dalam muzakarah di Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, 2 x 11 Enam Lingkung (Zakaria, 2003:8).
Akan tetapi, tidak semua ulama Syattariyah yang meyakini kebenaran hadis taqwim itu. Tuanku Marzuki dari Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung dengan tegas menolaknya. Menurut Marzuki, hadis taqwim itu hanya dijumpai dalam buku Syifâ’ al-Qulûb yang disusun Tuanku Kuniang Zubir. Kutipan Raaytu fî laylatin usriya bî.... maupun Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-Shawm.... itu bukan hadis. Alasannya sederhana, hadis itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad (Tuanku Marzuki, Pimpinan Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan Kec. 2 x 11 Enam Lingkung, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 15 Juni 2006).
Sependapat dengan Tuanku Marzuki, Tuanku M. Yasir dari Malalo juga menegaskan bahwa kutipan Tuanku Kuniang Zubir itu bukan hadis. Yasir juga memperjelas status kitab Insân al-Uyûn yang menjadi referensi Tuanku Kuniang Zubir itu bukan kitab hadis, melainkan kitab târîkh (sejarah) bertulisan tangan. Selanjutnya menurut Yasir, kutipan itu tidak terdapat di bagian dalam kitab Insân al-Uyûn, tetapi ditulis tangan pada cover belakang. Oleh karena itu, Yasir juga tidak mengakuinya sebagai hadis. Menurut Yasir, taqwim (sitem perhitungan Tahun Qamariyah) sudah ada sebelum kedatangan Nabi Muhammad, bahkan telah digunakan oleh bangsa Cina dan Arab jauh sebelum Hammurabi dari Babilonia memakai sistem perhitungan Tahun Syamsiyah. Oleh karena itu taqwim tidak membutuhkan hadis sebagai dalil, karena taqwim itu sudah ada jauh sebelum lahirnya hadis (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Walaupun kedudukan hadisnya telah jelas sebagai hadis dha’if seperti yang dikemukakan oleh dua orang tokoh Syattariyah di atas, namun ulama Syattariyah yang lain menolak kritikan dan tetap meyakini kebenaran hadis taqwim dan ada pula yang mencari-cari alasan untuk tetap mempertahankan kebenaran hadis taqwim. Kelompok yang disebut terakhir ini tetap menggunakan hadis taqwim sebagai hujjah dengan alasan tidak ada hadis lain yang bertentangan dengannya.
Alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pernah menggelar muzakarah khusus untuk membahas hisab taqwim. Muzakarah diadakan pada hari Minggu, 2 September 2007 yang dihadiri oleh lebih kurang 25 orang alumni yang sudah berpredikat tuanku. Pemakalah dalam muzakarah tersebut adalah Tuanku M.Yasir. Sekalipun Yasir telah menjelaskan bahwa kutipan “al-Taqwîm tharîqî” bukan hadis Nabi, namun pimpinan pondok pesantren tersebut tetap menerimanya sebagai hadis. Alasannya karena tidak ada hadis lain yang berlawanan dengannya. Syekh Ali Imran hasan menegaskan: “Sekalipun al-Taqwîm tharîqî sanadnya lemah, namun ia tetap menjadi dalil syar’i, karena tidak ada hadis yang berlawanan dengannya” (Dikutip dari khâtimah (kalimat penutup) dari Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007). Di sini kelihatan bahwa kajian ilmu hadis belum mendapat perhatian di kalangan ulama Syattariyah.
Alasan yang menyatakan bahwa tidak ada hadis yang bertentangan dengan hadis taqwim itu tidak dapat diterima, karena alasan itu dapat digunakan terhadap hadis yang kualitasnya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mempunyai rujukan yang jelas. Sedangkan hadis taqwim tidak ada rujukannya sama sekali dalam kitab-kitab hadis yang mu'tamad.
Haji Chairuddin, seorang tokoh Muhammadiyah Padang Pariaman yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hadis taqwim: Ulama yang memfatwakan sesuatu perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi hendaknya memiliki rujukan yang jelas berupa kitab-kitab hadis yang resmi seperti Shahih Bukhâriy, Shahih Muslim, Sunan Abu Dâwûd, Sunan Tirmidziy, Sunan Nasâiy, Sunan Ibn Mâjah, Musnad Ahmad, atau al-Muwaththa' Imam Malik. Kalau yang berkaitan dengan hukum, kitab-kitab hadis ahkâm yang bisa digunakan antara lain seperti Subul al-Salâm dan Nayl al-Awthâr. Saya belum pernah bertemu dalam kitab-kitab tersebut hadis yang katanya menjadi landasan hisab taqwim (Haji Chairuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2007).
Tuanku Buyung Laut Addenay dari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto yang aktif dalam organisasi Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya tentang hadis taqwim: Ulama Syattariyah Padang Pariaman yang menetapkan tanggal pelaksanaan rukyat hilal berdasarkan hisab taqwim yang katanya diajarkan oleh Nabi SAW adalah tidak benar. Ada tiga alasan kita menolak hadis taqwim itu. Alasan pertama, hadis itu tidak ada sanadnya. Alasan kedua, tidak seorang pun dari imam-imam ahli hadis yang mencatat hadis taqwim dalam kitab-kitab hadis yang terkenal. Alasan keempat, tidak satu pun kitab fikih yang membicarakan hisab taqwim, apalagi dalam kaitannya dengan rukyat hilal (Tuanku Buyung Laut Addenay, Ketua DDII Kabupaten Padang Pariaman, di Masjid Al Muttaqin Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto, wawancara langsung, 29 September 2007).
Ramli Ismail Tuanku Muncak dari Kudu yang mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Menurut saya, upaya Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat menetapkan hari-hari besar Islam, termasuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal sudah sesuai dengan hukum fikih mazhab Syafi'i. Oleh karena itu sebaiknya ulama Syattariyah dalam hal ini tidak berbeda dengan ulama yang berasal dari Tarbiyah Islamiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain (Ramli Ismail Tuanku Muncak, ulama yang aktif dalam organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah Padang Pariaman, di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 20 Oktober 2007).
Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah dari Paingan Sungai Limau yang juga mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah juga menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Ulama Syattariyah berbeda pendapat dengan kita soal sunnah Nabi dan ajaran guru. Bagi kita, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran Nabi yang dijadikan pegangan. Sedangkan bagi ulama Syattariyah, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran guru yang dijadikan pegangan. Kalau hilal sudah kelihatan, menurut hadis Nabi kita wajib berpuasa. Tetapi bagi ulama Syattariyah, jadwal taqwim lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan hadis Shûmû li ru'yatihû wa afthirû li ru'yatih (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama dan ninik mamak di Nagari Kuranji Hilir yang juga menjadi pimpinan Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan, wawancara langsung, 11 November 2006).
Haji Chairuddin, Tuanku Buyung Laut Addenay, Ramli Ismail Tuanku Muncak, Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah yang penulis hubungi secara terpisah, semuanya menyarankan agar ulama Syattariyah mengikuti hasil rukyat hilal yang dilakukan oleh Badan Hisab dan Rukyat secara nasional yang juga dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama. Kalau memang benar ulama Syattariyah mengikuti mazhab Syafi'i dalam bidang fikih, tidak ada alasan untuk tidak menerima Keputusan Menteri Agama dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan, 01 Syawal dan 10 Zulhijjah. Selanjutnya keabsahan kutipan hadis taqwim itu dapat pula dilacak secara historis. Jika benar kutipan itu hadis Nabi dan pernah ada dalam sejarah tasyrî’, tentu pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Umm, Syarah al-Muhadzdzab, I’ânat al-Thâlibîn, Minhâj al-Thâlibîn, al-Mahalliy, Kifâyat al-Akhyâr, dan lain-lain. Ternyata dalam kitab-kitab tersebut tidak satu pun yang menyebut-nyebut hisab taqwim.
Zulkifli Zakaria, seorang tokoh muda yang mempunyai latar belakang Syattariyah yang saat ini tekun melakukan studi hadis, mengemukakan kritikannya terhadap hadis taqwim versi Tuanku Kuniang Zubir : Hadis berisikan huruf tahun, seperti di atas —demi Allah— belum penulis temukan dasar (teksnya) yang hampir serupa dengan itu, setelah dicari dari puluhan judul kitab hadits, baik yang dha’if apalagi yang shahih. Hendaklah kita —terutama orang-orang yang menyampaikan dan mengajarkan hadits ini— mengingat sabda Rasulullah SAW yang disampakan oleh Salamah bin Al-Akwa’ RA di dalam Shahih Al-Bukhariy berikut: Man yaqul 'alayya ma lam aqul, fal-yatabawwa' maq'adahu min al-nar (Barangsiapa yang berkata atasku apa yang tak pernah aku ucapkan, hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka) (Zakaria, 2003:8).
Mengenai hadis “Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-shawm”, Zulkifli Zakaria menulis: Hadits al-Taqwim thariqi illa fi al-shawm) tak ditemukan di dalam kitab Al-Bukhariy, Muslim, Al-Tirmidziy dan puluhan kitab hadits lainnya, yang shahih dan dha’if. Bahkan, rasanya ada pertentangan bunyi teks yang dikatakan sebagai hadits di atas dengan apa yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabiy perihal Rasulullah SAW tak melakukan penghitungan bintang dan taqwim:"Tatkala Nabi SAW berbicara tentang bulan-bulan dan pengetahuan tentangnya, beliau menjelaskan bahwa mengetahui bulan tidaklah dengan jalan yang ditempuh oleh ahl munajjim (ahli bintang) dan ashhabut taqwim (ahli taqwim)” (Zakaria, 2003:8).
Demikianlah pandangan beberapa orang ulama di Kabupaten Padang Pariaman mengenai kedudukan hadis taqwim yang menjadi pegangan ulama Syattariyah. Ulama yang dimintai pendapatnya cukup beragam latar belakangnya. Ada yang dari Muhammadiyah, DDII, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Bahkan ada pula beberapa orang ulama dari kalangan internal Syattariyah juga dimintai pendapatnya. Semuanya menyatakan bahwa hadis taqwim itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang menjadi pegangan ulama. Oleh karena itu tidak adapat dijadikan alasan untuk mempertahankan hisab taqwim.
Selanjutnya dari segi bahasa, menurut hemat penulis, hadis taqwim itu perlu dikoreksi. Ada lima hal yang perlu dikoreksi dalam teks di atas. Pertama, kata "al-tsaminiyah" yang mengikuti frase "awwal al-kalimat" tidak perlu menggunakan wazan al-fâ’il yang dibubuhi Yâ’ Nisbah, cukup dengan menggunakan kata "al-tsamaniyah" untuk menunjukkan bilangan delapan, sama dengan "itsnay 'asyara" yang menunjukkan bilangan dua belas dalam anak kalimat berikutnya tanpa Yâ’ Nisbah. Kedua, anak kalimat "wa awwal al-kalimat itsnay 'asyara al-akhiriyyah" ِtermasuk jenis muannats, sedangkan "itsnay 'asyara" termasuk jenis mudzakkar. Jadi susunan kalimat dalam hadis tersebut tidak muthâbaqah. Ibnu ’Aqil mengemukakan contoh-contoh penggunaan kata "itsnay 'asyara" dalam kalimat: "itsnay 'asyara rajulan" dan "itsnatay 'asyrata imraatan" (Khudhariy, 1955:137). Ketiga, kalau yang dimaksud dengan "Fa-jtami'u" adalah kalimat perintah untuk menjumlahkan huruf tahun dan huruf bulan, cukup dengan menggunakan kata "Fa-jma'u" yang berarti kumpulkanlah atau jumlahkanlah, dan bukan kata"Fa-jtami'u" yang artinya berkumpullah. Keempat, dalam susunan kalimat "Fa-bda-u bi al-Khams aw min al-Arba'i" ada dua huruf jarr yang digunakan, bi dan min. Sesuai dengan struktur bahasa Arab yang ringkas, maka huruf jarr min itu tidak perlu, cukup dengan "Fa-bda-u bi al-Khams aw al-Arba'i". Kelima, kata al-khams dan al-arba’ berarti lima dan empat. Jika yang dimaksud adalah hari Kamis atau Rabu, tentu lafazhnya berbunyi "Fa-bda-u bi al-Khamisi aw al-Arbi'a". Kelima, susunan "intaha al-adadu" kalau maksudnya untuk “berakhirnya bilangan” maka lafazh yang digunakan adalah “al-adadu” tanpa alif madd pada huruf Dâl. Dengan lima aspek kelemahan dalam penggunaan bahasa Arab di atas, dapat dipastikan bahwa kutipan itu bukanlah hadis Nabi.
Walaupun demikian, hadis hisab taqwim ini masih tetap menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah pada umumnya. Nampaknya kajian hadis di kalangan ulama Syattariyah belum dikembangkan. Kitab hadis yang ada di lingkungan ulama Syattariyah hanya terbatas pada kitab Bulûgh al-Marâm karya Ibn Hujr al-’Asqalâniy dan Riyâdh al-Shâlihîn karya Imam al-Nawawiy. Terminologi takhrîj, kritik sanad, kritik matan, dan jarh wa ta’dîl merupakan suatu terminologi yang kurang dikenal di lingkungan ulama Syattariyah. Agaknya kajian hadis perlu dikembangkan pula di pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah.
Kajian hadis saat ini lebih mudah dilakukan karena kitab-kitab hadis telah dimuat dalam al-Maktabat al-Syamilah (= perpustakaan lengkap) berbentuk software yang bisa diperoleh secara gratis. Software itu ada yang berkapasitas 13,3 GygaBytes. Software itu tidak membutuhkan komputer yang mutakhir, al-Maktabat al-Syamilah bisa dijalankan dengan komputer pentium I dengan OS (Operating System) Windows 98. Penginstalasiannya hanya menempati ruang hard disk sebanyak 6,4 MB (MegaBytes). Dengan demikian, kajian hadis saat ini lebih mudah diakses saat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Software al-Maktabat al-Syâmilah menampilkan ratusan kitab hadis, ada yang dalam bentuk matan dan ada pula yang berbentuk syarah, ada yang berbaris (masykûl), dan ada pula yang gundul (ghayr masykûl). Program tersebut bisa dinikmati oleh para santri pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah, karena rata-rata lembaga pendidikan ini telah memiliki perangkat komputer.
Jika pengkajian hadis diabaikan, sementara itu para tuanku tetap menggunakan hadis taqwim yang sangat diragukan itu, perlu diingatkan ancaman Nabi SAW terhadap orang yang menganggap suatu perkataan sebagai hadis Nabi, padahal Nabi SAW tidak pernah mengucapkannya. Ancaman itu tercantum di dalam hadis al-Bukhâriy yang dikutip oleh Zulkifli Zakaria. Meyakini, mengajarkan, dan menyebarkan kata-kata yang tidak pernah diucapkan Nabi merupakan dosa yang sangat besar dalam agama. Jika tidak mampu melakukan kajian hadis, maka dalam bidang hukum cukup mengikuti pendapat ulama terdahulu yang telah dimuat dalam kitab-kitab fikih.
Di samping kajian hadis dan fikih, agakanya kajian ilmu hisab modern pun perlu diperkenalkan ke dalam lingkungan ulama Syattariyah. Menurut Yunasman, Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, ulama Syattariyah juga perlu mengkaji ilmu hisab modern. Yunasman menegaskan: Di samping meningkatkan kajian hadis, di kalangan ulama Syattariyah perlu pula diperkenalkan ilmu hisab modern. Karena walau bagaimanapun, ilmu itu selalu berkembang secara dinamis dan bermanfaat. Ilmu hisab modern telah mampu menentukan awal bulan qamariyah (terjadinya ijtima’) secara lebih detail dengan menentukan hari, tanggal, jam, menit, dan detik (Yunasman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan V Koto Kampung Dalam, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara lansung, 3 Januari 2007).
Untuk kajian ilmu hisab modern, ini merupakan beban bagi Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Nampaknya badan ini belum sempat melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada ulama Syattariyah. Setidak-tidaknya ulama Syattariyah dilibatkan dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Kenyataannya belum ada ulama Syattariyah diajak untuk turut serta dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabuaptena Padang Pariaman (Rahmat Tuanku Sulaiman, alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Nampaknya ilmu hisab modern perlu pula diperkenalkan kepada ulama Syattariyah. Setelah ulama Syattariyah mengenal ilmu hisab modern, tentu kelompok akan membandingkannya dengan hisab taqwim yang mereka percayai selama ini. Ilmu hisab modern yang diperkenalkan itu tentunya dalam sosialisasi ditegaskan bahwa ilmu itu hanya digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan. Sedangkan untuk penetapannya, tetap menggunakan metode rukyat sesuai dengan ketentuan hukum fikih mazhab Syafi'i. Strategi ini ditempuh sebagai pendekatan untuk menimbulkan simpati ulama Syattariyah. Jika dalam sosialisasi itu ada kesan bahwa ilmu hisab modern akan mengabaikan metode rukyat, ini akan menimbulkan sikap antipati ulama Syattariyah.
??
??
??
??
PENGARUH TRADISI MELIHAT BULAN TERHADAP
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
A. Pengaruh Tradisi Melihat Bulan Terhadap Sikap
dan Amaliyah Pengikut Paham Syattariyah
Tradisi melihat bulan bagi pengikut paham Syattariyah adalah salah satu ajaran agama yang tidak boleh diragukan kebenarannya. Keyakinan tersebut masih bertahan sampai sekarang. Pada hari Jumat terakhir bulan Sya’ban, di setiap masjid yang berada di bawah pengaruh paham Syattariyah selalu disampaikan pengumuman tentang tanggal pelaksanaan kegiatan melihat bulan. Pengumuman disampaikan oleh salah seorang imam-khatib sebelum adzan pertama dikumandangkan. Isinya antara lain tentang pelaksanaan kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban (istikmâl).
Pada tanggal 29 Sya’ban menurut perhitungan taqwim Khamsiyah (biasanya bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama), pengikut paham Syattariyah dari berbagai nagari hadir di Ulakan untuk melihat bulan. Jam 17.00 WIB pantai Ulakan sepanjang 1 km sudah dipadati oleh jama’ah yang akan menyaksikan kehadiran hilal Ramadhan. Para pedagang pun tidak ketinggalan untuk meraih keuntungan dari keramaian tersebut.
Ketika hilal telah kelihatan di ufuk barat pada waktu maghrib, di antara peserta kegiatan melihat bulan itu ada bersorak gembira, dan ada pula yang bertakbir. Masing-masing jama’ah melaksanakan shalat maghrib sendiri-sendiri di pantai beralaskan daun kelapa kering. Ada pula yang melaksanakan shalat maghrib di mushalla, dekat makam Syekh Burhanuddin yang jaraknya lebih kurang 500 meter dari pantai. Setelah shalat maghrib, masing-masing peserta bersiap-siap pulang ke tempat asalnya untuk menyampaikan informasi bahwa hilal telah kelihatan. Biasanya informasi hilal ini diiringi dengan dentuman meriam di Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik dan di Mudiak Padang (Tandikek, Kecamatan Patamuan).
Jika hilal tidak kelihatan, peserta kegiatan melihat bulan tidak langsung membubarkan diri. Akhir-akhir ini dengan menggunakan handphone, peserta kegiatan melihat bulan di Ulakan sudah dapat bertukar informasi informasi dengan peserta kegiatan melihat bulan di Koto Tuo (Agam) dan Malalo (Tanah Datar). Sebagaimana yang telah dikemukakan dalam bab III sebelumnya, dalam kegiatan melihat bulan pada hari Jumat 15 Oktober 2004, hilal tidak kelihatan. Sebahagian peserta pulang ke tempat masing-masing. Tetapi pada jam 22.00 WIB datang informasi dari Koto Tuo bahwa hilal kelihatan. Pada waktu itu tidak semua peserta mendapat informasi itu, karena telah lebih dahulu kembali ke tempat asal masing-masing. Akibatnya penetapan awal Ramadhan bervariasi, ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober 2004.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada tanggal 29 Ramadhan untuk penetapan tanggal 01 Syawal juga disampaikan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan. Jika hilal kelihatan, maka hari berikutnya ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan, maka hari ke-30 itu ditetapkan sebagai tanggal 30 Ramadhan.
Pengumuman tentang kegiatan melihat bulan pada hari Jumat terakhir di bulan Sya’ban dan Ramadhan seperti yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah di atas juga dilakukan oleh kelompok Arba’iyah. Perbedaan di antara dua kelompok itu adalah tentang perhitungan tanggal 29 Sya’ban kelompok Arba’iyah ini lebih cepat satu hari dari kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan di pantai Kamumuan, Sungai Limau. Teknis pelaksanaannya hampir sama dengan yang di Ulakan. Pada jam 17.00 WIB, peserta kegiatan melihat bulan yang berasal dari Sungai Limau, Gasan Gadang, Batu Gadang, Tanjung Alai, Sungai Garinggiang, dan lain-lain sudah hadir di pantai Kamumuan. Shalat Maghrib pun dilaksanakan sendiri-sendiri beralaskan daun kelapa kering seperti di Ulakan. Jika hilal kelihatan maka seluruh peserta membubarkan diri, langsung pulang ke tempat masing-masing untuk melaksanakan shalat tarawih sebagai pertanda bahwa hari berikutnya merupakan tanggal 01 Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka seluruh peserta berkumpul lebih dahulu sambil menunggu informasi dari kelompok Arba’iyah yang juga melihat bulan di tempat lain seperti dari Balai Baiak, Kecamatan IV Koto Aur Malintang), Gunuang Salasiah, Ampalu Tinggi (keduanya dalam Kecamatan VII Koto Sungai Sarik), dan Batang Kabung (Kota Padang). Jika tidak ada informasi sama sekali tentang hilal, maka diputuskan untuk menempuh istikmâl.
Jika dilihat sepintas lalu, maka kegiatan melihat bulan di Ulakan dan Kamumuan di atas sejalan dengan ketentuan hukum fikih madzhab Syafi’i. Ulama Syattariyah beserta pengikutnya secara lahiriah adalah pendukung rukyat hilal dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi setelah dilihat kenyataannya di lapangan, maka anggapan tersebut ternyata tidak benar. Kelompok Khamsiyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal di Ulakan pada tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Sekalipun Menteri Agama menetapkan tanggal tersebut berdasarkan hasil rukyat hilal (yang juga menggunakan ilmu hisab sebagai alat bantu), namun penetapan itu tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah. Penetapan Menteri Agama tidak diterima karena karena tanggal pelaksanaan rukyat hilal Badan Hisab dan Rukyat tidak sesuai dengan perhitungan taqwim.
Kelompok Arba’iyah sering melihat bulan untuk tanggal 01 Ramadhan di Kamumuan bersamaan waktunya dengan rukyat hilal yang dilaksanakan Badan Hisab dan Rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat hilal kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, tetapi hasil penetapannya bisa berbeda. Jika hilal tidak kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah, maka istikmâl tetap dilakukan, sekalipun hilal kelihatan dalam rukyat nasional dan sudah ditetapkan dalam sidang Itsbat Badan Hisab dan Rukyat. Tanggal pelaksanaannya melihat bulan untuk tanggal 01 Syawal bagi kelompok Arba’iyah relatif, tergantung pada penetapan tanggal 01 Ramadhan, kadang-kadang waktunya bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, dan sering pula bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
Menurut ketentuan fikih madzhab Syafi’i, jika hilal kelihatan pada suatu tempat, maka penduduk di tempat yang mathla’-nya sama dianggap telah melihat bulan. Oleh karena itu, organisasi massa Islam yang bermadzhab Syafi’i seperti Nahdlatul Ulama dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (termasuk PERTI) dapat menerima penetapan Menteri Agama tentang tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi ulama Syattariyah (baik kelompok Khamsiyah maupun Arba’iyah) tidak mau mengikuti hasil rukyat yang ditetapkan Menteri Agama karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim. Bahkan sesama pengikut paham Syattariyah pun demikian. Jika hilal kelihatan oleh kelompok Arba’iyah, maka kelompok Khamsiyah tidak mau mengikutinya. Alasannya sama, karena jadwal pelaksanaannya tidak sesuai dengan perhitungan taqwim Khamsiyah.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi pengikut paham Syattariyah dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal bukanlah hasil rukyat hilal, tetapi yang menjadi pegangan sebenarnya adalah perhitungan taqwim. Ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Arba’iyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwim Arba’iyah. Begitu pula ulama Syattariyah yang menggunakan perhitungan Khamsiyah hanya mengikuti hasil rukyat hilal yang dilaksanakan sesuai dengan taqwimnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengikut paham Syattariyah tidak konsisten dalam mengikuti ketentuan fikih madzhab Syafi’i. Hasil rukyat hilal di tempat lain tidak diterima jika tidak sesuai dengan perhitungan taqwim (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama senior di Sungai Limau yang juga menjadi tokoh adat, pimpinan Pondok Pesantren Gaya baru Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru Paingan Sungai Limau, wawancara langsung, 3 September 2005).
Demikianlah pengaruh tradisi melihat bulan terhadap sikap dan amaliyah ulama Syattariyah. Pengaruh ini cukup kuat di tingkat bawah. Di wilayah pedesaan dapat dilihat orang-orang yang masih makan dan minum secara terbuka di warung siang hari pada tanggal 01 Ramadhan menurut penetapan Menteri Agama. Sebaliknya juga dapat dilihat orang-orang masih berpuasa pada tanggal 01 Syawal menurut penetapan Menteri Agama. Ini menunjukkan bahwa pengaruh tradisi melihat bulan di tengah masyarakat masih kuat. Walaupun saat ini teknologi informasi sudah menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat, namun informasi itu belum dapat merubah sikap dan amaliyah pengikut paham Syattariyah, sejalan dengan loyalitas mereka kepada ulama yang mengajarkan paham Syattariyah.
Ulama Syattariyah beserta pengikutnya hingga saat ini masih loyal terhadap tradisi melihat bulan. Sekalipun tradisi tersebut kelihatannya statis, namun sedikit banyaknya tetap mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan yang terjadi di tengah mnasyarakat. Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan adanya dinamika tersebut.
Bahkan di kalangan ulama Syattariyah yang mengikuti taqwim Khamsiyah sendiri ada yang membolehkan perbedaan secara pribadi dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Misalnya pada hari Senin sudah ada informasi bahwa hilal telah kelihatan, sedangkan rukyat hilal menurut jadwal taqwim akan dilaksanakan pada hari Selasa. Bagi yang sudah meyakini adanya hilal diperbolehkan berpuasa secara pribadi. Yang tidak boleh adalah merubah jadwal rukyat hilal dalam sistem perhitungan taqwim yang sudah ada. Ini disampaikan oleh Haji Ibrahim, ulama Syattariyah yang pernah memimpin Pesantren Luhur Kalampaian Ampalu Tinggi kepada murid-muridnya pada tahun 1950-an. Haji Ibrahim merupakan murid langsung dari Syekh Muhammad Yatim Ampalu Tinggi (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging (yang pernah belajar kepada Haji Ibrahim di Ampalu Tinggi), di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007).
Syekh Ali Imran Hasan dari Pesantren Nurul Yaqin pun pernah menegaskan bahwa ia berpegang kepada taqwim Khamsiyah dalam penentuan jadwal rukyat hilal untuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal. Akan tetapi Syekh Ali Imran Hasan pernah menegaskan bahwa ia akan berpuasa seandainya hilal kelihatan dalam rukyat hilal kelompok Arba’iyah yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 September 2007. Hal ini disampaikannya ketika menutup mudzakarah alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pada hari Minggu 2 September 2007. Menurut Syekh Ali Imran Hasan, sikapnya yang demikian sesuai dengan fatwa gurunya ketika di Ampalu Tinggi, yaitu Haji Ibrahim (Dikutip dari Khatimah (kalimat penutup) yang disampaikan Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007).
Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah yang pernah menjabat sebagai Tuanku Kadhi Nagari Ulakan pun menyampaikan hal yang senada. Menurut Tuanku Bagindo, ada dua kelompok yang berbeda dalam menyikapi taqwim ketika hilal tidak kelihatan. Jika sehari sebelumnya hilal tidak kelihatan ketika kelompok Arba’iyah melihat bulan, maka kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Pada hari kelompok Khamsiyah juga melihat bulan di Ulakan, hilal pun tidak kelihatan. Di sini kelompok Khamsiyah terpecah dua dalam menyikapinya. Kelompok pertama yang berinduk ke Lubuak Ipuah (Nagari Kurai Taji) tetap berpegang teguh kepada hasil rukyat hilal menurut perhitungan taqwim Khamsiyah. Sedangkan kelompok kedua terdiri ulama yang berpedoman kepada hukum fikih. Kelompok ini secara diam-diam menerima hasil rukyat kelompok lain yang lebih dahulu satu hari. Akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan secara terbuka, karena akan merusak tatanan yang telah mapan (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007). Jika dicermati secara detail beberapa kasus di atas, menunjukkan adanya dinamika dalam tradisi melihat bulan. Dinamika itu muncul sejalan dengan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
B. Pengaruh Melihat Bulan Terhadap Kerukunan Hidup Beragama
Tradisi melihat bulan di tengah masyarakat nampaknya tidak mengganggu kerukunan hidup beragama. Ada satu faktor yang menyebabkan kerukunan hidup beragama tetap terjamin, yakni ikatan kekeluargaan secara adat. Masyarakat diikat dengan tali kekeluargaan dalam kesatuan kaum atau persukuan. Dalam struktur kaum ada hubungan kekerabatan dalam bentuk: (1)xmamak-kemenakan, (2) dunsanak (saudara), (3)xsumando atau ipar, (4) besan, (5) bako-anak pisang. Kekerabatan itu tidak hanya terbatas pada hubungan darah, tetapi mencakup semua warga yang berasal dari suku yang sama.
Ikatan kekeluargaan itu masih dihormati sampai sekarang. Ini terbukti ketika seorang perempuan mendapat perlakuan tidak senonoh dari laki-laki dari suku lain, maka semua laki-laki dari suku yang sama akan bangkit menuntut penyelesaian. Eratnya hubungan kekeluargaan ini dilukiskan dalam peribahasa:
Kaluak paku kacang balimbiang
Daun katari lenggang-lenggangkan
Bawo manurun ka Saruaso
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tali kekerabatan adat itu dihormati oleh semua warga suku, tanpa memandang perbedaan status sosial-ekonomi dan paham keagamaan. Jika ada perbedaan dalam paham keagamaan, maka perbedaan itu tidak akan mempengaruhi tali kekerabatan secara adat. Hubungan kekerabatan antara penganut paham keagamaan yang berbeda tidak merusak kerukunan hidup bermasyarakat. Chairuddin Datuk Majolelo Basa, Ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman yang juga ninik mamak di kampungnya dan pernah menjabat sebagai ketua Pimpinan Muhammadiyah Cabang V Koto Kampung Dalam, juga turut hadir di surau kaumnya ketika diadakan upacara pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) dalam peringatan Maulid Nabi dalam kapasitas sebagai ninik-mamak (Haji Chairuddin, Ketua MUI Padang Pariaman, di Kampus STIT Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 19 Desember 2003). Haji Mukhtar (almarhum), seorang pemuka Muhammadiyah di Kurai Taji dan pendiri Pondok Pesantren Modern TAPUZ Marunggi, tetap hadir dalam peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan “Syarafal Anam” (badikie) di kampung istrinya di Kampung Jambak, Nagari Sunur dalam kapasitasnya sebagai urang sumando (Observasi di Surau Kampung Jambak Sunur Kecamatan Nan Sabaris, tanggal 15 Januari 1996).
Sekalipun dua peristiwa di atas hanya terjadi terjadi secara kasuistik, naumn kasus yang sama dengan tokoh yang berbeda dapat pula terjadi di tempat lain. Ini membuktikan bahwa perbedaan dalam paham dan amaliyah keagamaan tidak merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Hubungan kekeluargaan secara adat yang masih dihormati tidak memungkinkan pertentangan dalam perbedaan paham dan amaliyah keagamaan.
Keeratan hubungan kekeluargaan itu tidak hanya sebatas hal-hal yang berkaitan dengan adat dan pusako, tetapi juga memasuki wilayah keagamaan yang bersifat seremonial. Jika ada anggota komunitas masyarakat Syattariyah yang meninggal dunia dan mengadakan acara mandoa, maka semua warga masyarakat tanpa memandang perbedaan paham keagamaan akan hadir dalam acara tersebut. Orang-orang yang hadir itu, di samping menikmati hidangan yang tesedia, juga ikut memberikan sumbangan kepada tuan rumah (Hidangan itu sebahagian besarnya juga berasal pembawaan ipar-besan, dengan sebutan manjanguak. Yang membawa hidangan yang telah dimasak seperti nasi, sambal, lemang, dan kue disebut manjanguak jo nan masak, sedangkan yang membawa beras, kelapa, atau ayam yang masih hidup disebut manjanguak jo nan matah. Dan ada pula yang manjanguak jo nan ringan dalam bentuk uang). Sebaliknya jika ada warga yang bukan pengikut paham Syattariyah meninggal dunia, komunitas orang Syattariyah juga hadir dalam acara takziyah. Jika masjid yang menyelenggarakan tabligh akbar untuk memperingati Maulid Nabi, orang Syattariyah juga diundang, hadir, dan turut memberikan sumbangan. Sebaliknya jika penganut paham Syattariyah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan pembacaan Syarafal Anam, orang non-Syattariyah juga hadir, dan turut serta pula memberikan sumbangan (Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama. Ada pepatah yang masih hidup di tengah masyarakat: Hiduik sarupo bajulo-julo, anduang urang mati, anduang awak ka mati pulo. Nan baiak baimbauan, nan buruak bahambauan).
Masyarakat Padang Pariaman sudah terbiasa dengan keragaman dalam amaliyah keagamaan. Dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa tidak jarang terjadi perbedaan. Jika terjadi perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan antara Muhammadiyah, Pemerintah, dan ulama Syattariyah, maka dalam satu keluarga yang plural akan nampak ketiga macam perbedaan tersebut. Menantu baru yang mempunyai latar belakang Muhammadiyah beserta istrinya dalam keluarga itu akan berpuasa lebih dahulu, di samping ada pula anggota keluarga itu yang mengikuti pengumuman Pemerintah, padahal orang tua mereka memulai puasa sesuai dengan tradisi melihat bulan. Walaupun demikian, perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan tidak mempengaruhi kerukunan sesama warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial seperti peringatan Maulid Nabi, penyelenggaraan jenazah, upacara perkawinan, dan lain-lain telah terjalin kerjasama yang erat.
Kebersamaan dalam perbedaan pemahaman dan amaliyah keagamaan telah dicontohkan oleh masyarakat Korong Koto Hilalang, Nagari Sikucur Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Setiap bulan Ramadhan, Masjid Raya yang terletak di Kampung Tangah ramai semenjak habis berbuka puasa sampai tengah malam. Jam 20.00 WIB azan berkumandang dan dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah. Sebelum shalat tarawih dilaksanakan ada ceramah agama. Shalat tarawih dilaksanakan sebanyak delapan rakaat dua salam dan witir tiga rakaat satu salam. Kemudian mereka mengadakan tadarus Alquran.
Sekitar jam 22.00 WIB, adzan berkumandang sekali lagi di tempat yang sama. Jamaah pertama yang terdiri dari sebahagian ibu-ibu, remaja, dan anak-anak pulang ke rumah masing-masing. Lalu masuk pula jamaah yang terdiri dari ibu-ibu yang sudah tua. Bapak-bapak yang tadinya masih duduk-duduk di warung mendapat kesempatan pula untuk mengikuti shalat tarawih gelombang kedua. Shalat tarawih gelombang kedua ini 20 rakaat dengan 10 salam dan witir tiga rakaat dua salam. Setelah shalat witir selesai, ada tahlilan dan doa bersama (Observasi di Koto Hilalang pada tahun 1990. Menurut Nasiruddin, pemuka masyarakat Koto Hilalang yang kini bertugas sebagai PPAI TK/SD Pariaman Tengah Kota Pariaman, kondisi yang demikian masih berlangsung hingga sekarang, wawancara langsung, 9 September 2008).
Selama lima tahun terakhir ini (2003 sampai 2007), sebagaimana telah dikemukakan dalam bab III, terdapat beberapa perbedaan dalam merayakan Idul Fitri, tetapi tidak ada ekses negatif yang dapat merusak kerukunan hidup beragama di tengah masyarakat. Bahkan ada peristiwa yang agak lucu kedengarannya. Peristiwa ini terjadi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada akhir Ramadhan 1426 H. Pada hari Jumat 28 Oktober 2006, sebelum khatib naik mimbar menyampaikan pengumuman bahwa rukyat hilal untuk tanggal 01 Syawal 1426 H dilaksanakan pada hari Kamis 03 November 2005. Jika hilal kelihatan, maka Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 04 November 2005. Sebaliknya jika hilal tidak kelihatan maka hari Jumat 04 November 2005 dinyatakan sebagai tanggal 30 Ramadhan 1426 H dan hari Sabtu 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Observasi di Masjid Raya Nagari Kurai Taji, Jumat 28 Oktober 2006).
Ternyata pada hari Rabu 02 November 2005 keluar pengumuman Pemerintah yang menyatakan bahwa hilal Syawal kelihatan dan hari Kamis 03 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H. Masjid Raya Nagari Kurai Taji tersebut di atas dipakai oleh masyarakat sekitarnya sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri pada hari Kamis 03 Novembver 2005. Pengurus Masjid Raya yang pada umumnya berasal dari Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat berbuat apa-apa, karena secara teritorial masjid itu terletak di Desa Pasar Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Dan sesuai dengan hasil rukyat di Ulakan pada hari Kamis 03 November 2005 yang menetapkan hari Jumat 04 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, tidak satu pun jamaah yang datang ke masjid ini untuk melaksanakan salat Idul Fitri untuk kedua kalinya. Dari pemuka masyarakat Korong Paguah Nagari Kurai Taji diperoleh informasi bahwa salat Idul Fitri 1426 H yang jatuh pada hari Jumat tidak dilaksanakan di Masjid Raya Kurai Taji, karena sehari sebelumnya masjid tersebut sudah digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga sekitar masjid yang notabene adalah warga Desa Pasar Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Oleh sebab itu, salat Idul Fitri yang jatuh pada hari Jumat dilaksanakan di mushalla-mushalla yang ada di Korong Paguah, Korong Talogondan, dan Korong Lubuak Ipuah, Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman (Suardi Taher Datuak Sinaro Basa, Ninik mamak suku Sikumbang Nagari Kurai Taji, di di Masjid Sejarah Muhammadiyah Balai Kurai Taji, wawancara langsung, 4 November 2005).
Dalam tahun yang sama, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan pawai takbiran dari Parit Malintang menuju Sicincin dan kembali ke Parit Malintang, tepatnya pada petang Rabu (malam Kamis) 02 November 2005, jam 20.00 WIB. Padahal pada malam itu masyarakat Parit Malintang, Saranggagak, Sungai Asam, Kiambang, dan Kampung Bonai (yang dilalui oleh rombongan pawai takbiran) masih melaksanakan shalat tarawih dan masih berpuasa esok harinya. Tidak ada satupun warga masyarakat di sana yang protes karena kampungnya dilewati oleh pawai takbiran (Masrican Tuanku Marajo Basa, Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 7 November 2005).
C. Pandangan Ulama Terhadap Tradisi Melihat Bulan
Dasar perhitungan awal bulan qamariyah menurut ulama Syattariyah adalah perhitungan hisab taqwim. Taqwim itu bersumber dari hadis yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir dari buku Insân al-’Uyûn. Hadis yang sama dengan redaksi yang lebih pendek juga ditulis oleh Imam Maulana Abdul Manap Amin dari Batang Kabung Koto Tangah, Kota Padang.
Imam Maulana menulis hadis yang menyatakan bahwa taqwim adalah metode yang ditempuh Nabi Muhammad SAW dalam penentuan awal bulan qamariyah. Menurut Imam Maulana, hadis al-Taqwîm tharîqî.... diriwayatkan oleh Muslim. Sedangkan Tuanku Kuniang Zubir, di samping menyebutkan hadis yang sama, juga menulis hadis yang menyebutkan huruf-huruf yang menjadi rumus tahun dan bulan qamariyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir hadis itu diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Dalam tulisan Tuanku Kuniang Zubir, hadis itu didahului oleh hadis tentang huruf awal tahun dan awal bulan qamariyah "A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da" tanpa mencantumkan nama sanadnya. Penulisan hadis seperti ini akan menimbulkan kesan pembaca bahwa kedua hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang sama. Padahal kenyataannya tidak.
Setelah dicari dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad, seperti dalam Shahîh al-Bukhâriy, Shahîh Muslim, Sunan al-Tirmidziy, Sunan Abû Dâwûd, Sunan al-Nasâiy, dan Sunan Ibn Mâjah, hadis tersebut tidak ditemukan. Bahkan hadis dengan makna yang sama, sekalipun dengan redaksi yang berbeda, pun tidak ditemukan sama sekali. Dengan demikian, hadis itu dapat dikategorikan sebagai hadis mawdhû’, sebagaimana ditegaskan oleh Zulkifli Zakaria dalam muzakarah di Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, 2 x 11 Enam Lingkung (Zakaria, 2003:8).
Akan tetapi, tidak semua ulama Syattariyah yang meyakini kebenaran hadis taqwim itu. Tuanku Marzuki dari Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung dengan tegas menolaknya. Menurut Marzuki, hadis taqwim itu hanya dijumpai dalam buku Syifâ’ al-Qulûb yang disusun Tuanku Kuniang Zubir. Kutipan Raaytu fî laylatin usriya bî.... maupun Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-Shawm.... itu bukan hadis. Alasannya sederhana, hadis itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang mu’tamad (Tuanku Marzuki, Pimpinan Pondok Pesantren Madrasatul ’Ilmi Lubuk Pandan Kec. 2 x 11 Enam Lingkung, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 15 Juni 2006).
Sependapat dengan Tuanku Marzuki, Tuanku M. Yasir dari Malalo juga menegaskan bahwa kutipan Tuanku Kuniang Zubir itu bukan hadis. Yasir juga memperjelas status kitab Insân al-Uyûn yang menjadi referensi Tuanku Kuniang Zubir itu bukan kitab hadis, melainkan kitab târîkh (sejarah) bertulisan tangan. Selanjutnya menurut Yasir, kutipan itu tidak terdapat di bagian dalam kitab Insân al-Uyûn, tetapi ditulis tangan pada cover belakang. Oleh karena itu, Yasir juga tidak mengakuinya sebagai hadis. Menurut Yasir, taqwim (sitem perhitungan Tahun Qamariyah) sudah ada sebelum kedatangan Nabi Muhammad, bahkan telah digunakan oleh bangsa Cina dan Arab jauh sebelum Hammurabi dari Babilonia memakai sistem perhitungan Tahun Syamsiyah. Oleh karena itu taqwim tidak membutuhkan hadis sebagai dalil, karena taqwim itu sudah ada jauh sebelum lahirnya hadis (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Walaupun kedudukan hadisnya telah jelas sebagai hadis dha’if seperti yang dikemukakan oleh dua orang tokoh Syattariyah di atas, namun ulama Syattariyah yang lain menolak kritikan dan tetap meyakini kebenaran hadis taqwim dan ada pula yang mencari-cari alasan untuk tetap mempertahankan kebenaran hadis taqwim. Kelompok yang disebut terakhir ini tetap menggunakan hadis taqwim sebagai hujjah dengan alasan tidak ada hadis lain yang bertentangan dengannya.
Alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan pernah menggelar muzakarah khusus untuk membahas hisab taqwim. Muzakarah diadakan pada hari Minggu, 2 September 2007 yang dihadiri oleh lebih kurang 25 orang alumni yang sudah berpredikat tuanku. Pemakalah dalam muzakarah tersebut adalah Tuanku M.Yasir. Sekalipun Yasir telah menjelaskan bahwa kutipan “al-Taqwîm tharîqî” bukan hadis Nabi, namun pimpinan pondok pesantren tersebut tetap menerimanya sebagai hadis. Alasannya karena tidak ada hadis lain yang berlawanan dengannya. Syekh Ali Imran hasan menegaskan: “Sekalipun al-Taqwîm tharîqî sanadnya lemah, namun ia tetap menjadi dalil syar’i, karena tidak ada hadis yang berlawanan dengannya” (Dikutip dari khâtimah (kalimat penutup) dari Syekh Ali Amran Hasan dalam Mudzakarah, Ringan-Ringan Pakandangan, 2 September 2007). Di sini kelihatan bahwa kajian ilmu hadis belum mendapat perhatian di kalangan ulama Syattariyah.
Alasan yang menyatakan bahwa tidak ada hadis yang bertentangan dengan hadis taqwim itu tidak dapat diterima, karena alasan itu dapat digunakan terhadap hadis yang kualitasnya berbeda, tetapi keduanya sama-sama mempunyai rujukan yang jelas. Sedangkan hadis taqwim tidak ada rujukannya sama sekali dalam kitab-kitab hadis yang mu'tamad.
Haji Chairuddin, seorang tokoh Muhammadiyah Padang Pariaman yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya berkaitan dengan hadis taqwim: Ulama yang memfatwakan sesuatu perkataan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi hendaknya memiliki rujukan yang jelas berupa kitab-kitab hadis yang resmi seperti Shahih Bukhâriy, Shahih Muslim, Sunan Abu Dâwûd, Sunan Tirmidziy, Sunan Nasâiy, Sunan Ibn Mâjah, Musnad Ahmad, atau al-Muwaththa' Imam Malik. Kalau yang berkaitan dengan hukum, kitab-kitab hadis ahkâm yang bisa digunakan antara lain seperti Subul al-Salâm dan Nayl al-Awthâr. Saya belum pernah bertemu dalam kitab-kitab tersebut hadis yang katanya menjadi landasan hisab taqwim (Haji Chairuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman, di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2007).
Tuanku Buyung Laut Addenay dari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto yang aktif dalam organisasi Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Padang Pariaman menyatakan pendapatnya tentang hadis taqwim: Ulama Syattariyah Padang Pariaman yang menetapkan tanggal pelaksanaan rukyat hilal berdasarkan hisab taqwim yang katanya diajarkan oleh Nabi SAW adalah tidak benar. Ada tiga alasan kita menolak hadis taqwim itu. Alasan pertama, hadis itu tidak ada sanadnya. Alasan kedua, tidak seorang pun dari imam-imam ahli hadis yang mencatat hadis taqwim dalam kitab-kitab hadis yang terkenal. Alasan keempat, tidak satu pun kitab fikih yang membicarakan hisab taqwim, apalagi dalam kaitannya dengan rukyat hilal (Tuanku Buyung Laut Addenay, Ketua DDII Kabupaten Padang Pariaman, di Masjid Al Muttaqin Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto, wawancara langsung, 29 September 2007).
Ramli Ismail Tuanku Muncak dari Kudu yang mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Menurut saya, upaya Pemerintah yang dalam hal ini Departemen Agama melalui Badan Hisab dan Rukyat menetapkan hari-hari besar Islam, termasuk penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal sudah sesuai dengan hukum fikih mazhab Syafi'i. Oleh karena itu sebaiknya ulama Syattariyah dalam hal ini tidak berbeda dengan ulama yang berasal dari Tarbiyah Islamiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain (Ramli Ismail Tuanku Muncak, ulama yang aktif dalam organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah Padang Pariaman, di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Padang Pariaman, wawancara langsung, 20 Oktober 2007).
Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah dari Paingan Sungai Limau yang juga mempunyai latar belakang Persatuan Tarbiyah Islamiyah juga menyatakan pendapatnya soal hadis taqwim: Ulama Syattariyah berbeda pendapat dengan kita soal sunnah Nabi dan ajaran guru. Bagi kita, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran Nabi yang dijadikan pegangan. Sedangkan bagi ulama Syattariyah, apabila bertentangan kata Nabi dengan ajaran guru maka ajaran guru yang dijadikan pegangan. Kalau hilal sudah kelihatan, menurut hadis Nabi kita wajib berpuasa. Tetapi bagi ulama Syattariyah, jadwal taqwim lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan hadis Shûmû li ru'yatihû wa afthirû li ru'yatih (Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah, ulama dan ninik mamak di Nagari Kuranji Hilir yang juga menjadi pimpinan Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan Sungai Limau, di Pondok Pesantren Gaya Baru (PPGB) Paingan, wawancara langsung, 11 November 2006).
Haji Chairuddin, Tuanku Buyung Laut Addenay, Ramli Ismail Tuanku Muncak, Tuanku Amiruddin Rangkayo Tanputiah yang penulis hubungi secara terpisah, semuanya menyarankan agar ulama Syattariyah mengikuti hasil rukyat hilal yang dilakukan oleh Badan Hisab dan Rukyat secara nasional yang juga dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Agama. Kalau memang benar ulama Syattariyah mengikuti mazhab Syafi'i dalam bidang fikih, tidak ada alasan untuk tidak menerima Keputusan Menteri Agama dalam penetapan tanggal 1 Ramadhan, 01 Syawal dan 10 Zulhijjah. Selanjutnya keabsahan kutipan hadis taqwim itu dapat pula dilacak secara historis. Jika benar kutipan itu hadis Nabi dan pernah ada dalam sejarah tasyrî’, tentu pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fikih seperti Al-Umm, Syarah al-Muhadzdzab, I’ânat al-Thâlibîn, Minhâj al-Thâlibîn, al-Mahalliy, Kifâyat al-Akhyâr, dan lain-lain. Ternyata dalam kitab-kitab tersebut tidak satu pun yang menyebut-nyebut hisab taqwim.
Zulkifli Zakaria, seorang tokoh muda yang mempunyai latar belakang Syattariyah yang saat ini tekun melakukan studi hadis, mengemukakan kritikannya terhadap hadis taqwim versi Tuanku Kuniang Zubir : Hadis berisikan huruf tahun, seperti di atas —demi Allah— belum penulis temukan dasar (teksnya) yang hampir serupa dengan itu, setelah dicari dari puluhan judul kitab hadits, baik yang dha’if apalagi yang shahih. Hendaklah kita —terutama orang-orang yang menyampaikan dan mengajarkan hadits ini— mengingat sabda Rasulullah SAW yang disampakan oleh Salamah bin Al-Akwa’ RA di dalam Shahih Al-Bukhariy berikut: Man yaqul 'alayya ma lam aqul, fal-yatabawwa' maq'adahu min al-nar (Barangsiapa yang berkata atasku apa yang tak pernah aku ucapkan, hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka) (Zakaria, 2003:8).
Mengenai hadis “Al-Taqwîm tharîqî illâ fî al-shawm”, Zulkifli Zakaria menulis: Hadits al-Taqwim thariqi illa fi al-shawm) tak ditemukan di dalam kitab Al-Bukhariy, Muslim, Al-Tirmidziy dan puluhan kitab hadits lainnya, yang shahih dan dha’if. Bahkan, rasanya ada pertentangan bunyi teks yang dikatakan sebagai hadits di atas dengan apa yang ditulis oleh Imam Adz-Dzahabiy perihal Rasulullah SAW tak melakukan penghitungan bintang dan taqwim:"Tatkala Nabi SAW berbicara tentang bulan-bulan dan pengetahuan tentangnya, beliau menjelaskan bahwa mengetahui bulan tidaklah dengan jalan yang ditempuh oleh ahl munajjim (ahli bintang) dan ashhabut taqwim (ahli taqwim)” (Zakaria, 2003:8).
Demikianlah pandangan beberapa orang ulama di Kabupaten Padang Pariaman mengenai kedudukan hadis taqwim yang menjadi pegangan ulama Syattariyah. Ulama yang dimintai pendapatnya cukup beragam latar belakangnya. Ada yang dari Muhammadiyah, DDII, dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Bahkan ada pula beberapa orang ulama dari kalangan internal Syattariyah juga dimintai pendapatnya. Semuanya menyatakan bahwa hadis taqwim itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis yang menjadi pegangan ulama. Oleh karena itu tidak adapat dijadikan alasan untuk mempertahankan hisab taqwim.
Selanjutnya dari segi bahasa, menurut hemat penulis, hadis taqwim itu perlu dikoreksi. Ada lima hal yang perlu dikoreksi dalam teks di atas. Pertama, kata "al-tsaminiyah" yang mengikuti frase "awwal al-kalimat" tidak perlu menggunakan wazan al-fâ’il yang dibubuhi Yâ’ Nisbah, cukup dengan menggunakan kata "al-tsamaniyah" untuk menunjukkan bilangan delapan, sama dengan "itsnay 'asyara" yang menunjukkan bilangan dua belas dalam anak kalimat berikutnya tanpa Yâ’ Nisbah. Kedua, anak kalimat "wa awwal al-kalimat itsnay 'asyara al-akhiriyyah" ِtermasuk jenis muannats, sedangkan "itsnay 'asyara" termasuk jenis mudzakkar. Jadi susunan kalimat dalam hadis tersebut tidak muthâbaqah. Ibnu ’Aqil mengemukakan contoh-contoh penggunaan kata "itsnay 'asyara" dalam kalimat: "itsnay 'asyara rajulan" dan "itsnatay 'asyrata imraatan" (Khudhariy, 1955:137). Ketiga, kalau yang dimaksud dengan "Fa-jtami'u" adalah kalimat perintah untuk menjumlahkan huruf tahun dan huruf bulan, cukup dengan menggunakan kata "Fa-jma'u" yang berarti kumpulkanlah atau jumlahkanlah, dan bukan kata"Fa-jtami'u" yang artinya berkumpullah. Keempat, dalam susunan kalimat "Fa-bda-u bi al-Khams aw min al-Arba'i" ada dua huruf jarr yang digunakan, bi dan min. Sesuai dengan struktur bahasa Arab yang ringkas, maka huruf jarr min itu tidak perlu, cukup dengan "Fa-bda-u bi al-Khams aw al-Arba'i". Kelima, kata al-khams dan al-arba’ berarti lima dan empat. Jika yang dimaksud adalah hari Kamis atau Rabu, tentu lafazhnya berbunyi "Fa-bda-u bi al-Khamisi aw al-Arbi'a". Kelima, susunan "intaha al-adadu" kalau maksudnya untuk “berakhirnya bilangan” maka lafazh yang digunakan adalah “al-adadu” tanpa alif madd pada huruf Dâl. Dengan lima aspek kelemahan dalam penggunaan bahasa Arab di atas, dapat dipastikan bahwa kutipan itu bukanlah hadis Nabi.
Walaupun demikian, hadis hisab taqwim ini masih tetap menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah pada umumnya. Nampaknya kajian hadis di kalangan ulama Syattariyah belum dikembangkan. Kitab hadis yang ada di lingkungan ulama Syattariyah hanya terbatas pada kitab Bulûgh al-Marâm karya Ibn Hujr al-’Asqalâniy dan Riyâdh al-Shâlihîn karya Imam al-Nawawiy. Terminologi takhrîj, kritik sanad, kritik matan, dan jarh wa ta’dîl merupakan suatu terminologi yang kurang dikenal di lingkungan ulama Syattariyah. Agaknya kajian hadis perlu dikembangkan pula di pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah.
Kajian hadis saat ini lebih mudah dilakukan karena kitab-kitab hadis telah dimuat dalam al-Maktabat al-Syamilah (= perpustakaan lengkap) berbentuk software yang bisa diperoleh secara gratis. Software itu ada yang berkapasitas 13,3 GygaBytes. Software itu tidak membutuhkan komputer yang mutakhir, al-Maktabat al-Syamilah bisa dijalankan dengan komputer pentium I dengan OS (Operating System) Windows 98. Penginstalasiannya hanya menempati ruang hard disk sebanyak 6,4 MB (MegaBytes). Dengan demikian, kajian hadis saat ini lebih mudah diakses saat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Software al-Maktabat al-Syâmilah menampilkan ratusan kitab hadis, ada yang dalam bentuk matan dan ada pula yang berbentuk syarah, ada yang berbaris (masykûl), dan ada pula yang gundul (ghayr masykûl). Program tersebut bisa dinikmati oleh para santri pondok pesantren yang diasuh oleh ulama Syattariyah, karena rata-rata lembaga pendidikan ini telah memiliki perangkat komputer.
Jika pengkajian hadis diabaikan, sementara itu para tuanku tetap menggunakan hadis taqwim yang sangat diragukan itu, perlu diingatkan ancaman Nabi SAW terhadap orang yang menganggap suatu perkataan sebagai hadis Nabi, padahal Nabi SAW tidak pernah mengucapkannya. Ancaman itu tercantum di dalam hadis al-Bukhâriy yang dikutip oleh Zulkifli Zakaria. Meyakini, mengajarkan, dan menyebarkan kata-kata yang tidak pernah diucapkan Nabi merupakan dosa yang sangat besar dalam agama. Jika tidak mampu melakukan kajian hadis, maka dalam bidang hukum cukup mengikuti pendapat ulama terdahulu yang telah dimuat dalam kitab-kitab fikih.
Di samping kajian hadis dan fikih, agakanya kajian ilmu hisab modern pun perlu diperkenalkan ke dalam lingkungan ulama Syattariyah. Menurut Yunasman, Kepala KUA Kecamatan V Koto Kampung Dalam, ulama Syattariyah juga perlu mengkaji ilmu hisab modern. Yunasman menegaskan: Di samping meningkatkan kajian hadis, di kalangan ulama Syattariyah perlu pula diperkenalkan ilmu hisab modern. Karena walau bagaimanapun, ilmu itu selalu berkembang secara dinamis dan bermanfaat. Ilmu hisab modern telah mampu menentukan awal bulan qamariyah (terjadinya ijtima’) secara lebih detail dengan menentukan hari, tanggal, jam, menit, dan detik (Yunasman, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan V Koto Kampung Dalam, di Kantor Departemen Agama Kabupaten Padang Pariaman, wawancara lansung, 3 Januari 2007).
Untuk kajian ilmu hisab modern, ini merupakan beban bagi Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Nampaknya badan ini belum sempat melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada ulama Syattariyah. Setidak-tidaknya ulama Syattariyah dilibatkan dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabupaten Padang Pariaman. Kenyataannya belum ada ulama Syattariyah diajak untuk turut serta dalam kegiatan Badan Hisab dan Rukyat Kabuaptena Padang Pariaman (Rahmat Tuanku Sulaiman, alumni Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan, wawancara langsung, 2 September 2007).
Nampaknya ilmu hisab modern perlu pula diperkenalkan kepada ulama Syattariyah. Setelah ulama Syattariyah mengenal ilmu hisab modern, tentu kelompok akan membandingkannya dengan hisab taqwim yang mereka percayai selama ini. Ilmu hisab modern yang diperkenalkan itu tentunya dalam sosialisasi ditegaskan bahwa ilmu itu hanya digunakan sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan. Sedangkan untuk penetapannya, tetap menggunakan metode rukyat sesuai dengan ketentuan hukum fikih mazhab Syafi'i. Strategi ini ditempuh sebagai pendekatan untuk menimbulkan simpati ulama Syattariyah. Jika dalam sosialisasi itu ada kesan bahwa ilmu hisab modern akan mengabaikan metode rukyat, ini akan menimbulkan sikap antipati ulama Syattariyah.
??
??
??
??
Tesis Ali Umar Bab III
BAB III
DASAR-DASAR DAN PERKEMBANGAN
TRADISI MELIHAT BULAN
A. Asal-Usul dan Dasar-Dasar Tradisi Melihat Bulan
Melihat Bulan merupakan ketentuan hukum fikih dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan, yang lazim disebut rukyat hilal [Arab: ru’yat al-hilâl]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata rukyat diartikan sebagai: “(1)xperihal melihat bulan tanggal satu untuk menentukan hari permulaan dan penghabisan puasa Ramadan; (2) penglihatan; pengamatan" Rukyat hilal berarti “perihal melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadan” (Balai Pustaka, 1995:850).
Ada dua metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal menurut hukum fikih, yakni: (1) Melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban atau Ramadhan, dan (2) Menggenapkan umur bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak kelihatan. Di dalam kitab fikih Fath al-Mu’în dicantumkan sebagai berikut: Yajibu Shawmu Ramadhana bi kamali Syakbana tsalatsina aw rukyati 'adlin wahidin (Bakri Syatha, tt: 215-216), yang berarti: Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari atau dengan rukyat seorang yang adil.
Sayyid Bakri Syathâ menjelaskan kutipan kitab Fath al-Mu’în di atas (artinya): Puasa di Ramadhan wajib menurut ijma’ dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari atau berdasarkan rukyat seorang yang adil. Perkataan “dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari” itu terkait dengan kata “wajib”, artinya [puasa] itu wajib setelah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika hilal Ramadhan tidak kelihatan, sesuai dengan sabda Nabi SAW: Puasa dan berbukalah dengan melihat bulan, jika tidak kelihatan maka sepurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari (Bakri Syatha, tt: 215-216).
Sehubungan dengan ketentuan melihat bulan menurut mazhab Syafi’i, Siradjuddin Abbas menulis: Yang pernah dibuat dan dilakukan oleh Nabi dan sahabat-sahabat Nabi, oleh Khalifah-Khalifah Rasyidin, dan oleh Ulama-Ulama Salaf, bahwa mereka berkumpul di suatu tempat petang hari tanggal 29 hari bulan (malam 30 hari bulan). Beliau-beliau itu melihat bulan (hilal). Kalau kelihatan, maka mereka masuk puasa hari esoknya, kalau tidak kelihatan mereka mencukupkan hitungan bulan Sya’ban 30 hari dan hari yang ke-31 mulai puasa. Melihat bulan itu cukup satu orang Islam yang adil (saleh, berakhlak, tak pembohong), dan kalau dilihat bersama-sama amatlah baik. Orang yang melihat hilal itu menyampaikan kepada Qadhi dalam negeri itu. Kalau Qadhi menerima sah penglihatan itu, maka ia memerintahkan seluruh rakyat untuk puasa besoknya (Siradjuddin Abbas, 1994:227-228).
Dalam kutipan di atas, Siradjuddin Abbas menegaskan penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah: (1) Melalui rukyat hilal yang dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban dan Ramadhan, (2) Rukyat hilal cukup dengan kesaksian satu orang yang adil, (3)xDengan ikmal [istikmâl], yakni menggenapkan umur Sya’ban atau Ramadhan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat, (4) Berpuasa dan berbuka menurut hasil perhitungan ilmu hisab adalah perbuatan bid’ah.
Sebagai pengikut mazhab Syafi’i, Tuanku Kuniang Zubir, ulama Syattariyah terkemuka di Padang Pariaman, menegaskan komitmennya terhadap rukyat hilal dengan mengutip hadis-hadis tentang rukyat hilal (Zubir, tt:2), Tuanku Kuniang Zubir menerjemahkannya: Menetapkan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyah, berkata Rasulullah SAW: “Berpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah kamu dengan melihat bulan, yakni berhari raya Fitri, maka bila bulan ditutupi awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari” (Shahih Al-Bukhari, II:229). Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Apabila kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu melihat bulan maka berhari raya Fitrilah, bila bulan ditutupi awan, maka berpuasalah tiga puluh hari” (Shahih Muslim, halaman 438, Juz I). Hadits pertama untuk hilal Ramadhan dan hadist kedua untuk hilal Syawal (Zubir, tt:2).
Dua buah hadis yang dikuitp Tuanku Kuniang Zubir di atas seharusnya ditulis terpisah dan dilengkapi dengan sanadnya masing-masing. Tetapi Tuanku Kuniang Zubir menulis dalam satu kesatuan dengan mencantumkan kitab Shahîh al-Bukhâriy dan Shahîh Muslim sebagai referensinya, tanpa dilengkapi dengan sanad. Hadis pertama dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, menegaskan rukyat hilal untuk awal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka dilakukan istkmâl untuk bulan Sya’ban. Sedangkan hadis kedua diriwayatkan oleh Muslim, menegaskan rukyat hilal Syawal. Jika hilal tidak kelihatan, dilakukan pula istkmâl.
Hadis pertama dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir ditemukan dalam kitab al-Jâmi’ al-Shahîh Imam Al-Bukhâriy (Bukhariy I, tt:728), yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Adam, diceritakan kepada kami oleh Syu’bah, diceritakan kepada kami oleh Muhammad Ibn Ziyâd, ia berkata: aku mendengar Abu Hurayrah RA berkata: Nabi SAW bersabda (atau Abu Hurayrah berkata: Abu al-Qâsim SAW bersabda): “Puasalah karena melihatnya [hilal], dan berbukalah karena melihatnya, jika hilal itu tertutup bagimu maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (Bukhariy I, tt:728)
Ada sedikit perbedaan redaksi antara kutipan Tuanku Kuniang Zubir dengan yang tertulis dalam Shahîh al-Bukhâriy. Dalam Shahîh al-Bukhâriy tertulis (fa in ghubbiya ’alaykum), sedangkan dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir tertulis (fa in ghumma ’alaykum). Perbedaan tersebut tidak merubah maksud hadis, karena dalam hadis-hadis lain ternyata kata-kata (fa in ghumma ’alaykum) dan (fa in ghubbiya ’alaykum) itu digunakan dengan makna yang sama. Lafazh adalah fi’l mâdhî dalam bentuk tsyulâtsî mazîd, Dalam bentuk mujarrad diterjemahkan oleh al-Marbawi dengan “tersembunyi sesuatu” (Marbawiy, II:55). Tentu dalam bentuk tsulâtsû mazîd lafazh "fa in ghubiya ankum" berarti “jika [hilal itu] disembunyikan bagi kamu”. Sedangkan lafazh "ghumma" pada (fa in ghumma ’alaykum) berarti gelap. Al-Marbawiy menerjemahkan dengan arti “tiada terang atasnya kerja” (Marbawi II, tt:55). Dengan demikian, dari segi makna, lafazh ghumma dan ghubbiya memiliki kesamaan makna, yakni gelap, tidak terang, tertutup, atau tersembunyi.
Hadis-hadis yang redaksinya memuat "Shumu li rukyatihi wa afthiru li rukyatihi" cukup banyak. Hadis pertama diriwayatkan oleh Al-Nasâiy dengan redaksi artinya: Diberitakan kepada kami oleh Muammal Ibn Hisyâm dari Ismâ’îl, dari Syu’bah, dari Muhammad Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika bulan [baru] itu tertutup bagimu maka hitunglah [bulan Sya’ban] 30 hari” (Nasâiy, : 133).
Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum fa akmilû ’iddata Sya’bâna tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu, sempurnakanlah umur Sya’ban menjadi 30 hari) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma alaykum al-syahru fa ’uddû tsalâtsîna = jika al-syahru [hilal] tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari).
Hadis kedua juga diriwayatkan oleh Al-Nasâiy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Muhammad Ibn ’Abd al-Lâh Ibn Yazîd, dari ayahnya, dari Warqâ’, dari Syu’bah, dari Muhammad Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya juga, jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari” (Nasâiy, 133). Dalam riwayat ini untuk anak kalimat )fa in ghubbiya ’alaykum fa akmilû ’iddata Sya’bâna tsalâtsîna( dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan kata-kata (fa in ghumma alaykum faqdurû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari).
Hadis ketiga diriwayatkan oleh Muslim Artinya: Diceritakan kepada kami oleh ’Abd al-Rahmân Ibn Salâm al-Jumahiy, diceritakan kepada kami oleh dari al-Rabî’, yakni Ibn Muslim, dari Muhammad, yaitu Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah hitungan [bulan Sya’ban]” (Muslim, II:712). Dalam riwayat ini digunakan kata-kata (fa in ghumma alaykum fa akmilu al-’adad = jika hilal tertutup bagimu maka sempurnakanlah bilangan) untuk menggantikan anak kalimat menurut Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis keempat diriwayatkan oleh al-Tirmidziy yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Abû Kurayb, dari ’Abdah Ibn Sulaymân, dari Muhammad Ibn ’Amr, dari Abû Salamah, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Jangan kamu dahului bulan itu [dengan berpuasa] sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan hari seseorang berpuasa, berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika ia [hilal] tertutup bagimu maka hitunglah [bulan yang lama] 30 hari, kemudian berbukalah” (Tirmidziy:II:96-97). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa uddû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu, hitunglah 30 hari).
Hadis kelima juga diriwayatkan oleh Muslim yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Abû Bakr Ibn Abî Syaybah, dari Abû Usâmah, dari ’Ubayd al-Lâh, dari Nâfi’, dari Ibn ’Umar bahwasanya Rasulullah SAW mengingatkan tentang Ramadhan, ia berisyarat dengan kedua tangganya lalu bersabda: “Satu bulan itu begini, begini dan begini, [dengan 10 jari sebanyak dua kali, dan pada kali yang ketiga ia bungkukkan jempolnya] berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah bulan lama 30 hari” (Muslim, 759).
Hadis ini menyatakan bahwa Nabi SAW menegaskan umur bulan qamariyah melalui isyarat dengan sepuluh sebanyak dua kali dan pada kali yang ketiga dengan melipatkan jempolnya. Dengan isyarat itu, Nabi SAW menjelaskan bahwa umur bulan qamariyah adalah 29 hari. Dalam riwayat ini digunakan (fa in ughmiya ’alaykum faqdurû lahû tsalâtsîna = jika hilal ditutup bagimu maka hitunglah 30 hari) untuk menggantikan anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis keenam diriwayatkan oleh Al-Tirmidziy Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Qutaybah, diceritakan kepada kami Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jangan berpuasa sebelum masuk Ramadhan, berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika ia [hilal] tertutup oleh awan maka sempurnakanlah [bulan yang lama] 30 hari” (Tirmidziy, 98). Dalam riwayat ini digunakan (fa in hâlat dûnahû ghayâbatun fa akmilû tsalâtsîna yawman = jika ada awan yang menutupi pandangan, maka sempurnakanlah 30 hari) untuk anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis ketujuh diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy, juga dari Qutaybah, dari Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs yang artinya: Diberitakan kepada kami oleh Qutaybah, diceritakan kepada kami Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jangan berpuasa sebelum masuk Ramadhan, berpuasalah karena dengan rukyat dan berbukalah dengan rukyat juga, jika ia [hilal] tertutup oleh awan maka sempurnakanlah [bulan yang lama] 30 hari. (Nasâiy, 1930:136).
Dalam riwayat ini digunakan (fa in hâlat dûnahû ghayâbatun fa akmilû tsalâtsîna = jika ada awan yang menutupi pandangan, maka sempurnakanlah 30 hari) untuk kata-kata (fa in ghubbiya ’alaykum) versi Shahîh al-Bukhâriy. Redaksi hadis ini hampir sama dengan riwayat al-Tirmidziy dari Ibn ’Abbâs, kecuali li ru'yatihi diganti dengan li al-ru'yah tanpa dhamir “hi” dan fa akmilu tanpa diikuti oleh kata yauman di ujungnya.
Hadis kedelapan juga diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ishâq Ibn Ibrâhîm, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Ismâ’îl Ibn Ibrâhîm, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hâtim Ibn Abî Shaghîrah, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Ibn ’Abbâs, dari Rasulullah SAW, ia bersabda: Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya pula, jika ada awan antara ia [hilal] dan kamu maka sempurnakanlah bilangan [bulan yang lama], jangan kamu mendahului bulan (Nasâiy, 1930:136). Dalam riwayat ini lafazh (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in hâla baynakum wa baynahû sahâbun fa akmilu al-’iddah = jika di antara kamu dan hilal ada awan maka sempurnakanlah umur bulan).
Hadis kesembilan masih diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy yang artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ahmad Ibn ’Utsmân Abû al-Jawzâ’, [ia adalah seorang yang kepercayaan asal Bashrah saudara Abû al-?liyah], ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Habbân Ibn Hilâl, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hammâd Ibn Salamah, dari ’Amr Ibn Dînâr, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur [bulan Sya’ban] 30 hari (Nasâiy, 135). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) menurut Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa akmilu al-’iddata tsalâtsîna = jika jika tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur bulan menjadi 30 hari).
Hadis kesepuluh pun diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Ya’qûb, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh dari Sa’îd Ibn Syabîb Abû Utsmân [seorang syaikh yang saleh di Tarsus], ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Ibn Abî Zâidah, dari Husayn Ibn al-Hârits al-Jadaliy, dari ’Abd al-Rahmân Ibn Zayd Ibn al-Khaththâb, bahwa ia pernah berpidato di depan orang banyak pada hari syak, ia berkata: Ketahuilah, bahwasanya saya pernah bergaul dengan sahabat Rasulullah SAW, pernah bertanya kepada mereka, dan mereka pun menceritakan kepadaku, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal], berbukalah karena melihatnya juga, dan beribadahlah dengan rukyat, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah [bulan Sya’ban] 30 hari. Jika ada dua orang lelaki yang menyaksikan hilal maka berpuasa dan berbukalah”. (Nasâiy, 132). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa akmilû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur bulan menjadi 30 hari).
Hadis kesebelas diriwayatkan oleh Abu Dâwûd dengan redaksi yang agak berbeda dengan hadis sebelumnya. Jika hadis-hadis sebelumnya adalah hadis qawliyyah, maka hadis yang terakhir ini merupakan hadis fi’liyyah yang mengisahkan perbuatan Nabi. ’?isyah berkata (artinya): rtinya: Diceritakan kepada kami oleh Ahmad Ibn Hanbal, ia berkata: diceritakan kepada saya oleh ’Abd al-Rahmân Ibn Mahdiy, ia berkata: diceritakan kepada saya oleh Mu’âwiyah Ibn Shâlih, dari ’Abd al-Lâh Ibn Abî Qays, ia berkata: Aku dengar ’?isyah RA berkata: Biasanya Rasulullah SAW memperhatikan bulan Sya’ban dengan perhatian yang lebih dari bulan yang lain, kemudian ia berpuasa dengan melihat [hilal] Ramadhan, jika [hilal itu] tertutup baginya maka ia hitung umur [bulan Sya’ban] 30 hari, lalu ia puasa (Abû Dâwûd, II:298).
Jika diperhatikan perbedaan redaksi dalam hadis-hadis di atas, agaknya perbedaan itu tidak mempengaruhi makna dan hukum yang terdapat di dalam hadis tersebut, karena periwayatan hadis ada yang menggunakan riwâyat bi al-lafzh (persis menggunakan kalimat seperti yang diucapkan Nabi) dan ada pula dengan riwâyat bi al-ma’nâ (periwayatan dengan menggunakan makna dan maksud hadis). Dengan demikian perbedaan redaksi hadis-hadis tersebut dapat diakumulasikan menjadi satu makna, yakni “wajib memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan setelah melihat hilal, jika hilal tidak kelihatan maka umur bulan digenapkan menjadi 30 hari”.
Hadis yang kedua dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir dengan redaksi "Idza raaytum al-hilal fa shumu wa idza raaytumuhu fa afthiru, fa in ghumma 'alaykum fa shumu tsalatsina" adalah hadis riwayat Muslim dari Abû Hurayrah yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Yahyâ Ibn Yahyâ, diberitakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari Ibn Syihâb, dari Sa’îd Ibn al-Musayyab, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihatnya [juga] maka berbukalah, tetapi apabila cuaca gelap bagimu maka puasalah 30 hari” (Muslim, 712).
Hadis dengan redaksi yang sama dengan juga diriwayatkan oleh Ibn Mâjah dari Abû Marwân al-’Utsmâniy, dari Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari al-Zuhriy, dari Sa’îd Ibn al-Musayyab, dari Abû Hurayrah (HR Ibn Mâjah, I: 530). Ibn Mâjah juga meriwayatkan hadis yang diterima dari dengan (artinya): Diceritakan kepada kami oleh Abû Marwân al-’Utsmâniy, diceritakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari al-Zuhriy, dari Sâlim Ibn ’Abd al-Lâh, dari Ibn ’Umar Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihatnya [juga] maka berbukalah, tetapi apabila hilal tertutup bagimu maka hitunglah (HR Ibn Mâjah, I: 530).
Hadis-hadis di atas menjadi dalil rukyat hilal dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka umur bulan juga digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal berdasarkan hasil rukyat atau istikmâl telah sesuai dengan ketentuan hukum fikih yang bersumber dari hadis-hadis Nabi SAW.
Namun demikian, melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah berbeda dengan rukyat hilal yang berlaku secara umum. Melihat bulan versi Ulama Syattariyah sering terlambat dari tanggal rukyat hilal yang ditetapkan Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama. Ulama Syattariyah melihat bulan berpedoman kepada taqwim. Taqwim artinya kalender, yang menghitung umur bulan [= al-syahr, month] berdasarkan perjalanan bulan [= al-qamar, moon]. Umur bulan qamariyah dihitung 29 dan 30 hari secara bergantian, tanpa mempedulikan posisi bulan. Sistem perhitungan ini termasuk hisab ’urfi yang tidak terpengaruh oleh hisab hakiki. Hisab ’urfi artinya hisab tradisional atau hisab berdasarkan kebiasaan. Hisab hakiki terbagi menjadi tiga kelompok besar: ijtima’i, ufuki, dan mar’i. Kelompok ijtimâ’i menetapkan umur bulan dari ijtimâ’ ke ijtimâ’ berikutnya. Kelompok ufuki menetapkan umur bulan berdasarkan peredaran bulan dari ufuk ke ufuk, sedangkan kelompok mar’î menetapkan umur bulan berdasarkan peredaran bulan dari ufuk yang bisa dilihat (mar’î) ke ufuk mar’î berikutnya. (Tuanku M.Yasir, Presentasi dalam Mudzakarah di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, Minggu 2 September 2007).
Menurut Zulkifli Zakaria, taqwim ialah sistem penghitungan bulan yang dilakukan oleh sebahagian masyarakat di Sumatera Barat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Padang Pariaman (Zakaria, 2003:8). Menurut Imam Maulana Abdul Manap Amin, taqwim ialah "suatu bilangan untuk mengetahui (mencari) awal tahun dan awal bulan Arab dan untuk menentukan hari 29 Sya’ban buat mengetahui awal Ramadhan, yaitu di malam 30 bulan Sya’ban dengan penglihatan mata" (Maulana, 1993:128-129).
Siklus perhitungan bulan dan tahun qamariyah menurut taqwim, terjadi selama delapan tahun dan akan kembali ke perhitungan semula pada tahun kesembilan. Perubahan ini terjadi karena umur bulan qamariyah adalah 29 hari 12 jam 44 menit 36 detik. Dalam hisab ’urfi umur bulan qamariyah ditetapkan sekali 29 hari dan sekali 30 hari, maka setiap bulan terdapat kelebihan sebanyak 44 menit 36 detik = 2676 detik. Dalam satu tahun terdapat kelebihan sebanyak 12 x 2676 detik = 32112 detik = 535 menit 2 detik atau delapan jam, 55 menit, dua detik. Oleh karena itu, umur tahun qamariyah adalah 354 hari dan pada tahun ketiga dijadikan 355 hari (tahun kabisat) sebagai konsekwensi dari kelebihan 44 menit dalam setiap bulan. Kelebihan delapan jam setiap tahun dijadikan tahun kabisat pada tahun ketiga, ternyata masih ada sisa setiap tiga tahun = satu jam 55 menit 6 detik. Sisa tersebut setiap 42 tahun akan berjumlah = 88284 detik = 24 jam 30 menit 24 detik atau satu hari lebih 30 menit 24 detik (Yasir, Minggu 2 September 2007).
Perhitungan taqwim memiliki rumus-rumus tertentu untuk tahun dan bulan qamariyah. Rumus itu dibuat berdasarkan huruf Arab Abjadiyah yang terdiri dari delapan huruf Arab Abjadiyah: Alif, Bâ’, Jim, Dal I, Hâ’, Wâw, Zây, dan Dal II. Huruf-huruf tersebut digunakan sebagai rumus awal tahun qamariyah yang dilambangkan dengan titik. Huruf Alif menunjukkan titik satu, huruf Bâ’ menunjukkan titik dua, huruf Jim menunjukkan titik tiga, huruf Dal menunjukkan titik empat, huruf Hâ’ menunjukkan lima, huruf Wâw menunjukkan enam, dan huruf Zây menunjukkan titik tujuh.
Huruf-huruf itu juga digunakan sebagai rumus awal bulan qamariyah. Huruf Alif untuk bulan Jumadil Akhir dan Zulqa’dah, huruf Bâ’ untuk bulan Shafar dan Rajab, Jim untuk bulan Rabi’ul Awal dan Zulhijjah, huruf Dâl untuk bulan Sya’ban, huruf Hâ’ untuk bulan Rabi’ul Akhir dan Ramadhan, huruf Wâw untuk bulan Jumadil Awal, dan huruf Zây untuk bulan Muharam dan Syawal.
Untuk menentukan awal bulan, huruf tahun dijumlahkan dengan huruf bulan. Hasilnya digunakan untuk menghitung dari hari Kamis. Sebagai contoh: Jika Tahun Gajah adalah Tahun Hâ’, titiknya lima, bulan Rabi’ul Awal adalah Jim, titiknya tiga, jumlahnya delapan. Dihitung delapan hari dari Kamis, maka hari ke-12 jatuh pada hari Senin. Oleh karena itu tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun Hâ’ jatuh pada hari Senin, bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ini membuktikan bahwa perhitungan taqwim itu benar ((Yasir, Minggu 2 September 2007).
Urutan tahun qamariyah menurut taqwim adalah Alif, Hâ’, Jîm, Zây, Dâl I, Bâ’, Wâw, dan Dâl II. Jika diketahui Tahun 1424 Hijriyah adalah tahun Alif, maka Tahun 1425 = Hâ’, Tahun 1426 = Jîm, Tahun 1427 = Zây, Tahun 1428 = Dal I, Tahun 1429 = Bâ’, Tahun 1430 = Wâw, dan Tahun 1431 = Dâl II. Selanjutnya Tahun 1432 kembali lagi ke huruf Alif. Oleh karena itu, di kalangan ulama Syattariyah, rumusan tahun qamariyah ini dihafal sebagai A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da yang merujuk kepada huruf-huruf tahun tersebut (Aliduan Ali Umar, 3 Januari 2008). Untuk memudahkan, titik huruf tahun dan bulan tersebut dapat dikonversi menjadi angka-angka seperti dalam tabel berikut
TABEL I: SISTEM PERHITUNGAN TAQWIM (Lihat file Tabel I JPEG).
Angka-angka dalam tabel di atas adalah hasil penjumlahan titik tahun dan titik bulan. Hasil penjumlahan itu digunakan untuk menghitung hari yang dimulai dari hari Kamis. Misalnya: titik Tahun Alif satu, titik bulan Sya’ban empat, jumlahnya lima. Setelah itu dihitung lima hari dari Kamis, hari kelima jatuh pada hari Senin, itulah awal bulan Sya’ban Tahun Alif. Karena permulaan hitungannya dimulai dari hari Kamis, maka sistem ini disebut Taqwim Khamsiyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir, sistem perhitungan Khamsiyah telah dipilih, disepakati, dan ditetapkan oleh ulama Syattariyah terdahulu (Zubir, tt: 7-10). (Menurut hemat penulis, penggunaan istilah "Khamsiyah" perlu dikoreksi. Seharusnya istilah yang digunakan adalah Khamisiyah, mengingat sistem ini dinisbatkan dengan “Kamis” [Arab = al-Khamîs, al-Khamisiyyah (yang dibubuhi Ya Nisbah) dan bukan Khamsiyah yang dinisbatkan dengan Khams yang menunjukkan angka lima dan bukan hari Kamis) Untuk memudahkan, angka-angka dalam tabel I di atas bisa dikonversi menjadi nama hari awal bulan qamariyah yang dimulai dari tahun 1424 Hijriyah (Alif) sampai 1431 Hijriyah (Dâl II).
TABEL II: DAFTAR AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAQWIM KHAMSIYAH (Lihat file: Tabel II JPEG)
Di samping taqwim Khamsiyah, muncul pula sekelompok ulama Syattariyah yang perhitungan taqwimnya dimulai dari hari Rabu. Karena perhitungannya dimulai dari hari Rabu, disebut taqwim “Arba’iyah” (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007 [Menurut penulis, penggunaan istilah Arba’iyah agaknya juga perlu dikoreksi. Kalau yang dimaksudkan dengan istilah ini sebagai sesuatu yang dinisbatkan kepada hari Rabu (al-Arbi'a'), maka istilah yang lebih tepat adalah Al-Arbi’âiyyah (al-Arbi'a'iyyah) dan bukan Arba’iyah. Tetapi bagi masyarakat umum ada dua istilah yang banyak digunakan, ada yang memakai istilah Arba’iyah dan ada pula yang menggunakan istilah Ruba’iyah. Dalam penulisan tesis ini digunakan istilah Arba’iyah]. Hal ini menimbulkan variasi baru dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal. Penetapan tanggal 01 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal kelompok ini adakalanya bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan adakalanya bersamaan dengan kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan satu hari lebih dahulu dari kelompok Khamsiyah.
Rumus tahun dan bulan qamariyah dalam sistem perhitungan taqwim Arba’iyah hampir tidak ada bedanya dengan taqwim Khamsiyah, kecuali pada permulaan menghitung hari berdasarkan rumus yang telah ada. Perhitungan awal bulan menurut Taqwim Khamsiyah dimulai dari hari Kamis, sedangkan perhitungan menurut Taqwim Arba’iyah dimulai dari hari Rabu. Selain dari perubahan dari hari Kamis ke hari Rabu, metode perhitungan Arba'iyah sama persis dengan metode perhitungan Khamsiyah. Sebagai contoh, Tahun 1424 H adalah Tahun Alif menurut Taqwim Arba’iyah dan Taqwim Khamsiyah. Huruf bulan Sya’ban adalah Dâl yang menunjukkan titik atau angka empat, Tahun Alif menunjukkan angka satu. Huruf tahun dan huruf bulan dijumlahkan, hasilnya lima. Angka lima digunakan untuk menghitung lima hari dari hari Rabu, hari kelima jatuh pada hari Minggu. Dengan demikian tanggal 1 dan 29 Sya’ban Tahun 1424 H menurut taqwim Arba’iyah jatuh pada hari Minggu, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal tersebut jatuh pada hari Senin.
TABEL III : DAFTAR AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAQWIM ARBA’IYAH (Lihat file : Tabel III JPEG)
Kedua macam perhitungan taqwim di atas konon diajarkan dan dikembangkan oleh Syekh Abdur Rauf Singkel, guru Syekh Burhanuddin (Zakaria, 2003:8). Menurut Tuanku Kuniang Zubir, perhitungan taqwim didasarkan kepada hadis Nabi SAW yang artinya: Telah berkata Rasulullah SAW: “Aku lihat di malam Israk akan sejumlah kalimat di tiang Arasy, sebagai berikut: “Allahu Hadiy” (satu kali), “Hudallah” (lima kali), “Jamalul Fi’li” (tiga kali), “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Dinullah” (empat kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Waylun liman ’ashâ”, dan “Dinullah” (empat kali). “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Jamalul Fi’li” (tiga kali), “Hudallah” (lima kali), “Waylun liman ’ashâ”, “Allahu Hadiy” (satu kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Dinullah” (empat kali), “Hudallah” (lima kali), “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Allahu Hadiy” (satu kali), dan“Jamalul Fi’li” (tiga kali). Berkata Rasulullah SAW: “Ambil olehmu awal kalimat yang delapan pertama menjadi huruf tahun dan awal kalimat yang sebanyak dua belas kedua menjadi huruf bulan, maka himpunlah huruf tahun dengan huruf bulan, artinya jumlahkanlah, maka mulailah membilang dari hari Kamis, dan di hari mana sampai bilangan, maka hari itu adalah awal bulan itu. Dan Rasulullah berkata: Takwim adalah jalanku, selain puasa Ramadhan. Dikutip dari: Kitab Insanul ’Uyun, Juz III, Karangan Syekh Nuruddin dan telah dipilih oleh para Syekh kita dan ditetapkan, mula-mula hitungan itu, adalah hari Kamis. (Zubir, tt:7-10).
Berdasarkan hadis di atas, ulama Syattariyah meyakini bahwa dasar perhitungan taqwim adalah penglihatan Nabi SAW ketika mi’raj. Nabi SAW melihat 20 kalimat yang tertulis di tiang ’arasy itu. Nabi menyuruh mengambil huruf awal kalimat-kalimat itu menjadi rumus perhitungan tahun dan bulan qamariyah. Kalimat-kalimat itu dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama delapan kalimat dan kelompok kedua 12 kalimat. Huruf awal dari delapan kalimat dalam kelompok pertama adalah rumus untuk mengetahui awal tahun, sedangkan huruf awal dari 12 kalimat berikutnya adalah rumus untuk mengetahui awal bulan.
Huruf awal dari “Allâhu Hâdi” adalah Alif, huruf pertama dalam susunan Abjadiyah Arab menunjukkan angka satu yang dilambangkan dengan satu titik. “Hudallâh” diulangi lima kali, huruf awalnya Hâ’ menunjukkan angka lima yang dilambangkan dengan lima titik. “Jamal al-Fi’li” diulangi tiga kali, huruf awalnya Jîm menunjukkan angka tiga yang dilambangkan dengan tiga titik. “Zara’a al-Lâhu Zar’an bilâ badzarin” diulangi tujuh kali, huruf awalnya Zây menunjukkan angka tujuh yang dilambangkan dengan tujuh titik. “Dîn al-Lâh” diulangi empat kali, huruf awalnya Dâl menunjukkan angka empat yang dilambangkan dengan empat titik. “Badî’ al-samâwât wa al-ardh” diulangi dua kali, huruf awalnya Bâ’ menunjukkan angka dua yang dilmbangkan dengan dua titik. “Wayl liman ’ashâ” diulangi lima kali, huruf awalnya Wâw menunjukkan angka lima yang dilambangkan dengan lima. Huruf-huruf dan titiknya itu digunakan sebagai rumus untuk menentukan awal Tahun Qamariyah. Kalimat “Dîn al-Lâh” muncul dua kali, karena itu Tahun Dâl juga berlangsung dua kali. Urutan tahun qamariyah harus sesuai dengan urutan yang terdapat dalam hadis taqwim, yakni Alif, Hâ’, Jîm, Zây, Dâl Awwal, Bâ’, Wâw, dan Dâl Tsânî (A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da).
Huruf-huruf itu juga menjadi rumus penentuan awal bulan qamariyah sesuai dengan urutan 12 kalimat pada bagian kedua di dalam hadis taqwim, yaitu Zây, Bâ’, Jîm, Hâ’, Wâw, Alif, Bâ’, Dâl, Hâ’, Zây, Alif, dan Jîm. Dengan demikian urutan huruf awal bulan qamariyah yang terdapat dalam tabel I, II, dan III telah sesuai dengan hadis yang menjadi dasar taqwim. Selain hadis taqwim, kutipan Tuanku Kuniang Zubir juga memuat ketentuan memulai perhitungan awal bulan dari hari Kamis atau Rabu. Perhitungan yang dimulai dari hari Kamis sudah menjadi pilihan dan ketetapan dari ulama Syattariyah terdahulu. Dan yang paling penting dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir adalah hadis yang menegaskan bahwa taqwim tidak boleh digunakan untuk penentuan awal puasa Ramadhan.
Tuanku Bandaro dari Sicincin, juga menegaskan bahwa taqwim merupakan ajaran yang diterima dari Nabi Muhammad SAW. Ajaran tersebut diwariskan secara turun temurun kepada guru-guru sampai kepada Syekh Abdur Rauf dan Syekh Burhanuddin menurut silsilah Syattariyah (Agusta, 21 Februari 2003.
Imam Maulana Abdul Manap Al Amin dari Koto Tangah juga mengutip hadis taqwim: Al-Taqwim thariqi ay fi hisab al-hilal li jami' al-syuhur ghairi shawm Ramadhana (Ramahu Muslim). Artinya: Taqwim itu adalah pakaian aku, artinya untuk menghisab awal bulan bagi sekalian bulan, tidak puasa Ramadhan HR Muslim (Maulana, 1993: 134).
Dengan demikian tradisi “melihat bulan” di kalangan ulama Syattariyah secara umum dapat dikatakan berasal dari ketentuan rukyat hilal menurut hukum fikih yang didukung oleh hadis shahih yang cukup banyak. Tetapi dalam perkembangannya, tradisi “melihat bulan” tidak lagi identik dengan rukyat hilal. Ulama Syattariyah menentukan rukyat hilal berdasarkan taqwim, jika tidak sesuai dengan ketentuan taqwim maka hasil rukyat hilal tidak diterima. Pengamatan yang dilakukan selama lima tahun (dari tahun 1424 sampai 1428 H) menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah dalam menentukan awal Ramdhan dan Syawal adalah taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal. Sehubungan dengan hadis “taqwim” yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pertama dari aspek matan, hadis itu dimulai dengan "Qala Rasulullah SAW: Raaytu fi laylatin usriya bi fi qawa'id al-'arsy...." yang kemudian dilanjutkan lagi dengan: "Qala Rasulullah SAW: Fattakhidzu awwal al-kalimat al-tsaminiyyat al-awwaliyyat harf al-sanah ....".
Yang perlu dipertanyakan di sini adalah apakah kutipan di atas satu buah hadis atau dua buah hadis yang berbeda referensinya satu sama lain. Kalau kedua kutipan itu satu kesatuan dalam satu buah hadis, berarti kata-kata qâla Rasûl al-Lâhi Shalla Al-Lâhu 'alayhi wa sallam yang kedua merupakan pemborosan. Di bagian akhir hadis itu ada pula kata-kata dan struktur kalimat yang perlu dipertanyakan. Pemakaian kata ijtami'û dalam bentuk kalimat perintah "fajtami'u harf al-sanati bi harf al-qamar" tidak cocok dengan kata-kata yang sesudahnya. Kalimat itu lebih pas diterjemahkan dengan “Maka berkumpullah kamu sebagai huruf tahun dan huruf bulan”. Anak kalimat "Fabda'u bi al-khams aw min al-arba'..." tidak pas diterjemahkan “maka mulailah menghitung dari hari Kamis atau dari Rabu”.
Selanjutnya dari segi sanad, kutipan hadis Tuanku Kuniang Zubir itu tidak dilengkapi dengan sanad hadis, kecuali di akhir kutipan dicantumkan "Rawahu al-Bukhariy wa Muslim wa al-Tirmidziy wa ghayruhum"). Pencantuman kata-kata tersebut tanpa merujuk kepada kitab aslinya bisa dinilai sebagai pembohongan publik, seolah-olah hadis itu memang diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Karena setelah ditakhrij, hadis yang dikutip Tuanku Kuniang Zubir itu tidak ditemukan sama sekali.
Begitu pula hadis al-Taqwîm tharîqî illâ fi al-Shawm yang dikutip oleh Imam Maulana yang katanya diriwayatkan oleh Muslim, sama sekali tidak ditemukan dalam Shahîh Muslim. Cara pengutipannya pun sama dengan yang dilakukan Tuanku Kuniang Zubir, tanpa sanad dan tidak menyebutkan kitab referensinya.
Dengan demikian harus dibedakan antara rukyat hilal atau melihat bulan dengan hisab taqwim. Rukyat hilal adalah ketentuan hukum fikih untuk menentukan awal Ramadhan dan Syawal dalam kaitannya dengan ibadah puasa. Ketentuan hukum fikih tersebut memang didukung oleh banyak hadis yang sudah jelas kualitas dan validitasnya. Berbeda dengan taqwim yang konon didasarkan kepada hadis yang belum jelas sumbernya dan tidak satu pun kitab fikih yang membicarakannya. Tradisi melihat bulan adalah hasil pencangkokan antara rukyat hilal dan hisab taqwim, yang tentu hasilnya akan berbeda dari rukyat hilal pada umumnya.
B. Perkembangan Tradisi Melihat Bulan
Tradisi “melihat bulan” dalam perkembangannya tidak lagi identik dengan rukyat hilal. Hal ini kelihatan dari perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal antara ulama Syattariyah dan Pemerintah. Di samping itu, antar sesama ulama Syattariyah juga terjadi perbedaan. Dalam penentuan tanggal 10 Zulhijjah juga terjadi perbedaan. Data dikumpulkan dari hasil observasi yang penulis lakukan setiap kegiatan melihat bulan dilaksanakan oleh ulama Syattariyah di Kamumuan dan di Ulakan. Observasi dilakukan selama lima tahun, dari tahun 1424 sampai dengan 1428 Hijriyah (2003-2007 Masehi).
1. Tahun 1424 Hijriyah
Tanggal 01 Ramadhan 1424 menurut penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah jatuh pada hari Senin 27 Oktober 2003. Kelompok Khamsiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1424 jatuh pada hari Selasa 28 Oktober 2003. Sekalipun metode penetapan yang digunakan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah berbeda, namun hasil penetapannya bersamaan. Badan Hisab dan Rukyat melakukan rukyat hilal pada tanggal Minggu 26 Oktober 2003 dan hilal terlihat. Setelah melalui sidang itsbat yang kemudian dikukuhkan dengan keputusan Menteri Agama, hari Senin 27 Oktober 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1424 (Dikutip dari hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1424, Minggu 26 Oktober 2003, jam 20.00 WIB).
Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu kelompok ini melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 26 Oktober 2002 dan hilal kelihatan. Oleh karena itu, tanggal 01 Ramadhan 1424 jatuh pada hari Senin 27 Oktober 2003 (Observasi di Kamumuan, Minggu 26 Oktober 2003, jam 18.00-19.00 WIB). Sedangkan menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Senin. Oleh karena itu kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 27 Oktober 2003 di Ulakan, dan hilal kelihatan (Observasi di Ulakan, Senin 27 Oktober 2003, jam 18.00-19.00 WIB). Tanggal 01 Ramadhan menurut kelompok ini jatuh pada hari Selasa 28 Oktober 2003.
Dengan demikian, perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan 1424 Hijriyah adalah perbedaan penentuan tanggal 29 Sya’ban. Taqwim Khamsiyah terlambat satu hari dari kalender Pemerintah, Muhammadiyah, dan Arba’iyah. Di samping itu hasil rukyat Pemerintah dan kelompok Arba’iyah tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1424 jatuh pada hari Selasa 25 November 2003. Sedangkan ulama Syattariyah, baik kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah, menetapkan hari Rabu 26 November 2003 sebagai tanggal 01 Syawal 1424. Menurut kalender Muhammadiyah, umur Ramadhan 1424 adalah 29 hari, tanggal 29 Ramadhan jatuh pada hari Senin 24 November 2003. Hari Selasa 25 November 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1424. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan oleh Badan Hisab dan Rukyat pada hari Senin 24 November 2003, hilal kelihatan (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1424, Senin 24 Nopember 2003, jam 20.00 WIB). Oleh karena itu Pemerintah juga menetapkan hari Selasa 25 November 2003 sebagai tanggal 01 Syawal 1424, bersamaan dengan penetapan Muhammadiyah.
Kelompok Arba’iyah juga melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 24 November 2003 di Kamumuan, tetapi hilal tidak kelihatan (Observasi di Kamumuan, Senin 24 November 2003, jam 18.00-19.00 WIB), maka kelompok ini melakukan istikmâl dengan menggenapkan umur Ramadhan menjadi 30 hari. Tanggal 01 Syawal 1424 jatuh pada hari Rabu 26 November 2003. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah pada hari Selasa 25 November 2003, hilal kelihatan. Hari Rabu 26 November 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1424, bersamaan dengan penetapan yang dilakukan kelompok Arba’iyah.
Perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Syawal 1424 di atas disebabkan oleh dua faktor: (1) perbedaan hasil rukyat, dan (2) perbedaan tanggal pelaksanaan rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, namun hasilnya berbeda. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal berdasarkan hasil rukyat, sedangkan kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, dan kelompok Arba’iyah, hari Senin 24 November 2003 adalah tanggal 29 Ramadhan, sedangkan menurut kelompok Khamsiyah tanggal itu jatuh pada hari Selasa 24 November 2003. Akibatnya tanggal pelaksanaan rukyat berbeda. Hasil rukyat Pemerintah pun tidak diterima oleh kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah adalah perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 10 Zulhijjah 1424 pada hari Minggu 01 Februari 2004, sedangkan ulama Syattariyah, baik kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah menetapkannya pada hari Senin 02 Februari 2004. Penetapan kelompok Arba’iyah sesuai dengan taqwim, tanggal 01 Zulhijjah tahun 1424 (Tahun Alif) jatuh pada hari Sabtu. Sedangkan untuk kelompok Khamsiyah terjadi penyimpangan, seharusnya Idul Adha jatuh pada hari Selasa 3 Februari 2004, karena menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Zulhijjah 1424 jatuh pada hari Minggu. Di sini kelihatan bahwa kelompok Khamsiyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
2. Tahun 1425 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1425 jatuh pada hari Jumat 15 Oktober 2004. Kelompok Arba’iyah menetapkan hari Sabtu 16 Oktober 2004 sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sedangkan kelompok Khamsiyah berbeda pendapat, ada yang memulai ibadah puasa pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula hari Minggu 17 Oktober 2004.
Menurut kalender Muhammadiyah, umur Sya’ban 1425 H adalah 29 hari, karena itu hari Jumat 15 Oktober 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 H. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan Pemerintah hari Kamis 14 Oktober 2004, hilal kelihatan. Hari Jumat 15 Oktober 2004 ditetapkan melalui sidang itsbat sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama yang disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1425, Kamis 14 Oktober 2004, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah juga melaksanakan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Kamis 14 Oktober 2004. Kelompok ini melaksanakan rukyat pada hari Kamis karena menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 01 dan 29 Sya’ban jatuh pada hari Kamis. Dalam rukyat kali ini hilal tidak kelihatan, maka kelompok Arba’iyah melakukan istikmâl dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hari Sabtu 16 Oktober 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 (Observasi di Kamumuan, Kamis 14 Oktober 2004, jam 18.00-19.00 WIB).
Sedangkan menurut kelompok Khamsiyah, tanggal 01 Sya’ban Tahun Hâ’ jatuh pada hari Jumat, maka tanggal 29 Sya’ban 1425 H pun jatuh pada hari Jumat. Kelompok ini melaksanakan rukyat hilal pada hari Jumat 15 Oktober 2004 (Observasi di Ulakan, Jumat 15 Oktober 2004, jam 18.00-19.00 WIB. Menurut informasi dari Amril Tuanku Kuniang, jam 23.00 WIB ada telepon dari Koto Tuo IV Koto Agam yang menyatakan hilal kelihatan di sana [Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Sintuk Toboh Gadang, di Islamic Center Kampung Baru Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2004]). Hilal tidak kelihatan dalam rukyat di Ulakan, maka timbul perbedaan di kalangan kelompok Khamsiyah dalam menyikapinya. Ada yang memulai puasa pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober 2004 (Menurut Amiruddin Tuanku Bagindo, pengikut paham Syattariyah di Ulakan terbagi kepada dua kelompok, ada yang berpegang kepada hukum fikih, dan ada pula yang hanya mementingkan taqwim. Jika kelompok pertama tidak melihat hilal di Ulakan, tetapi ada informasi bahwa hilal kelihatan di tempat lain, maka informasi itu diterima. Sedangkan bagi kelompok kedua, karena bertentangan dengan Taqwim, maka informasi itu ditolak. [Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007]).
Dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan 1425 H juga nampak pula bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah adalah perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal. Sekalipun hilal telah kelihatan dalam rukyat yang dilakukan secara nasional pada hari Kamis 14 Oktober 2004, namun ulama Syattariyah (baik Arba’iyah maupun Khamsiyah) tidak menerimanya.
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1425 H jatuh pada hari yang bersamaan, yaitu hari Minggu 14 November 2004. Sedangkan kelompok Khamsiyah menetapkan hari Senin 15 November 2004 sebagai tanggal 01 Syawal 1425 H. Menurut kalender Muhammadiyah umur bulan Ramadhan 1425 H 30 hari. Oleh sebab itu hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425. Badan Hisab dan Rukyat melaksanakan rukyat hilal pada hari Jumat 12 November 2004 (29 Ramadhan 1425 H). Karena hilal tidak kelihatan, maka ditempuh istikmâl dan hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425 H, bersamaan dengan Muhammadiyah (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1425 Hijriyah, Jumat 12 November 2004, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Sabtu 13 November 2004. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425, bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah (Observasi di Kamumuan, Sabtu 13 November 2004, jam 18.00-19.00 WIB). Kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 14 November 2004, hilal kelihatan (Observasi di Ulakan, Minggu 14 November 2004, jam 18.00-19.00 WIB). Hari Senin 15 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425, terlambat satu hari dengan penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah.
Hasil rukyat kelompok Arba’iyah yang bersamaan dengan penetapan Pemerintah di atas bukan berarti kelompok ini mengikuti hasil penetapan Pemerintah, tetapi kesamaan itu terjadi secara kebetulan. Walaupun dalam rukyat kelompok Arba’iyah hilal kelihatan, namun hal itu tidak diterima oleh kelompok Khamsiyah.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 10 Zulhijjah 1425 H jatuh pada hari Kamis 21 Januari 2005. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan Jumat 22 Januari 2005 sebagai tanggal 10 Zulhijjah 1425 H. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 01 Zulhijjah Tahun Hâ’ jatuh pada hari Rabu, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Kamis. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah jatuh pada hari Jumat 22 Januari 2005 (taqwim Arba’iyah) dan hari Sabtu 23 Januari 2005 (taqwim Khamsiyah). Tetapi kenyataannya kelompok Khamsiyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Arba’iyah. Ini menunjukkan bahwa kelompok Khamsiyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
3. Tahun 1426 Hijriyah
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan hari Rabu 5 Oktober 2005 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426. Sebahagian kelompok Khamsiyah menetapkan hari Kamis 6 Oktober 2005 sebagai tanggal 1 Ramadhan, sedangkan yang lainnya menetapkan hari Jumat 7 Oktober 2005 tanggal 1 Ramadhan.
Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 3 Oktober 2005. Hilal tidak kelihatan, maka hari Selasa 4 Oktober 2005 ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban 1426 dengan istikmâl. Tanggal 01 Ramadhan ditetapkan jatuh pada hari Rabu 5 Oktober 2005 (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1426 Hijriyah, Senin 3 Nopember 2005, jam 20.00 WIB). Muhammadiyah dengan perhitungan ilmu hisab menetapkan umur Sya’ban 30 hari, dan hari Rabu 5 Oktober 2005 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426.
Kelompok Arba’iyah melakukan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Selasa 4 Oktober 2005, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban Tahun Jîm jatuh pada Selasa. Hilal tidak kelihatan, tetapi di Balai Baiak, IV Koto Aur Malintang hilal kelihatan (Observasi di Kamumuan, Selasa 4 Oktober 2005, Jam 18.00-19.00 WIB). Berdasarkan informasi ini, maka hari Rabu 5 Oktober 2005 dinyatakan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426 (Zulfahmi Tuanku Bandaro, ulama Syattariyah asal Tanjung Alai, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 15 Oktober 2005).
Kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 5 Oktober 2005 di Ulakan. Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Sya’ban Tahun Jîm jatuh pada Rabu. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal Ramadhan pada hari Rabu 5 Oktober 2005. Hilal tidak kelihatan, maka ada yang menetapkan tanggal 01 Ramadhan jatuh pada hari Kamis 6 Oktober 2005 dan ada pula yang menempuh istikmâl (Observasi di Ulakan, Rabu 5 Oktober 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Bagi kelompok Khamsiyah, tanggal 01 Ramadhan 1426 H ditetapkan jatuh pada hari Jumat 7 Oktober 2005 (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007). Perbedaan penanggalan bulan Sya’ban mengakibatkan penetapan tanggal 01 Ramadhan kelompok Khamsiyah terlambat satu hari dari penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah. Sedangkan penanggalan bulan Sya“ban kelompok Arba’iyah sering bersamaan dengan penetapan Pemerintah, namun dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan bisa berbeda karena perbedaan hasil rukyat hilal.
Dalam menetapkan tanggal 01 Syawal 1426 H, Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 2 November 2005 dan hilal kelihatan. Oleh karena itu Menteri Agama menetapkan hari Kamis 3 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1426 Hijriyah, Rabu 2 November 2005, jam 20.00 WIB). Penetapan Pemerintah tentang tanggal 01 Syawal 1426 H jatuh pada hari yang bersamaan dengan tanggal 01 Syawal 1426 H menurut kalender Muhamamdiyah.
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal juga pada hari Rabu 2 November 2005, tetapi hilal tidak kelihatan, maka kelompok ini melaksanakan istikmâl. Hari Jumat 4 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 (Observasi di Kamumuan, Rabu 2 November 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Kelompok Khamsiyah, melakukan rukyat hilal pada hari Kamis 3 November 2005 dan hilal kelihatan. Maka hari berikutnya, Jumat 4 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, bersamaan dengan tanggal 01 Syawal yang ditetapkan kelompok Arba’iyah (Observasi di Ulakan, Kamis 3 November 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Dengan demikian, penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah terlambat satu hari dari Pemerintah dan Muhammadiyah.
Faktor yang menyebabkan perbedaan ada dua: (1) Perbedaan dalam penentuan tanggal 29 Sya’ban, dan (2) Perbedaan hasil rukyat. Faktor pertama mengakibatkan penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Arba’iyah terlambat satu hari dari Pemerintah. Faktor kedua mengakibatkan penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Khamsiyah bersamaan dengan kelompok Arba’iyah. Di sini juga kelihatan bahwa hasil rukyat Pemerintah tidak diterima oleh kedua kelompok ulama Syattariyah. Ini terjadi karena ulama Syattariyah berpedoman kepada taqwim, bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1426 H jatuh pada hari Selasa 10 Januari 2006. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah merayakannya pada hari Kamis 12 Januari 2006. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Senin, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah hari Selasa. Konsekwensinya ialah tanggal 10 Zulhijjah itu jatuh pada hari hari Rabu 11 Januari 2006 (Arba’iyah) dan Kamis 12 Januari 2006 (Khamsiyah). Tetapi kenyataannya, kelompok Arba’iyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah tidak konsisten dengan taqwimnya (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
4. Tahun 1427 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1427 pada hari Minggu 24 September 2006. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan hari Senin 25 September 2006 sebagai tanggal 1 Ramadhan. Menurut kalender Muhammadiyah, umur Sya’ban 1427 adalah 30 hari, karena itu hari Minggu 24 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan. Penetapan Pemerintah berdasarkan istikmâl, karena hilal tidak kelihatan pada hari Jumat 22 September 2006 (Dikutip dari hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1427 Hijriyah, Jumat 22 September 2006, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Sabtu 23 September 2006, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban jatuh pada hari Sabtu. Hilal tidak kelihatan, maka kelopok ini melaksanakan istikmâl. Hari Senin 25 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan (Observasi di Kamumuan, Sabtu 23 September 2006, jam 18.00-19.00 WIB),terlambat satu hari dari penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah.
Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 dan 29 Sya’ban jatuh pada Minggu. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 24 September 2006 di Ulakan. Hilal kelihatan, maka hari Senin 25 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan 1427 H (Observasi di Ulakan, Minggu 24 September 2006, Jam 18.00-19.00 WIB). Penetapan kelompok Khamsiyah bersamaan dengan penetapan kelompok Arba’iyah. Ini membuktikan bahwa ulama Syattariyah (kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah) berpegang kepada perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal 1427 berdasarkan istikmâl, karena dalam rukyat hilal yang dilaksanakan secara nasional oleh Badan Hisab dan Rukyat di seluruh Indonesia pada hari Minggu 22 Oktober 2006 hilal tidak kelihatan. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan hari Senin 23 Oktober 2006 sebagai tanggal 30 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal 1427 H ditetapkan jatuh pada hari Selasa 24 Oktober 2006 (hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1427 Hijriyah, Minggu 22 Oktober 2006, jam 20.00 WIB). Menurut kalender Muhammadiyah umur Ramadhan 1427 H 29 hari, karena itu Muhammadiyah menetapkan hari Senin 23 Oktober 2006 sebagai tanggal 01 Syawal.
Ulama Syattariyah (baik Khamsiyah maupun Arba’iyah) melakukan rukyat hilal pada hari Senin 23 Oktober 2006, dan hilal kelihatan (Oberservasi di Kamumuan, Senin 23 Oktober 2006, jam 18,00-19.00 WIB). Hari Selasa 24 Oktober 2006 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1427 H (Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Sintuk Toboh Gadang, di Islamic Center Kampung Baru Pariaman, wawancara langsung, 10 Januari 2007). Penetapan tanggal 01 Syawal 1427 H kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan terlambat satu hari dari Muhammadiyah. Menurut Muhammadiyah, tanggal 01 Syawal 1427 H jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006. (Sebagaimana halnya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dan Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan Idul Fitri 1427 Hijriyah pada hari Senin 23 Oktober 2006 di Lapangan Merdeka Pariaman, bersamaan dengan tanggal 01 Syawal yang ditetapkan PP Muhammadiyah, sehari lebih dahulu dari Idul Fitri yang ditetapkan Menteri Agama. Peristiwa ini penting untuk dicatat karena agak berbeda dari kebiasaan yang telah berlangsung selama ini, yakni baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berhari raya sesuai dengan penetapan Menteri Agama).
Persamaan antara penetapan Pemerintah dan kedua kelompok ulama Syattariyah tersebut adalah satu kebetulan yang tidak ada hubungan satu sama lain, karena metode yang ditempuh tidak sama. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal berdasarkan istikmâl, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkannya berdasarkan hasil rukyatnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa ulama Syattariyah mempedomani perhitungan taqwimnya sendiri, dan bukan hasil rukyat yang berlaku secara nasional.
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan Idul Adha 1427 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 31 Desember 2006, sedangkan kelompok Khamsiyah merayakannya pada hari Senin 1 Januari 2007. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 1 Zulhijjah 1427 H jatuh pada hari Jumat, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal itu jatuh pada hari Sabtu. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah 1427 H jatuh pada hari hari Minggu 31 Desember 2006 (Arba’iyah) dan Senin 1 Januari 2007 (Khamsiyah). Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah maupun Khamsiyah konsisten dengan taqwimnya masing-masing.
5. Tahun 1428 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan hari Kamis 13 September 2007 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1428 H, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan hari Jumat 14 September 2007 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1428 H. Penetapan Pemerintah di atas berdasarkan istikmâl, karena dalam rukyat hilal hari Selasa 11 September 2007 hilal tidak kelihatan (Metro TV, HeadLine News, Selasa 11 September 2007, jam 20.00 WIB). Muhammadiyah telah memastikan bahwa umur Sya’ban 1428 H adalah 30 hari, karena itu hari Kamis 13 September 2007 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan.
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 12 September 2007 di Kamumuan, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban tahun Dâl I jatuh pada hari Rabu. Dalam rukyat ini hilal tidak kelihatan, maka hari Kamis 13 September 2007 dinyatakan sebagai tanggal 30 Sya’ban (Observasi di Kamumuan, Rabu 12 September 2007, jam 18.00-19.00 WIB). Tanggal 01 Ramadhan 1428 ditetapkan jatuh pada hari Jumat 14 September 2007, bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
Menurut perhitungan taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Sya’ban Tahun Bâ’ jatuh pada Kamis. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Kamis 13 September 2007 di Ulakan. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka Jumat 14 September 2007 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan (Observasi di Ulakan, Kamis 13 September 2007, jam 18.00-19.00 WIB).
Perbedaan penetapan tanggal 01 Ramadhan 1429 sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu disebabkan oleh perbedaan dalam penentuan tanggal 29 Sya’ban. Tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Selasa 11 September 2007 (Pemerintah), Rabu 12 September 2007 (Arba’iyah), dan Kamis 13 September 2007 (Khamsiyah). Pemerintah menetapkan tanggal 01 Ramadhan dengan istikmâl, Muhammadiyah menetapkan umur Sya’ban 30 hari, karena itu hasilnya bersamaan. Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal lebih dahulu satu hari dari kelompok Khamsiyah, tetapi karena penetapannya dengan istikmâl, maka hasilnya bersamaan pula dengan kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa kedua kelompok ulama Syattariyah berpedoman kepada taqwimnya masing-masing dan tidak mengikuti hasil rukyat yang berlaku secara nasional.
Muhammadiyah menetapkan hari Jumat 12 Oktober 2007 sebagai tanggal 01 Syawal 1428. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007. Kelompok Arba’iyah maupun Khamsiyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1428 jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007, bersamaan dengan penetapan Pemerintah.
Perbedaan antara penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah disebabkan oleh perbedaan antara hisab dan rukyat. Menurut Muhammadiyah, umur Ramadhan 1428 adalah 29 hari, karena itu hari Jumat 12 Oktober 2007 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Pemerintah melaksanakan rukyat hilal pada hari Kamis 11 Oktober 2007. Hilal tidak kelihatan, maka dilakukan istikmâl. Tanggal 01 Syawal 1428 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007 (Dikutip dari Metro TV, HeadLine News, Kamis 11 Oktober 2007, jam 20.00 WIB).
Kedua kelompok ulama Syattariyah melakukan rukyat hilal pada hari Jumat 12 Oktober 2007. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka hari Sabtu 13 Oktober 2007 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1428 (Observasi di Ulakan, 12 Oktober 2007), bersamaan dengan penetapan Pemerintah. Persamaan ini hanyalah satu kebetulan. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal dengan istikmâl, sedangkan ulama Syattariyah (Arba’iyah dan Khamsiyah) menggunakan hasil rukyat sendiri sesuai dengan perhitungan taqwim (Zulfahmi Tuanku Bandaro, ulama Syattariyah asal Tanjung Alai Sungai Garingging, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 25 Oktober 2007).
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan hari Kamis 20 Desember 2007 sebagai tanggal 10 Zulhijjah 1428, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat 21 Desember 2007. Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Zulhijjah 1428 jatuh pada hari Rabu, dan menurut taqwim Arba’iyah adalah hari Selasa. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah 1428 jatuh pada hari Kamis 20 Desember 2007 (menurut kelompok Arba’iyah) dan Jumat 21 Desember 2007 (menurut kelompok Khamsiyah). Tetapi dalam kenyataannya, kelompok Arba’iyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Khamsiyah, yaitu pada hari Jumat 21 Desember 2007 (Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Toboh Gadang yang berdomisili di Ulakan, di Pariaman, wawancara langsung, 3 Januari 2008). Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
Dari data yang dikumpulkan melalui observasi selama lima tahun (1424-1428 H/2003-2007 M), nampaklah bahwa ulama Syattariyah (Arba’iyah dan Khamsiyah) dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal berpegang kepada hasil rukyat hilal berdasarkan perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan oleh kelompok lain dan tidak sesuai dengan taqwim, maka hasilnya tidak akan diterima. Dalam penetapan tanggal 10 Zulhijjah, ulama Syattariyah (baik Arba’iyah dan Khamsiyah) menetapkan berdasarkan perhitungan taqwimnya masing-masing.
Keberadaan kelompok Khamsiyah agaknya didukung oleh kondisi yang ada di tengah masyarakat saat ini. Mayoritas warga masyarakat beragama hanya mengikuti ulama tertentu yang kurang peka terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu didukung pula oleh keyakinan bahwa amaliyah keagamaan tidak boleh bergeser sedikitpun dari ajaran guru. Menurut keyakinan kelompok Khamsiyah, meninggalkan taqwim Khamsiyah sama dengan meninggalkan ajaran Syattariyah secara keseluruhan.
Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan bahwa di kalangan internal ulama Syattariyah juga ada dinamika yang akomodatif terhadap perkembangan di tengah masyarakat. Sekalipun kelompok Arba’iyah masih berpegang kepada taqwim dan belum menerima hasil rukyat yang dilakukan secara nasional, namun penanggalan yang berselisih dua hari dapat diminimalisir menjadi satu hari, bahkan ada yang bersamaan dengan penanggalan yang berlaku secara nasional. Lahirnya kelompok Arba’iyah juga menunjukkan bahwa taqwim Khamsiyah tidak sakral sebagaimana yang diyakini selama ini.
??
??
??
??
DASAR-DASAR DAN PERKEMBANGAN
TRADISI MELIHAT BULAN
A. Asal-Usul dan Dasar-Dasar Tradisi Melihat Bulan
Melihat Bulan merupakan ketentuan hukum fikih dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan, yang lazim disebut rukyat hilal [Arab: ru’yat al-hilâl]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata rukyat diartikan sebagai: “(1)xperihal melihat bulan tanggal satu untuk menentukan hari permulaan dan penghabisan puasa Ramadan; (2) penglihatan; pengamatan" Rukyat hilal berarti “perihal melihat bulan untuk menentukan mulai masuknya bulan Ramadan” (Balai Pustaka, 1995:850).
Ada dua metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal menurut hukum fikih, yakni: (1) Melihat bulan pada tanggal 29 Sya’ban atau Ramadhan, dan (2) Menggenapkan umur bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak kelihatan. Di dalam kitab fikih Fath al-Mu’în dicantumkan sebagai berikut: Yajibu Shawmu Ramadhana bi kamali Syakbana tsalatsina aw rukyati 'adlin wahidin (Bakri Syatha, tt: 215-216), yang berarti: Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban 30 hari atau dengan rukyat seorang yang adil.
Sayyid Bakri Syathâ menjelaskan kutipan kitab Fath al-Mu’în di atas (artinya): Puasa di Ramadhan wajib menurut ijma’ dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari atau berdasarkan rukyat seorang yang adil. Perkataan “dengan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari” itu terkait dengan kata “wajib”, artinya [puasa] itu wajib setelah menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari jika hilal Ramadhan tidak kelihatan, sesuai dengan sabda Nabi SAW: Puasa dan berbukalah dengan melihat bulan, jika tidak kelihatan maka sepurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari (Bakri Syatha, tt: 215-216).
Sehubungan dengan ketentuan melihat bulan menurut mazhab Syafi’i, Siradjuddin Abbas menulis: Yang pernah dibuat dan dilakukan oleh Nabi dan sahabat-sahabat Nabi, oleh Khalifah-Khalifah Rasyidin, dan oleh Ulama-Ulama Salaf, bahwa mereka berkumpul di suatu tempat petang hari tanggal 29 hari bulan (malam 30 hari bulan). Beliau-beliau itu melihat bulan (hilal). Kalau kelihatan, maka mereka masuk puasa hari esoknya, kalau tidak kelihatan mereka mencukupkan hitungan bulan Sya’ban 30 hari dan hari yang ke-31 mulai puasa. Melihat bulan itu cukup satu orang Islam yang adil (saleh, berakhlak, tak pembohong), dan kalau dilihat bersama-sama amatlah baik. Orang yang melihat hilal itu menyampaikan kepada Qadhi dalam negeri itu. Kalau Qadhi menerima sah penglihatan itu, maka ia memerintahkan seluruh rakyat untuk puasa besoknya (Siradjuddin Abbas, 1994:227-228).
Dalam kutipan di atas, Siradjuddin Abbas menegaskan penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah: (1) Melalui rukyat hilal yang dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban dan Ramadhan, (2) Rukyat hilal cukup dengan kesaksian satu orang yang adil, (3)xDengan ikmal [istikmâl], yakni menggenapkan umur Sya’ban atau Ramadhan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat, (4) Berpuasa dan berbuka menurut hasil perhitungan ilmu hisab adalah perbuatan bid’ah.
Sebagai pengikut mazhab Syafi’i, Tuanku Kuniang Zubir, ulama Syattariyah terkemuka di Padang Pariaman, menegaskan komitmennya terhadap rukyat hilal dengan mengutip hadis-hadis tentang rukyat hilal (Zubir, tt:2), Tuanku Kuniang Zubir menerjemahkannya: Menetapkan awal Ramadhan dan Syawal dengan rukyah, berkata Rasulullah SAW: “Berpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah kamu dengan melihat bulan, yakni berhari raya Fitri, maka bila bulan ditutupi awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari” (Shahih Al-Bukhari, II:229). Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Apabila kamu melihat hilal, maka berpuasalah, dan bila kamu melihat bulan maka berhari raya Fitrilah, bila bulan ditutupi awan, maka berpuasalah tiga puluh hari” (Shahih Muslim, halaman 438, Juz I). Hadits pertama untuk hilal Ramadhan dan hadist kedua untuk hilal Syawal (Zubir, tt:2).
Dua buah hadis yang dikuitp Tuanku Kuniang Zubir di atas seharusnya ditulis terpisah dan dilengkapi dengan sanadnya masing-masing. Tetapi Tuanku Kuniang Zubir menulis dalam satu kesatuan dengan mencantumkan kitab Shahîh al-Bukhâriy dan Shahîh Muslim sebagai referensinya, tanpa dilengkapi dengan sanad. Hadis pertama dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, menegaskan rukyat hilal untuk awal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka dilakukan istkmâl untuk bulan Sya’ban. Sedangkan hadis kedua diriwayatkan oleh Muslim, menegaskan rukyat hilal Syawal. Jika hilal tidak kelihatan, dilakukan pula istkmâl.
Hadis pertama dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir ditemukan dalam kitab al-Jâmi’ al-Shahîh Imam Al-Bukhâriy (Bukhariy I, tt:728), yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Adam, diceritakan kepada kami oleh Syu’bah, diceritakan kepada kami oleh Muhammad Ibn Ziyâd, ia berkata: aku mendengar Abu Hurayrah RA berkata: Nabi SAW bersabda (atau Abu Hurayrah berkata: Abu al-Qâsim SAW bersabda): “Puasalah karena melihatnya [hilal], dan berbukalah karena melihatnya, jika hilal itu tertutup bagimu maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (Bukhariy I, tt:728)
Ada sedikit perbedaan redaksi antara kutipan Tuanku Kuniang Zubir dengan yang tertulis dalam Shahîh al-Bukhâriy. Dalam Shahîh al-Bukhâriy tertulis (fa in ghubbiya ’alaykum), sedangkan dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir tertulis (fa in ghumma ’alaykum). Perbedaan tersebut tidak merubah maksud hadis, karena dalam hadis-hadis lain ternyata kata-kata (fa in ghumma ’alaykum) dan (fa in ghubbiya ’alaykum) itu digunakan dengan makna yang sama. Lafazh adalah fi’l mâdhî dalam bentuk tsyulâtsî mazîd, Dalam bentuk mujarrad diterjemahkan oleh al-Marbawi dengan “tersembunyi sesuatu” (Marbawiy, II:55). Tentu dalam bentuk tsulâtsû mazîd lafazh "fa in ghubiya ankum" berarti “jika [hilal itu] disembunyikan bagi kamu”. Sedangkan lafazh "ghumma" pada (fa in ghumma ’alaykum) berarti gelap. Al-Marbawiy menerjemahkan dengan arti “tiada terang atasnya kerja” (Marbawi II, tt:55). Dengan demikian, dari segi makna, lafazh ghumma dan ghubbiya memiliki kesamaan makna, yakni gelap, tidak terang, tertutup, atau tersembunyi.
Hadis-hadis yang redaksinya memuat "Shumu li rukyatihi wa afthiru li rukyatihi" cukup banyak. Hadis pertama diriwayatkan oleh Al-Nasâiy dengan redaksi artinya: Diberitakan kepada kami oleh Muammal Ibn Hisyâm dari Ismâ’îl, dari Syu’bah, dari Muhammad Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika bulan [baru] itu tertutup bagimu maka hitunglah [bulan Sya’ban] 30 hari” (Nasâiy, : 133).
Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum fa akmilû ’iddata Sya’bâna tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu, sempurnakanlah umur Sya’ban menjadi 30 hari) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma alaykum al-syahru fa ’uddû tsalâtsîna = jika al-syahru [hilal] tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari).
Hadis kedua juga diriwayatkan oleh Al-Nasâiy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Muhammad Ibn ’Abd al-Lâh Ibn Yazîd, dari ayahnya, dari Warqâ’, dari Syu’bah, dari Muhammad Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya juga, jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari” (Nasâiy, 133). Dalam riwayat ini untuk anak kalimat )fa in ghubbiya ’alaykum fa akmilû ’iddata Sya’bâna tsalâtsîna( dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan kata-kata (fa in ghumma alaykum faqdurû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah 30 hari).
Hadis ketiga diriwayatkan oleh Muslim Artinya: Diceritakan kepada kami oleh ’Abd al-Rahmân Ibn Salâm al-Jumahiy, diceritakan kepada kami oleh dari al-Rabî’, yakni Ibn Muslim, dari Muhammad, yaitu Ibn Ziyâd, dari Abû Hurayrah, ia berkata: bahwasanya Nabi SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah hitungan [bulan Sya’ban]” (Muslim, II:712). Dalam riwayat ini digunakan kata-kata (fa in ghumma alaykum fa akmilu al-’adad = jika hilal tertutup bagimu maka sempurnakanlah bilangan) untuk menggantikan anak kalimat menurut Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis keempat diriwayatkan oleh al-Tirmidziy yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Abû Kurayb, dari ’Abdah Ibn Sulaymân, dari Muhammad Ibn ’Amr, dari Abû Salamah, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Jangan kamu dahului bulan itu [dengan berpuasa] sehari atau dua hari, kecuali jika bertepatan dengan hari seseorang berpuasa, berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika ia [hilal] tertutup bagimu maka hitunglah [bulan yang lama] 30 hari, kemudian berbukalah” (Tirmidziy:II:96-97). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa uddû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu, hitunglah 30 hari).
Hadis kelima juga diriwayatkan oleh Muslim yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Abû Bakr Ibn Abî Syaybah, dari Abû Usâmah, dari ’Ubayd al-Lâh, dari Nâfi’, dari Ibn ’Umar bahwasanya Rasulullah SAW mengingatkan tentang Ramadhan, ia berisyarat dengan kedua tangganya lalu bersabda: “Satu bulan itu begini, begini dan begini, [dengan 10 jari sebanyak dua kali, dan pada kali yang ketiga ia bungkukkan jempolnya] berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika hilal tertutup bagimu maka hitunglah bulan lama 30 hari” (Muslim, 759).
Hadis ini menyatakan bahwa Nabi SAW menegaskan umur bulan qamariyah melalui isyarat dengan sepuluh sebanyak dua kali dan pada kali yang ketiga dengan melipatkan jempolnya. Dengan isyarat itu, Nabi SAW menjelaskan bahwa umur bulan qamariyah adalah 29 hari. Dalam riwayat ini digunakan (fa in ughmiya ’alaykum faqdurû lahû tsalâtsîna = jika hilal ditutup bagimu maka hitunglah 30 hari) untuk menggantikan anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis keenam diriwayatkan oleh Al-Tirmidziy Artinya: Diceritakan kepada kami oleh Qutaybah, diceritakan kepada kami Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jangan berpuasa sebelum masuk Ramadhan, berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika ia [hilal] tertutup oleh awan maka sempurnakanlah [bulan yang lama] 30 hari” (Tirmidziy, 98). Dalam riwayat ini digunakan (fa in hâlat dûnahû ghayâbatun fa akmilû tsalâtsîna yawman = jika ada awan yang menutupi pandangan, maka sempurnakanlah 30 hari) untuk anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy.
Hadis ketujuh diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy, juga dari Qutaybah, dari Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs yang artinya: Diberitakan kepada kami oleh Qutaybah, diceritakan kepada kami Abû al-Ahwash, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jangan berpuasa sebelum masuk Ramadhan, berpuasalah karena dengan rukyat dan berbukalah dengan rukyat juga, jika ia [hilal] tertutup oleh awan maka sempurnakanlah [bulan yang lama] 30 hari. (Nasâiy, 1930:136).
Dalam riwayat ini digunakan (fa in hâlat dûnahû ghayâbatun fa akmilû tsalâtsîna = jika ada awan yang menutupi pandangan, maka sempurnakanlah 30 hari) untuk kata-kata (fa in ghubbiya ’alaykum) versi Shahîh al-Bukhâriy. Redaksi hadis ini hampir sama dengan riwayat al-Tirmidziy dari Ibn ’Abbâs, kecuali li ru'yatihi diganti dengan li al-ru'yah tanpa dhamir “hi” dan fa akmilu tanpa diikuti oleh kata yauman di ujungnya.
Hadis kedelapan juga diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ishâq Ibn Ibrâhîm, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Ismâ’îl Ibn Ibrâhîm, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hâtim Ibn Abî Shaghîrah, dari Simâk Ibn Harb, dari ’Ikrimah, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Ibn ’Abbâs, dari Rasulullah SAW, ia bersabda: Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya pula, jika ada awan antara ia [hilal] dan kamu maka sempurnakanlah bilangan [bulan yang lama], jangan kamu mendahului bulan (Nasâiy, 1930:136). Dalam riwayat ini lafazh (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in hâla baynakum wa baynahû sahâbun fa akmilu al-’iddah = jika di antara kamu dan hilal ada awan maka sempurnakanlah umur bulan).
Hadis kesembilan masih diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy yang artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ahmad Ibn ’Utsmân Abû al-Jawzâ’, [ia adalah seorang yang kepercayaan asal Bashrah saudara Abû al-?liyah], ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Habbân Ibn Hilâl, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh Hammâd Ibn Salamah, dari ’Amr Ibn Dînâr, dari Ibn ’Abbâs, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Berpuasalah karena melihatnya [hilal] dan berbukalah karena melihatnya juga, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur [bulan Sya’ban] 30 hari (Nasâiy, 135). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) menurut Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa akmilu al-’iddata tsalâtsîna = jika jika tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur bulan menjadi 30 hari).
Hadis kesepuluh pun diriwayatkan oleh Al-Nasâ-iy Artinya: Diberitakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Ya’qûb, ia berkata: diceritakan kepada kami oleh dari Sa’îd Ibn Syabîb Abû Utsmân [seorang syaikh yang saleh di Tarsus], ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Ibn Abî Zâidah, dari Husayn Ibn al-Hârits al-Jadaliy, dari ’Abd al-Rahmân Ibn Zayd Ibn al-Khaththâb, bahwa ia pernah berpidato di depan orang banyak pada hari syak, ia berkata: Ketahuilah, bahwasanya saya pernah bergaul dengan sahabat Rasulullah SAW, pernah bertanya kepada mereka, dan mereka pun menceritakan kepadaku, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya [hilal], berbukalah karena melihatnya juga, dan beribadahlah dengan rukyat, jika [hilal itu] tertutup bagimu maka sempurnakanlah [bulan Sya’ban] 30 hari. Jika ada dua orang lelaki yang menyaksikan hilal maka berpuasa dan berbukalah”. (Nasâiy, 132). Dalam riwayat ini anak kalimat (fa in ghubbiya ’alaykum) dalam Shahîh al-Bukhâriy diganti dengan (fa in ghumma ’alaykum fa akmilû tsalâtsîna = jika hilal tertutup bagimu maka sempurnakanlah umur bulan menjadi 30 hari).
Hadis kesebelas diriwayatkan oleh Abu Dâwûd dengan redaksi yang agak berbeda dengan hadis sebelumnya. Jika hadis-hadis sebelumnya adalah hadis qawliyyah, maka hadis yang terakhir ini merupakan hadis fi’liyyah yang mengisahkan perbuatan Nabi. ’?isyah berkata (artinya): rtinya: Diceritakan kepada kami oleh Ahmad Ibn Hanbal, ia berkata: diceritakan kepada saya oleh ’Abd al-Rahmân Ibn Mahdiy, ia berkata: diceritakan kepada saya oleh Mu’âwiyah Ibn Shâlih, dari ’Abd al-Lâh Ibn Abî Qays, ia berkata: Aku dengar ’?isyah RA berkata: Biasanya Rasulullah SAW memperhatikan bulan Sya’ban dengan perhatian yang lebih dari bulan yang lain, kemudian ia berpuasa dengan melihat [hilal] Ramadhan, jika [hilal itu] tertutup baginya maka ia hitung umur [bulan Sya’ban] 30 hari, lalu ia puasa (Abû Dâwûd, II:298).
Jika diperhatikan perbedaan redaksi dalam hadis-hadis di atas, agaknya perbedaan itu tidak mempengaruhi makna dan hukum yang terdapat di dalam hadis tersebut, karena periwayatan hadis ada yang menggunakan riwâyat bi al-lafzh (persis menggunakan kalimat seperti yang diucapkan Nabi) dan ada pula dengan riwâyat bi al-ma’nâ (periwayatan dengan menggunakan makna dan maksud hadis). Dengan demikian perbedaan redaksi hadis-hadis tersebut dapat diakumulasikan menjadi satu makna, yakni “wajib memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan setelah melihat hilal, jika hilal tidak kelihatan maka umur bulan digenapkan menjadi 30 hari”.
Hadis yang kedua dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir dengan redaksi "Idza raaytum al-hilal fa shumu wa idza raaytumuhu fa afthiru, fa in ghumma 'alaykum fa shumu tsalatsina" adalah hadis riwayat Muslim dari Abû Hurayrah yang artinya: Diceritakan kepada kami oleh Yahyâ Ibn Yahyâ, diberitakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari Ibn Syihâb, dari Sa’îd Ibn al-Musayyab, dari Abû Hurayrah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihatnya [juga] maka berbukalah, tetapi apabila cuaca gelap bagimu maka puasalah 30 hari” (Muslim, 712).
Hadis dengan redaksi yang sama dengan juga diriwayatkan oleh Ibn Mâjah dari Abû Marwân al-’Utsmâniy, dari Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari al-Zuhriy, dari Sa’îd Ibn al-Musayyab, dari Abû Hurayrah (HR Ibn Mâjah, I: 530). Ibn Mâjah juga meriwayatkan hadis yang diterima dari dengan (artinya): Diceritakan kepada kami oleh Abû Marwân al-’Utsmâniy, diceritakan kepada kami oleh Ibrâhîm Ibn Sa’d, dari al-Zuhriy, dari Sâlim Ibn ’Abd al-Lâh, dari Ibn ’Umar Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila melihatnya [juga] maka berbukalah, tetapi apabila hilal tertutup bagimu maka hitunglah (HR Ibn Mâjah, I: 530).
Hadis-hadis di atas menjadi dalil rukyat hilal dalam memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, maka umur bulan juga digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal berdasarkan hasil rukyat atau istikmâl telah sesuai dengan ketentuan hukum fikih yang bersumber dari hadis-hadis Nabi SAW.
Namun demikian, melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah berbeda dengan rukyat hilal yang berlaku secara umum. Melihat bulan versi Ulama Syattariyah sering terlambat dari tanggal rukyat hilal yang ditetapkan Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama. Ulama Syattariyah melihat bulan berpedoman kepada taqwim. Taqwim artinya kalender, yang menghitung umur bulan [= al-syahr, month] berdasarkan perjalanan bulan [= al-qamar, moon]. Umur bulan qamariyah dihitung 29 dan 30 hari secara bergantian, tanpa mempedulikan posisi bulan. Sistem perhitungan ini termasuk hisab ’urfi yang tidak terpengaruh oleh hisab hakiki. Hisab ’urfi artinya hisab tradisional atau hisab berdasarkan kebiasaan. Hisab hakiki terbagi menjadi tiga kelompok besar: ijtima’i, ufuki, dan mar’i. Kelompok ijtimâ’i menetapkan umur bulan dari ijtimâ’ ke ijtimâ’ berikutnya. Kelompok ufuki menetapkan umur bulan berdasarkan peredaran bulan dari ufuk ke ufuk, sedangkan kelompok mar’î menetapkan umur bulan berdasarkan peredaran bulan dari ufuk yang bisa dilihat (mar’î) ke ufuk mar’î berikutnya. (Tuanku M.Yasir, Presentasi dalam Mudzakarah di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, Minggu 2 September 2007).
Menurut Zulkifli Zakaria, taqwim ialah sistem penghitungan bulan yang dilakukan oleh sebahagian masyarakat di Sumatera Barat, khususnya yang berdomisili di wilayah Kabupaten Padang Pariaman (Zakaria, 2003:8). Menurut Imam Maulana Abdul Manap Amin, taqwim ialah "suatu bilangan untuk mengetahui (mencari) awal tahun dan awal bulan Arab dan untuk menentukan hari 29 Sya’ban buat mengetahui awal Ramadhan, yaitu di malam 30 bulan Sya’ban dengan penglihatan mata" (Maulana, 1993:128-129).
Siklus perhitungan bulan dan tahun qamariyah menurut taqwim, terjadi selama delapan tahun dan akan kembali ke perhitungan semula pada tahun kesembilan. Perubahan ini terjadi karena umur bulan qamariyah adalah 29 hari 12 jam 44 menit 36 detik. Dalam hisab ’urfi umur bulan qamariyah ditetapkan sekali 29 hari dan sekali 30 hari, maka setiap bulan terdapat kelebihan sebanyak 44 menit 36 detik = 2676 detik. Dalam satu tahun terdapat kelebihan sebanyak 12 x 2676 detik = 32112 detik = 535 menit 2 detik atau delapan jam, 55 menit, dua detik. Oleh karena itu, umur tahun qamariyah adalah 354 hari dan pada tahun ketiga dijadikan 355 hari (tahun kabisat) sebagai konsekwensi dari kelebihan 44 menit dalam setiap bulan. Kelebihan delapan jam setiap tahun dijadikan tahun kabisat pada tahun ketiga, ternyata masih ada sisa setiap tiga tahun = satu jam 55 menit 6 detik. Sisa tersebut setiap 42 tahun akan berjumlah = 88284 detik = 24 jam 30 menit 24 detik atau satu hari lebih 30 menit 24 detik (Yasir, Minggu 2 September 2007).
Perhitungan taqwim memiliki rumus-rumus tertentu untuk tahun dan bulan qamariyah. Rumus itu dibuat berdasarkan huruf Arab Abjadiyah yang terdiri dari delapan huruf Arab Abjadiyah: Alif, Bâ’, Jim, Dal I, Hâ’, Wâw, Zây, dan Dal II. Huruf-huruf tersebut digunakan sebagai rumus awal tahun qamariyah yang dilambangkan dengan titik. Huruf Alif menunjukkan titik satu, huruf Bâ’ menunjukkan titik dua, huruf Jim menunjukkan titik tiga, huruf Dal menunjukkan titik empat, huruf Hâ’ menunjukkan lima, huruf Wâw menunjukkan enam, dan huruf Zây menunjukkan titik tujuh.
Huruf-huruf itu juga digunakan sebagai rumus awal bulan qamariyah. Huruf Alif untuk bulan Jumadil Akhir dan Zulqa’dah, huruf Bâ’ untuk bulan Shafar dan Rajab, Jim untuk bulan Rabi’ul Awal dan Zulhijjah, huruf Dâl untuk bulan Sya’ban, huruf Hâ’ untuk bulan Rabi’ul Akhir dan Ramadhan, huruf Wâw untuk bulan Jumadil Awal, dan huruf Zây untuk bulan Muharam dan Syawal.
Untuk menentukan awal bulan, huruf tahun dijumlahkan dengan huruf bulan. Hasilnya digunakan untuk menghitung dari hari Kamis. Sebagai contoh: Jika Tahun Gajah adalah Tahun Hâ’, titiknya lima, bulan Rabi’ul Awal adalah Jim, titiknya tiga, jumlahnya delapan. Dihitung delapan hari dari Kamis, maka hari ke-12 jatuh pada hari Senin. Oleh karena itu tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun Hâ’ jatuh pada hari Senin, bertepatan dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ini membuktikan bahwa perhitungan taqwim itu benar ((Yasir, Minggu 2 September 2007).
Urutan tahun qamariyah menurut taqwim adalah Alif, Hâ’, Jîm, Zây, Dâl I, Bâ’, Wâw, dan Dâl II. Jika diketahui Tahun 1424 Hijriyah adalah tahun Alif, maka Tahun 1425 = Hâ’, Tahun 1426 = Jîm, Tahun 1427 = Zây, Tahun 1428 = Dal I, Tahun 1429 = Bâ’, Tahun 1430 = Wâw, dan Tahun 1431 = Dâl II. Selanjutnya Tahun 1432 kembali lagi ke huruf Alif. Oleh karena itu, di kalangan ulama Syattariyah, rumusan tahun qamariyah ini dihafal sebagai A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da yang merujuk kepada huruf-huruf tahun tersebut (Aliduan Ali Umar, 3 Januari 2008). Untuk memudahkan, titik huruf tahun dan bulan tersebut dapat dikonversi menjadi angka-angka seperti dalam tabel berikut
TABEL I: SISTEM PERHITUNGAN TAQWIM (Lihat file Tabel I JPEG).
Angka-angka dalam tabel di atas adalah hasil penjumlahan titik tahun dan titik bulan. Hasil penjumlahan itu digunakan untuk menghitung hari yang dimulai dari hari Kamis. Misalnya: titik Tahun Alif satu, titik bulan Sya’ban empat, jumlahnya lima. Setelah itu dihitung lima hari dari Kamis, hari kelima jatuh pada hari Senin, itulah awal bulan Sya’ban Tahun Alif. Karena permulaan hitungannya dimulai dari hari Kamis, maka sistem ini disebut Taqwim Khamsiyah. Menurut Tuanku Kuniang Zubir, sistem perhitungan Khamsiyah telah dipilih, disepakati, dan ditetapkan oleh ulama Syattariyah terdahulu (Zubir, tt: 7-10). (Menurut hemat penulis, penggunaan istilah "Khamsiyah" perlu dikoreksi. Seharusnya istilah yang digunakan adalah Khamisiyah, mengingat sistem ini dinisbatkan dengan “Kamis” [Arab = al-Khamîs, al-Khamisiyyah (yang dibubuhi Ya Nisbah) dan bukan Khamsiyah yang dinisbatkan dengan Khams yang menunjukkan angka lima dan bukan hari Kamis) Untuk memudahkan, angka-angka dalam tabel I di atas bisa dikonversi menjadi nama hari awal bulan qamariyah yang dimulai dari tahun 1424 Hijriyah (Alif) sampai 1431 Hijriyah (Dâl II).
TABEL II: DAFTAR AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAQWIM KHAMSIYAH (Lihat file: Tabel II JPEG)
Di samping taqwim Khamsiyah, muncul pula sekelompok ulama Syattariyah yang perhitungan taqwimnya dimulai dari hari Rabu. Karena perhitungannya dimulai dari hari Rabu, disebut taqwim “Arba’iyah” (Haji Abu Bakar Tuanku Mudo, ulama Syattariyah di Kecamatan Sungai Garingging, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 24 Maret 2007 [Menurut penulis, penggunaan istilah Arba’iyah agaknya juga perlu dikoreksi. Kalau yang dimaksudkan dengan istilah ini sebagai sesuatu yang dinisbatkan kepada hari Rabu (al-Arbi'a'), maka istilah yang lebih tepat adalah Al-Arbi’âiyyah (al-Arbi'a'iyyah) dan bukan Arba’iyah. Tetapi bagi masyarakat umum ada dua istilah yang banyak digunakan, ada yang memakai istilah Arba’iyah dan ada pula yang menggunakan istilah Ruba’iyah. Dalam penulisan tesis ini digunakan istilah Arba’iyah]. Hal ini menimbulkan variasi baru dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal. Penetapan tanggal 01 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal kelompok ini adakalanya bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan adakalanya bersamaan dengan kelompok Khamsiyah. Kelompok Arba’iyah melihat bulan satu hari lebih dahulu dari kelompok Khamsiyah.
Rumus tahun dan bulan qamariyah dalam sistem perhitungan taqwim Arba’iyah hampir tidak ada bedanya dengan taqwim Khamsiyah, kecuali pada permulaan menghitung hari berdasarkan rumus yang telah ada. Perhitungan awal bulan menurut Taqwim Khamsiyah dimulai dari hari Kamis, sedangkan perhitungan menurut Taqwim Arba’iyah dimulai dari hari Rabu. Selain dari perubahan dari hari Kamis ke hari Rabu, metode perhitungan Arba'iyah sama persis dengan metode perhitungan Khamsiyah. Sebagai contoh, Tahun 1424 H adalah Tahun Alif menurut Taqwim Arba’iyah dan Taqwim Khamsiyah. Huruf bulan Sya’ban adalah Dâl yang menunjukkan titik atau angka empat, Tahun Alif menunjukkan angka satu. Huruf tahun dan huruf bulan dijumlahkan, hasilnya lima. Angka lima digunakan untuk menghitung lima hari dari hari Rabu, hari kelima jatuh pada hari Minggu. Dengan demikian tanggal 1 dan 29 Sya’ban Tahun 1424 H menurut taqwim Arba’iyah jatuh pada hari Minggu, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal tersebut jatuh pada hari Senin.
TABEL III : DAFTAR AWAL BULAN QAMARIYAH MENURUT TAQWIM ARBA’IYAH (Lihat file : Tabel III JPEG)
Kedua macam perhitungan taqwim di atas konon diajarkan dan dikembangkan oleh Syekh Abdur Rauf Singkel, guru Syekh Burhanuddin (Zakaria, 2003:8). Menurut Tuanku Kuniang Zubir, perhitungan taqwim didasarkan kepada hadis Nabi SAW yang artinya: Telah berkata Rasulullah SAW: “Aku lihat di malam Israk akan sejumlah kalimat di tiang Arasy, sebagai berikut: “Allahu Hadiy” (satu kali), “Hudallah” (lima kali), “Jamalul Fi’li” (tiga kali), “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Dinullah” (empat kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Waylun liman ’ashâ”, dan “Dinullah” (empat kali). “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Jamalul Fi’li” (tiga kali), “Hudallah” (lima kali), “Waylun liman ’ashâ”, “Allahu Hadiy” (satu kali), “Badî’ al-samâwâti wa al-ardh” (dua kali), “Dinullah” (empat kali), “Hudallah” (lima kali), “Zara’a al-Lâhu zar’an bilâ badzarin” (tujuh kali), “Allahu Hadiy” (satu kali), dan“Jamalul Fi’li” (tiga kali). Berkata Rasulullah SAW: “Ambil olehmu awal kalimat yang delapan pertama menjadi huruf tahun dan awal kalimat yang sebanyak dua belas kedua menjadi huruf bulan, maka himpunlah huruf tahun dengan huruf bulan, artinya jumlahkanlah, maka mulailah membilang dari hari Kamis, dan di hari mana sampai bilangan, maka hari itu adalah awal bulan itu. Dan Rasulullah berkata: Takwim adalah jalanku, selain puasa Ramadhan. Dikutip dari: Kitab Insanul ’Uyun, Juz III, Karangan Syekh Nuruddin dan telah dipilih oleh para Syekh kita dan ditetapkan, mula-mula hitungan itu, adalah hari Kamis. (Zubir, tt:7-10).
Berdasarkan hadis di atas, ulama Syattariyah meyakini bahwa dasar perhitungan taqwim adalah penglihatan Nabi SAW ketika mi’raj. Nabi SAW melihat 20 kalimat yang tertulis di tiang ’arasy itu. Nabi menyuruh mengambil huruf awal kalimat-kalimat itu menjadi rumus perhitungan tahun dan bulan qamariyah. Kalimat-kalimat itu dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama delapan kalimat dan kelompok kedua 12 kalimat. Huruf awal dari delapan kalimat dalam kelompok pertama adalah rumus untuk mengetahui awal tahun, sedangkan huruf awal dari 12 kalimat berikutnya adalah rumus untuk mengetahui awal bulan.
Huruf awal dari “Allâhu Hâdi” adalah Alif, huruf pertama dalam susunan Abjadiyah Arab menunjukkan angka satu yang dilambangkan dengan satu titik. “Hudallâh” diulangi lima kali, huruf awalnya Hâ’ menunjukkan angka lima yang dilambangkan dengan lima titik. “Jamal al-Fi’li” diulangi tiga kali, huruf awalnya Jîm menunjukkan angka tiga yang dilambangkan dengan tiga titik. “Zara’a al-Lâhu Zar’an bilâ badzarin” diulangi tujuh kali, huruf awalnya Zây menunjukkan angka tujuh yang dilambangkan dengan tujuh titik. “Dîn al-Lâh” diulangi empat kali, huruf awalnya Dâl menunjukkan angka empat yang dilambangkan dengan empat titik. “Badî’ al-samâwât wa al-ardh” diulangi dua kali, huruf awalnya Bâ’ menunjukkan angka dua yang dilmbangkan dengan dua titik. “Wayl liman ’ashâ” diulangi lima kali, huruf awalnya Wâw menunjukkan angka lima yang dilambangkan dengan lima. Huruf-huruf dan titiknya itu digunakan sebagai rumus untuk menentukan awal Tahun Qamariyah. Kalimat “Dîn al-Lâh” muncul dua kali, karena itu Tahun Dâl juga berlangsung dua kali. Urutan tahun qamariyah harus sesuai dengan urutan yang terdapat dalam hadis taqwim, yakni Alif, Hâ’, Jîm, Zây, Dâl Awwal, Bâ’, Wâw, dan Dâl Tsânî (A-Ha-Ja-Za-Da-Ba-Wa-Da).
Huruf-huruf itu juga menjadi rumus penentuan awal bulan qamariyah sesuai dengan urutan 12 kalimat pada bagian kedua di dalam hadis taqwim, yaitu Zây, Bâ’, Jîm, Hâ’, Wâw, Alif, Bâ’, Dâl, Hâ’, Zây, Alif, dan Jîm. Dengan demikian urutan huruf awal bulan qamariyah yang terdapat dalam tabel I, II, dan III telah sesuai dengan hadis yang menjadi dasar taqwim. Selain hadis taqwim, kutipan Tuanku Kuniang Zubir juga memuat ketentuan memulai perhitungan awal bulan dari hari Kamis atau Rabu. Perhitungan yang dimulai dari hari Kamis sudah menjadi pilihan dan ketetapan dari ulama Syattariyah terdahulu. Dan yang paling penting dalam kutipan Tuanku Kuniang Zubir adalah hadis yang menegaskan bahwa taqwim tidak boleh digunakan untuk penentuan awal puasa Ramadhan.
Tuanku Bandaro dari Sicincin, juga menegaskan bahwa taqwim merupakan ajaran yang diterima dari Nabi Muhammad SAW. Ajaran tersebut diwariskan secara turun temurun kepada guru-guru sampai kepada Syekh Abdur Rauf dan Syekh Burhanuddin menurut silsilah Syattariyah (Agusta, 21 Februari 2003.
Imam Maulana Abdul Manap Al Amin dari Koto Tangah juga mengutip hadis taqwim: Al-Taqwim thariqi ay fi hisab al-hilal li jami' al-syuhur ghairi shawm Ramadhana (Ramahu Muslim). Artinya: Taqwim itu adalah pakaian aku, artinya untuk menghisab awal bulan bagi sekalian bulan, tidak puasa Ramadhan HR Muslim (Maulana, 1993: 134).
Dengan demikian tradisi “melihat bulan” di kalangan ulama Syattariyah secara umum dapat dikatakan berasal dari ketentuan rukyat hilal menurut hukum fikih yang didukung oleh hadis shahih yang cukup banyak. Tetapi dalam perkembangannya, tradisi “melihat bulan” tidak lagi identik dengan rukyat hilal. Ulama Syattariyah menentukan rukyat hilal berdasarkan taqwim, jika tidak sesuai dengan ketentuan taqwim maka hasil rukyat hilal tidak diterima. Pengamatan yang dilakukan selama lima tahun (dari tahun 1424 sampai 1428 H) menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah dalam menentukan awal Ramdhan dan Syawal adalah taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal. Sehubungan dengan hadis “taqwim” yang dikutip oleh Tuanku Kuniang Zubir, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi. Pertama dari aspek matan, hadis itu dimulai dengan "Qala Rasulullah SAW: Raaytu fi laylatin usriya bi fi qawa'id al-'arsy...." yang kemudian dilanjutkan lagi dengan: "Qala Rasulullah SAW: Fattakhidzu awwal al-kalimat al-tsaminiyyat al-awwaliyyat harf al-sanah ....".
Yang perlu dipertanyakan di sini adalah apakah kutipan di atas satu buah hadis atau dua buah hadis yang berbeda referensinya satu sama lain. Kalau kedua kutipan itu satu kesatuan dalam satu buah hadis, berarti kata-kata qâla Rasûl al-Lâhi Shalla Al-Lâhu 'alayhi wa sallam yang kedua merupakan pemborosan. Di bagian akhir hadis itu ada pula kata-kata dan struktur kalimat yang perlu dipertanyakan. Pemakaian kata ijtami'û dalam bentuk kalimat perintah "fajtami'u harf al-sanati bi harf al-qamar" tidak cocok dengan kata-kata yang sesudahnya. Kalimat itu lebih pas diterjemahkan dengan “Maka berkumpullah kamu sebagai huruf tahun dan huruf bulan”. Anak kalimat "Fabda'u bi al-khams aw min al-arba'..." tidak pas diterjemahkan “maka mulailah menghitung dari hari Kamis atau dari Rabu”.
Selanjutnya dari segi sanad, kutipan hadis Tuanku Kuniang Zubir itu tidak dilengkapi dengan sanad hadis, kecuali di akhir kutipan dicantumkan "Rawahu al-Bukhariy wa Muslim wa al-Tirmidziy wa ghayruhum"). Pencantuman kata-kata tersebut tanpa merujuk kepada kitab aslinya bisa dinilai sebagai pembohongan publik, seolah-olah hadis itu memang diriwayatkan oleh al-Bukhâriy, Muslim, al-Tirmidziy, dan ahli hadis lainnya. Karena setelah ditakhrij, hadis yang dikutip Tuanku Kuniang Zubir itu tidak ditemukan sama sekali.
Begitu pula hadis al-Taqwîm tharîqî illâ fi al-Shawm yang dikutip oleh Imam Maulana yang katanya diriwayatkan oleh Muslim, sama sekali tidak ditemukan dalam Shahîh Muslim. Cara pengutipannya pun sama dengan yang dilakukan Tuanku Kuniang Zubir, tanpa sanad dan tidak menyebutkan kitab referensinya.
Dengan demikian harus dibedakan antara rukyat hilal atau melihat bulan dengan hisab taqwim. Rukyat hilal adalah ketentuan hukum fikih untuk menentukan awal Ramadhan dan Syawal dalam kaitannya dengan ibadah puasa. Ketentuan hukum fikih tersebut memang didukung oleh banyak hadis yang sudah jelas kualitas dan validitasnya. Berbeda dengan taqwim yang konon didasarkan kepada hadis yang belum jelas sumbernya dan tidak satu pun kitab fikih yang membicarakannya. Tradisi melihat bulan adalah hasil pencangkokan antara rukyat hilal dan hisab taqwim, yang tentu hasilnya akan berbeda dari rukyat hilal pada umumnya.
B. Perkembangan Tradisi Melihat Bulan
Tradisi “melihat bulan” dalam perkembangannya tidak lagi identik dengan rukyat hilal. Hal ini kelihatan dari perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal antara ulama Syattariyah dan Pemerintah. Di samping itu, antar sesama ulama Syattariyah juga terjadi perbedaan. Dalam penentuan tanggal 10 Zulhijjah juga terjadi perbedaan. Data dikumpulkan dari hasil observasi yang penulis lakukan setiap kegiatan melihat bulan dilaksanakan oleh ulama Syattariyah di Kamumuan dan di Ulakan. Observasi dilakukan selama lima tahun, dari tahun 1424 sampai dengan 1428 Hijriyah (2003-2007 Masehi).
1. Tahun 1424 Hijriyah
Tanggal 01 Ramadhan 1424 menurut penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah jatuh pada hari Senin 27 Oktober 2003. Kelompok Khamsiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1424 jatuh pada hari Selasa 28 Oktober 2003. Sekalipun metode penetapan yang digunakan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah berbeda, namun hasil penetapannya bersamaan. Badan Hisab dan Rukyat melakukan rukyat hilal pada tanggal Minggu 26 Oktober 2003 dan hilal terlihat. Setelah melalui sidang itsbat yang kemudian dikukuhkan dengan keputusan Menteri Agama, hari Senin 27 Oktober 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1424 (Dikutip dari hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1424, Minggu 26 Oktober 2003, jam 20.00 WIB).
Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu kelompok ini melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 26 Oktober 2002 dan hilal kelihatan. Oleh karena itu, tanggal 01 Ramadhan 1424 jatuh pada hari Senin 27 Oktober 2003 (Observasi di Kamumuan, Minggu 26 Oktober 2003, jam 18.00-19.00 WIB). Sedangkan menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Senin. Oleh karena itu kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 27 Oktober 2003 di Ulakan, dan hilal kelihatan (Observasi di Ulakan, Senin 27 Oktober 2003, jam 18.00-19.00 WIB). Tanggal 01 Ramadhan menurut kelompok ini jatuh pada hari Selasa 28 Oktober 2003.
Dengan demikian, perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan 1424 Hijriyah adalah perbedaan penentuan tanggal 29 Sya’ban. Taqwim Khamsiyah terlambat satu hari dari kalender Pemerintah, Muhammadiyah, dan Arba’iyah. Di samping itu hasil rukyat Pemerintah dan kelompok Arba’iyah tidak diikuti oleh kelompok Khamsiyah.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1424 jatuh pada hari Selasa 25 November 2003. Sedangkan ulama Syattariyah, baik kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah, menetapkan hari Rabu 26 November 2003 sebagai tanggal 01 Syawal 1424. Menurut kalender Muhammadiyah, umur Ramadhan 1424 adalah 29 hari, tanggal 29 Ramadhan jatuh pada hari Senin 24 November 2003. Hari Selasa 25 November 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1424. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan oleh Badan Hisab dan Rukyat pada hari Senin 24 November 2003, hilal kelihatan (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1424, Senin 24 Nopember 2003, jam 20.00 WIB). Oleh karena itu Pemerintah juga menetapkan hari Selasa 25 November 2003 sebagai tanggal 01 Syawal 1424, bersamaan dengan penetapan Muhammadiyah.
Kelompok Arba’iyah juga melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 24 November 2003 di Kamumuan, tetapi hilal tidak kelihatan (Observasi di Kamumuan, Senin 24 November 2003, jam 18.00-19.00 WIB), maka kelompok ini melakukan istikmâl dengan menggenapkan umur Ramadhan menjadi 30 hari. Tanggal 01 Syawal 1424 jatuh pada hari Rabu 26 November 2003. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan oleh kelompok Khamsiyah pada hari Selasa 25 November 2003, hilal kelihatan. Hari Rabu 26 November 2003 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1424, bersamaan dengan penetapan yang dilakukan kelompok Arba’iyah.
Perbedaan dalam penetapan tanggal 01 Syawal 1424 di atas disebabkan oleh dua faktor: (1) perbedaan hasil rukyat, dan (2) perbedaan tanggal pelaksanaan rukyat. Walaupun waktu pelaksanaan rukyat kelompok Arba’iyah bersamaan dengan Badan Hisab dan Rukyat, namun hasilnya berbeda. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal berdasarkan hasil rukyat, sedangkan kelompok Arba’iyah menempuh istikmâl. Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, dan kelompok Arba’iyah, hari Senin 24 November 2003 adalah tanggal 29 Ramadhan, sedangkan menurut kelompok Khamsiyah tanggal itu jatuh pada hari Selasa 24 November 2003. Akibatnya tanggal pelaksanaan rukyat berbeda. Hasil rukyat Pemerintah pun tidak diterima oleh kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah adalah perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 10 Zulhijjah 1424 pada hari Minggu 01 Februari 2004, sedangkan ulama Syattariyah, baik kelompok Arba’iyah maupun kelompok Khamsiyah menetapkannya pada hari Senin 02 Februari 2004. Penetapan kelompok Arba’iyah sesuai dengan taqwim, tanggal 01 Zulhijjah tahun 1424 (Tahun Alif) jatuh pada hari Sabtu. Sedangkan untuk kelompok Khamsiyah terjadi penyimpangan, seharusnya Idul Adha jatuh pada hari Selasa 3 Februari 2004, karena menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Zulhijjah 1424 jatuh pada hari Minggu. Di sini kelihatan bahwa kelompok Khamsiyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
2. Tahun 1425 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1425 jatuh pada hari Jumat 15 Oktober 2004. Kelompok Arba’iyah menetapkan hari Sabtu 16 Oktober 2004 sebagai tanggal 01 Ramadhan. Sedangkan kelompok Khamsiyah berbeda pendapat, ada yang memulai ibadah puasa pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula hari Minggu 17 Oktober 2004.
Menurut kalender Muhammadiyah, umur Sya’ban 1425 H adalah 29 hari, karena itu hari Jumat 15 Oktober 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 H. Dalam rukyat hilal yang dilaksanakan Pemerintah hari Kamis 14 Oktober 2004, hilal kelihatan. Hari Jumat 15 Oktober 2004 ditetapkan melalui sidang itsbat sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama yang disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1425, Kamis 14 Oktober 2004, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah juga melaksanakan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Kamis 14 Oktober 2004. Kelompok ini melaksanakan rukyat pada hari Kamis karena menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 01 dan 29 Sya’ban jatuh pada hari Kamis. Dalam rukyat kali ini hilal tidak kelihatan, maka kelompok Arba’iyah melakukan istikmâl dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hari Sabtu 16 Oktober 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1425 (Observasi di Kamumuan, Kamis 14 Oktober 2004, jam 18.00-19.00 WIB).
Sedangkan menurut kelompok Khamsiyah, tanggal 01 Sya’ban Tahun Hâ’ jatuh pada hari Jumat, maka tanggal 29 Sya’ban 1425 H pun jatuh pada hari Jumat. Kelompok ini melaksanakan rukyat hilal pada hari Jumat 15 Oktober 2004 (Observasi di Ulakan, Jumat 15 Oktober 2004, jam 18.00-19.00 WIB. Menurut informasi dari Amril Tuanku Kuniang, jam 23.00 WIB ada telepon dari Koto Tuo IV Koto Agam yang menyatakan hilal kelihatan di sana [Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Sintuk Toboh Gadang, di Islamic Center Kampung Baru Pariaman, wawancara langsung, 15 Oktober 2004]). Hilal tidak kelihatan dalam rukyat di Ulakan, maka timbul perbedaan di kalangan kelompok Khamsiyah dalam menyikapinya. Ada yang memulai puasa pada hari Sabtu 16 Oktober 2004 dan ada pula yang memulainya pada hari Minggu 17 Oktober 2004 (Menurut Amiruddin Tuanku Bagindo, pengikut paham Syattariyah di Ulakan terbagi kepada dua kelompok, ada yang berpegang kepada hukum fikih, dan ada pula yang hanya mementingkan taqwim. Jika kelompok pertama tidak melihat hilal di Ulakan, tetapi ada informasi bahwa hilal kelihatan di tempat lain, maka informasi itu diterima. Sedangkan bagi kelompok kedua, karena bertentangan dengan Taqwim, maka informasi itu ditolak. [Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007]).
Dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan 1425 H juga nampak pula bahwa yang menjadi pegangan bagi ulama Syattariyah adalah perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal. Sekalipun hilal telah kelihatan dalam rukyat yang dilakukan secara nasional pada hari Kamis 14 Oktober 2004, namun ulama Syattariyah (baik Arba’iyah maupun Khamsiyah) tidak menerimanya.
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1425 H jatuh pada hari yang bersamaan, yaitu hari Minggu 14 November 2004. Sedangkan kelompok Khamsiyah menetapkan hari Senin 15 November 2004 sebagai tanggal 01 Syawal 1425 H. Menurut kalender Muhammadiyah umur bulan Ramadhan 1425 H 30 hari. Oleh sebab itu hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425. Badan Hisab dan Rukyat melaksanakan rukyat hilal pada hari Jumat 12 November 2004 (29 Ramadhan 1425 H). Karena hilal tidak kelihatan, maka ditempuh istikmâl dan hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425 H, bersamaan dengan Muhammadiyah (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1425 Hijriyah, Jumat 12 November 2004, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Sabtu 13 November 2004. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka hari Minggu 14 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425, bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah (Observasi di Kamumuan, Sabtu 13 November 2004, jam 18.00-19.00 WIB). Kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 14 November 2004, hilal kelihatan (Observasi di Ulakan, Minggu 14 November 2004, jam 18.00-19.00 WIB). Hari Senin 15 November 2004 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1425, terlambat satu hari dengan penetapan Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah.
Hasil rukyat kelompok Arba’iyah yang bersamaan dengan penetapan Pemerintah di atas bukan berarti kelompok ini mengikuti hasil penetapan Pemerintah, tetapi kesamaan itu terjadi secara kebetulan. Walaupun dalam rukyat kelompok Arba’iyah hilal kelihatan, namun hal itu tidak diterima oleh kelompok Khamsiyah.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 10 Zulhijjah 1425 H jatuh pada hari Kamis 21 Januari 2005. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan Jumat 22 Januari 2005 sebagai tanggal 10 Zulhijjah 1425 H. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 01 Zulhijjah Tahun Hâ’ jatuh pada hari Rabu, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Kamis. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah jatuh pada hari Jumat 22 Januari 2005 (taqwim Arba’iyah) dan hari Sabtu 23 Januari 2005 (taqwim Khamsiyah). Tetapi kenyataannya kelompok Khamsiyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Arba’iyah. Ini menunjukkan bahwa kelompok Khamsiyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
3. Tahun 1426 Hijriyah
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan hari Rabu 5 Oktober 2005 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426. Sebahagian kelompok Khamsiyah menetapkan hari Kamis 6 Oktober 2005 sebagai tanggal 1 Ramadhan, sedangkan yang lainnya menetapkan hari Jumat 7 Oktober 2005 tanggal 1 Ramadhan.
Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama melaksanakan rukyat hilal pada hari Senin 3 Oktober 2005. Hilal tidak kelihatan, maka hari Selasa 4 Oktober 2005 ditetapkan sebagai tanggal 30 Sya’ban 1426 dengan istikmâl. Tanggal 01 Ramadhan ditetapkan jatuh pada hari Rabu 5 Oktober 2005 (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1426 Hijriyah, Senin 3 Nopember 2005, jam 20.00 WIB). Muhammadiyah dengan perhitungan ilmu hisab menetapkan umur Sya’ban 30 hari, dan hari Rabu 5 Oktober 2005 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426.
Kelompok Arba’iyah melakukan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Selasa 4 Oktober 2005, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban Tahun Jîm jatuh pada Selasa. Hilal tidak kelihatan, tetapi di Balai Baiak, IV Koto Aur Malintang hilal kelihatan (Observasi di Kamumuan, Selasa 4 Oktober 2005, Jam 18.00-19.00 WIB). Berdasarkan informasi ini, maka hari Rabu 5 Oktober 2005 dinyatakan sebagai tanggal 01 Ramadhan 1426 (Zulfahmi Tuanku Bandaro, ulama Syattariyah asal Tanjung Alai, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 15 Oktober 2005).
Kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 5 Oktober 2005 di Ulakan. Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Sya’ban Tahun Jîm jatuh pada Rabu. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal Ramadhan pada hari Rabu 5 Oktober 2005. Hilal tidak kelihatan, maka ada yang menetapkan tanggal 01 Ramadhan jatuh pada hari Kamis 6 Oktober 2005 dan ada pula yang menempuh istikmâl (Observasi di Ulakan, Rabu 5 Oktober 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Bagi kelompok Khamsiyah, tanggal 01 Ramadhan 1426 H ditetapkan jatuh pada hari Jumat 7 Oktober 2005 (Amiruddin Tuanku Bagindo, ulama Syattariyah dan mantan Qadhi Nagari Ulakan, di Pondok Pesantren Syekh Burhanuddin Al-Muhajirin Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman, wawancara langsung, 23 Maret 2007). Perbedaan penanggalan bulan Sya’ban mengakibatkan penetapan tanggal 01 Ramadhan kelompok Khamsiyah terlambat satu hari dari penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah. Sedangkan penanggalan bulan Sya“ban kelompok Arba’iyah sering bersamaan dengan penetapan Pemerintah, namun dalam penetapan tanggal 01 Ramadhan bisa berbeda karena perbedaan hasil rukyat hilal.
Dalam menetapkan tanggal 01 Syawal 1426 H, Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 2 November 2005 dan hilal kelihatan. Oleh karena itu Menteri Agama menetapkan hari Kamis 3 November 2005 sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H (Hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1426 Hijriyah, Rabu 2 November 2005, jam 20.00 WIB). Penetapan Pemerintah tentang tanggal 01 Syawal 1426 H jatuh pada hari yang bersamaan dengan tanggal 01 Syawal 1426 H menurut kalender Muhamamdiyah.
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal juga pada hari Rabu 2 November 2005, tetapi hilal tidak kelihatan, maka kelompok ini melaksanakan istikmâl. Hari Jumat 4 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 (Observasi di Kamumuan, Rabu 2 November 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Kelompok Khamsiyah, melakukan rukyat hilal pada hari Kamis 3 November 2005 dan hilal kelihatan. Maka hari berikutnya, Jumat 4 November 2005 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1426 H, bersamaan dengan tanggal 01 Syawal yang ditetapkan kelompok Arba’iyah (Observasi di Ulakan, Kamis 3 November 2005, jam 18.00-19.00 WIB). Dengan demikian, penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah terlambat satu hari dari Pemerintah dan Muhammadiyah.
Faktor yang menyebabkan perbedaan ada dua: (1) Perbedaan dalam penentuan tanggal 29 Sya’ban, dan (2) Perbedaan hasil rukyat. Faktor pertama mengakibatkan penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Arba’iyah terlambat satu hari dari Pemerintah. Faktor kedua mengakibatkan penetapan tanggal 01 Syawal kelompok Khamsiyah bersamaan dengan kelompok Arba’iyah. Di sini juga kelihatan bahwa hasil rukyat Pemerintah tidak diterima oleh kedua kelompok ulama Syattariyah. Ini terjadi karena ulama Syattariyah berpedoman kepada taqwim, bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1426 H jatuh pada hari Selasa 10 Januari 2006. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah merayakannya pada hari Kamis 12 Januari 2006. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 1 Zulhijjah jatuh pada hari Senin, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah hari Selasa. Konsekwensinya ialah tanggal 10 Zulhijjah itu jatuh pada hari hari Rabu 11 Januari 2006 (Arba’iyah) dan Kamis 12 Januari 2006 (Khamsiyah). Tetapi kenyataannya, kelompok Arba’iyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah tidak konsisten dengan taqwimnya (Tuanku M. Yasir, ulama Syattariyah asal Malalo, di Pondok Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan Pakandangan, wawancara langsung, 2 September 2007).
4. Tahun 1427 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan tanggal 01 Ramadhan 1427 pada hari Minggu 24 September 2006. Kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan hari Senin 25 September 2006 sebagai tanggal 1 Ramadhan. Menurut kalender Muhammadiyah, umur Sya’ban 1427 adalah 30 hari, karena itu hari Minggu 24 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan. Penetapan Pemerintah berdasarkan istikmâl, karena hilal tidak kelihatan pada hari Jumat 22 September 2006 (Dikutip dari hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan 1427 Hijriyah, Jumat 22 September 2006, jam 20.00 WIB).
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal di Kamumuan pada hari Sabtu 23 September 2006, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban jatuh pada hari Sabtu. Hilal tidak kelihatan, maka kelopok ini melaksanakan istikmâl. Hari Senin 25 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan (Observasi di Kamumuan, Sabtu 23 September 2006, jam 18.00-19.00 WIB),terlambat satu hari dari penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah.
Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 dan 29 Sya’ban jatuh pada Minggu. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Minggu 24 September 2006 di Ulakan. Hilal kelihatan, maka hari Senin 25 September 2006 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan 1427 H (Observasi di Ulakan, Minggu 24 September 2006, Jam 18.00-19.00 WIB). Penetapan kelompok Khamsiyah bersamaan dengan penetapan kelompok Arba’iyah. Ini membuktikan bahwa ulama Syattariyah (kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah) berpegang kepada perhitungan taqwim, dan bukan hasil rukyat hilal.
Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal 1427 berdasarkan istikmâl, karena dalam rukyat hilal yang dilaksanakan secara nasional oleh Badan Hisab dan Rukyat di seluruh Indonesia pada hari Minggu 22 Oktober 2006 hilal tidak kelihatan. Oleh karena itu, Menteri Agama menetapkan hari Senin 23 Oktober 2006 sebagai tanggal 30 Ramadhan dan tanggal 01 Syawal 1427 H ditetapkan jatuh pada hari Selasa 24 Oktober 2006 (hasil sidang itsbat yang ditetapkan Menteri Agama dan disiarkan melalui beberapa stasiun televisi tentang penetapan tanggal 1 Syawal 1427 Hijriyah, Minggu 22 Oktober 2006, jam 20.00 WIB). Menurut kalender Muhammadiyah umur Ramadhan 1427 H 29 hari, karena itu Muhammadiyah menetapkan hari Senin 23 Oktober 2006 sebagai tanggal 01 Syawal.
Ulama Syattariyah (baik Khamsiyah maupun Arba’iyah) melakukan rukyat hilal pada hari Senin 23 Oktober 2006, dan hilal kelihatan (Oberservasi di Kamumuan, Senin 23 Oktober 2006, jam 18,00-19.00 WIB). Hari Selasa 24 Oktober 2006 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1427 H (Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Sintuk Toboh Gadang, di Islamic Center Kampung Baru Pariaman, wawancara langsung, 10 Januari 2007). Penetapan tanggal 01 Syawal 1427 H kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah bersamaan dengan penetapan Pemerintah dan terlambat satu hari dari Muhammadiyah. Menurut Muhammadiyah, tanggal 01 Syawal 1427 H jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006. (Sebagaimana halnya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dan Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan Idul Fitri 1427 Hijriyah pada hari Senin 23 Oktober 2006 di Lapangan Merdeka Pariaman, bersamaan dengan tanggal 01 Syawal yang ditetapkan PP Muhammadiyah, sehari lebih dahulu dari Idul Fitri yang ditetapkan Menteri Agama. Peristiwa ini penting untuk dicatat karena agak berbeda dari kebiasaan yang telah berlangsung selama ini, yakni baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota selalu berhari raya sesuai dengan penetapan Menteri Agama).
Persamaan antara penetapan Pemerintah dan kedua kelompok ulama Syattariyah tersebut adalah satu kebetulan yang tidak ada hubungan satu sama lain, karena metode yang ditempuh tidak sama. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal berdasarkan istikmâl, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkannya berdasarkan hasil rukyatnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa ulama Syattariyah mempedomani perhitungan taqwimnya sendiri, dan bukan hasil rukyat yang berlaku secara nasional.
Pemerintah, Muhammadiyah, dan kelompok Arba’iyah menetapkan Idul Adha 1427 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 31 Desember 2006, sedangkan kelompok Khamsiyah merayakannya pada hari Senin 1 Januari 2007. Menurut taqwim Arba’iyah, tanggal 1 Zulhijjah 1427 H jatuh pada hari Jumat, sedangkan menurut taqwim Khamsiyah tanggal itu jatuh pada hari Sabtu. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah 1427 H jatuh pada hari hari Minggu 31 Desember 2006 (Arba’iyah) dan Senin 1 Januari 2007 (Khamsiyah). Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah maupun Khamsiyah konsisten dengan taqwimnya masing-masing.
5. Tahun 1428 Hijriyah
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan hari Kamis 13 September 2007 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1428 H, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan hari Jumat 14 September 2007 sebagai tanggal 01 Ramadhan 1428 H. Penetapan Pemerintah di atas berdasarkan istikmâl, karena dalam rukyat hilal hari Selasa 11 September 2007 hilal tidak kelihatan (Metro TV, HeadLine News, Selasa 11 September 2007, jam 20.00 WIB). Muhammadiyah telah memastikan bahwa umur Sya’ban 1428 H adalah 30 hari, karena itu hari Kamis 13 September 2007 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan.
Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Rabu 12 September 2007 di Kamumuan, karena tanggal 1 dan 29 Sya’ban tahun Dâl I jatuh pada hari Rabu. Dalam rukyat ini hilal tidak kelihatan, maka hari Kamis 13 September 2007 dinyatakan sebagai tanggal 30 Sya’ban (Observasi di Kamumuan, Rabu 12 September 2007, jam 18.00-19.00 WIB). Tanggal 01 Ramadhan 1428 ditetapkan jatuh pada hari Jumat 14 September 2007, bersamaan dengan kelompok Khamsiyah.
Menurut perhitungan taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Sya’ban Tahun Bâ’ jatuh pada Kamis. Oleh karena itu, kelompok Khamsiyah melaksanakan rukyat hilal pada hari Kamis 13 September 2007 di Ulakan. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka Jumat 14 September 2007 ditetapkan sebagai tanggal 1 Ramadhan (Observasi di Ulakan, Kamis 13 September 2007, jam 18.00-19.00 WIB).
Perbedaan penetapan tanggal 01 Ramadhan 1429 sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu disebabkan oleh perbedaan dalam penentuan tanggal 29 Sya’ban. Tanggal 29 Sya’ban jatuh pada hari Selasa 11 September 2007 (Pemerintah), Rabu 12 September 2007 (Arba’iyah), dan Kamis 13 September 2007 (Khamsiyah). Pemerintah menetapkan tanggal 01 Ramadhan dengan istikmâl, Muhammadiyah menetapkan umur Sya’ban 30 hari, karena itu hasilnya bersamaan. Kelompok Arba’iyah melaksanakan rukyat hilal lebih dahulu satu hari dari kelompok Khamsiyah, tetapi karena penetapannya dengan istikmâl, maka hasilnya bersamaan pula dengan kelompok Khamsiyah. Ini menunjukkan bahwa kedua kelompok ulama Syattariyah berpedoman kepada taqwimnya masing-masing dan tidak mengikuti hasil rukyat yang berlaku secara nasional.
Muhammadiyah menetapkan hari Jumat 12 Oktober 2007 sebagai tanggal 01 Syawal 1428. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007. Kelompok Arba’iyah maupun Khamsiyah menetapkan tanggal 01 Syawal 1428 jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007, bersamaan dengan penetapan Pemerintah.
Perbedaan antara penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah disebabkan oleh perbedaan antara hisab dan rukyat. Menurut Muhammadiyah, umur Ramadhan 1428 adalah 29 hari, karena itu hari Jumat 12 Oktober 2007 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal. Pemerintah melaksanakan rukyat hilal pada hari Kamis 11 Oktober 2007. Hilal tidak kelihatan, maka dilakukan istikmâl. Tanggal 01 Syawal 1428 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu 13 Oktober 2007 (Dikutip dari Metro TV, HeadLine News, Kamis 11 Oktober 2007, jam 20.00 WIB).
Kedua kelompok ulama Syattariyah melakukan rukyat hilal pada hari Jumat 12 Oktober 2007. Dalam rukyat ini hilal kelihatan, maka hari Sabtu 13 Oktober 2007 ditetapkan sebagai tanggal 01 Syawal 1428 (Observasi di Ulakan, 12 Oktober 2007), bersamaan dengan penetapan Pemerintah. Persamaan ini hanyalah satu kebetulan. Pemerintah menetapkan tanggal 01 Syawal dengan istikmâl, sedangkan ulama Syattariyah (Arba’iyah dan Khamsiyah) menggunakan hasil rukyat sendiri sesuai dengan perhitungan taqwim (Zulfahmi Tuanku Bandaro, ulama Syattariyah asal Tanjung Alai Sungai Garingging, di Pondok Pesantren Hidayatul Islam Pulau Aie Sungai Garingging, wawancara langsung, 25 Oktober 2007).
Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan hari Kamis 20 Desember 2007 sebagai tanggal 10 Zulhijjah 1428, sedangkan kelompok Arba’iyah dan Khamsiyah menetapkan tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat 21 Desember 2007. Menurut taqwim Khamsiyah, tanggal 1 Zulhijjah 1428 jatuh pada hari Rabu, dan menurut taqwim Arba’iyah adalah hari Selasa. Dengan demikian tanggal 10 Zulhijjah 1428 jatuh pada hari Kamis 20 Desember 2007 (menurut kelompok Arba’iyah) dan Jumat 21 Desember 2007 (menurut kelompok Khamsiyah). Tetapi dalam kenyataannya, kelompok Arba’iyah merayakan Idul Adha bersamaan dengan kelompok Khamsiyah, yaitu pada hari Jumat 21 Desember 2007 (Amril Tuanku Kuniang, ulama Syattariyah asal Toboh Gadang yang berdomisili di Ulakan, di Pariaman, wawancara langsung, 3 Januari 2008). Ini menunjukkan bahwa kelompok Arba’iyah tidak konsisten dengan taqwimnya.
Dari data yang dikumpulkan melalui observasi selama lima tahun (1424-1428 H/2003-2007 M), nampaklah bahwa ulama Syattariyah (Arba’iyah dan Khamsiyah) dalam penentuan tanggal 01 Ramadhan dan 01 Syawal berpegang kepada hasil rukyat hilal berdasarkan perhitungan taqwim. Jika hilal kelihatan oleh kelompok lain dan tidak sesuai dengan taqwim, maka hasilnya tidak akan diterima. Dalam penetapan tanggal 10 Zulhijjah, ulama Syattariyah (baik Arba’iyah dan Khamsiyah) menetapkan berdasarkan perhitungan taqwimnya masing-masing.
Keberadaan kelompok Khamsiyah agaknya didukung oleh kondisi yang ada di tengah masyarakat saat ini. Mayoritas warga masyarakat beragama hanya mengikuti ulama tertentu yang kurang peka terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu didukung pula oleh keyakinan bahwa amaliyah keagamaan tidak boleh bergeser sedikitpun dari ajaran guru. Menurut keyakinan kelompok Khamsiyah, meninggalkan taqwim Khamsiyah sama dengan meninggalkan ajaran Syattariyah secara keseluruhan.
Munculnya kelompok Arba’iyah menunjukkan bahwa di kalangan internal ulama Syattariyah juga ada dinamika yang akomodatif terhadap perkembangan di tengah masyarakat. Sekalipun kelompok Arba’iyah masih berpegang kepada taqwim dan belum menerima hasil rukyat yang dilakukan secara nasional, namun penanggalan yang berselisih dua hari dapat diminimalisir menjadi satu hari, bahkan ada yang bersamaan dengan penanggalan yang berlaku secara nasional. Lahirnya kelompok Arba’iyah juga menunjukkan bahwa taqwim Khamsiyah tidak sakral sebagaimana yang diyakini selama ini.
??
??
??
??
Langganan:
Postingan (Atom)